-->

Minggu, 22 Januari 2023


Dalam kehidupan sehari-hari, banyak kita temui hal-hal yang terlarang dalam agama terkait kuburan. Hal itu terjadi karena karena banyak kaum muslimin yang tidak mengerti hukum-hukum yang berkaitan dengan kuburan.

Di antara hal-hal yang terlarang tersebut adalah seperti yang disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya yang dikutip oleh Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya Bulughul Maram.

Hadits tersebut adalah sebagai berikut:

عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ، وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ، وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

Diriwayatkan dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam melarang mengapuri kuburan, duduk di atasnya (kuburan), serta membangunnya (kuburan).” (HR. Muslim)

Dari hadits di atas dapat kita petik beberapa hukum seperti yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam kitab Fathu Dzil Jalali wal Ikram bi Syarh Bulughil Maramyaitu sebagai berikut:

1. Haramnya mengapuri kuburan, sesuai dengan perkataannya, “Melarang,”sedangkan hukum asal bagi larangan adalah haram, sampai adanya dalil yang memalingkannya dari makna haram.

Di samping itu, karena menghiasi kuburan itu dapat menghantarkan pada sikap berlebihan sehingga menyebabkan penyembahan terhadap orang yang ada di dalamnya.

Sementara itu, sesuatu yang menyebabkan atau menjadi perantara kepada hal-hal yang haram, maka ia dihukumi haram juga.

2. Haramnya duduk di atas kuburan.

Hal ini berdasarkan perkataannya,“Duduk di atasnya (kuburan),” hukumnya adalah haram.

Telah valid sebuah riwayat dari NabiShallallahu Alahi wa Sallam bahwa beliau bersabda,

“Seandainya salah seorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga menghanguskan pakaiannya, kemudian membakar kulitnya, maka itu lebih baik baginya daripada dia duduk di atas kuburan.” (HR. Muslim)

Ini menunjukkan akan tegasnya pengharaman duduk di atas kuburan.

3. Haramnya membangun kuburan.

Hal ini berdasarkan perkataannya, “Serta membangunnya (kuburan).”

Seandainya seseorang mengatakan, “Apa yang semestinya kita lakukan jika masalahnya bahwa kuburan sudah terlanjur dibangun, dan di atasnya sudah diletakkan kapur?”

Kita katakan, wajib dimusnahkan bangunan yang ada di atas kuburan tersebut; karena sesuatu yang haram tidak boleh dibiarkan.

Atas dasar ini, maka wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk menghancurkan semua kubah yang dibangun di atas kuburan; karena itu merupakan bangunan yang haram yang telah dilarang oleh Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam

Apa saja yang dilarang oleh beliau tidah boleh dilakukan, tidak boleh pula dibiarkan ketika ada kemampuan untuk menghilangkannya.
[BersamaDakwah]




Baca Artikel Terkait: