-->

Selasa, 06 Desember 2016


Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama oleh Ahok Digelar 13 Desember 2016 Pukul 09.00 Wib

JAKARTA - Ketua PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto telah menetapkan majelis hakim sidang dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama. Sidang perdana akan digelar minggu depan.


"Baru saja Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara membuat penetapan susunan majelis hakim dan susunan majelisnya sebagaimana dalam penetapan ini telah ditunjuk, satu, H Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua majelis hakim. Beliau adalah Ketua Pengadilan Negeri sendiri," kata juru bicara PN Jakut, Hasoloan Sianturi, di kantornya, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).

Adapun anggota majelis terdiri atas empat orang, yaitu:

1. Jupriyadi.
2. Abdul Rozak.
3. Joseph V Rahantoknam.
4. I Wayan Wirjan

"Untuk persidangannya telah ditentukan oleh majelis hari Selasa, tanggal 13 Desember 2016, pukul 09.00 WIB di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Nantinya di lantai dua di ruangan Koesoemah Atmadja," paparnya. *
Sourche: voa-islam.com




Baca Artikel Terkait: