-->

Minggu, 08 Mei 2016

Selain itu metode pengumuman hasil UN 2016 dan kelulusan siswa sendiri diserahkan kepada masing-masing sekolah. Ada berbagai macam cara sekolah mengumumkan hasil UN, ada sekolah yang akan mengirimkan hasil UN 2016 kepada siswa melalui surat pos, bahkan ada juga yang akan mengumumkannya melalui akun media sosial sekolah.

UJIAN Nasonal tingkat SMA sudah satu bulan berlalu, akhirnya pada Sabtu (7/5/16) jutaan siswa SMA/sederajat telah menerima hasil ujian nasional (UN) 2016. Meski hasil UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan, meraih nilai baik tetap menjadi prioritas para siswa.

Seperti diketahui, sejak 2015 lalu hasil UN sudah tidak menjadi syarat kelulusan siswa. Pasalnya penentuan kelulusan siswa dari jenjang pendidikan ditentukan oleh rapat pleno guru.

Selain itu metode pengumuman hasil UN 2016 dan kelulusan siswa sendiri diserahkan kepada masing-masing sekolah. Ada berbagai macam cara sekolah mengumumkan hasil UN, ada sekolah yang akan mengirimkan hasil UN 2016 kepada siswa melalui surat pos, bahkan ada juga yang akan mengumumkannya melalui akun media sosial sekolah. Semuanya tergantung dari kebijakan sekolahnya masing-masing.

UN SMA/sederajat 2016 yang digelar pada 4-12 April lalu ada dua macam tipe. Pertama, ujian nasional menggunakan metode paper based test (PBT)dan kedua ujian nasional yang menggunakan computer based test (CBT).

Dikutip dari laman Kemdikbud, Sabtu (7/5/2016), tahun ini tercatat 18.665 SMA/SMK dengan 1.441.002 siswa dan 9.819 SMK dengan 778.068 siswa, 5.542 PKBM dengan 258.921 peserta didik, serta 462 SMALB dengan 1.435 siswa mengikuti UN SMA/sederajat.

Hasil pekerjaan siswa peserta UN PBT dipindai oleh 37 perguruan tinggi negeri (PTN). Pada 28 April, hasil UN 2016 tersebut pun diserahkan Panitia UN ke Panitia Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2016 untuk dijadikan salah satu pertimbangan dalam memilih mahasiswa baru di 78 PTN. Dari 3.247.027 siswa jenjang SMA/SMK/MA/sederajat tersebut terdapat 630.530 siswa yang mendaftar ke SNMPTN.

Adapun bagi siswa yang nilainya belum memenuhi standar kompetensi lulusan (SKL) yaitu di bawah 55,0 per mata pelajaran bisa mengikuti UN Perbaikan. Wah, jadi bisa tenang kan? []




Baca Artikel Terkait: