-->

Kamis, 24 November 2016

Parlemen Belanda Berencana Larang Pemakaian Cadar dan Burqa Secara Terbatas

Parlemen Belanda dikabarkan mulai kembali mendiskusikan peraturan larangan cadar dan burqa di tempat-tempat umum, termasuk di sekolah, rumah sakit dan transportasi umum, seperti dilansir Sky News Arab.

Saat ini Majelis Rendah Parlemen Belanda masih menyusun drat RUU larangan tersebut dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari seluruh anggota Majelis Rendah sebelum disidangkan dalam rapat pleno untuk dijadikan produk undang-undang.

Tercatat di Belanda hanya ada sekitar 100 wanita Muslimah yang mengenakan cadar ataupun burka di tempat-tempat umum. Akan tetapi pemerintah terus mendorong Parlemen untuk mengeluarkan produk undang-undang mengikuti negara-negara Eropa lainnya seperti Perancis dan Belgia.

Sementara itu anggota partai oposisi pemerintah Fatimah Kaya dalam pernyataanya meminta Parlemen dan pemerintah tidak perlu melanjutkan pembuatan UU tersebut. Menurutnya di Belanda sendiri sudah banyak lembaga ataupun perusahaan yang telah menerapkan aturan pelarangan cadar di tempat kerja. (Skynewsarabia/eramuslim)




Baca Artikel Terkait: