-->

Jumat, 27 Januari 2017


Patrialis Akbar Ditangkap KPK di Grand Indonesia dengan Wanita

KAMIS, 26 JANUARI 2017 | 21:23 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan saat berkunjung di kantor Redaksi Tempo, Jakarta, 18 Februari 2016. TEMPO/Bintari Rahmanita

Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar di Grand Indonesia bersama seorang wanita, Rabu malam, 25 Januari 2017. Patrialis Akbar diduga menerima suap dari seorang pengusaha terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan penangkapan dilakukan sejak pagi hingga malam di tiga lokasi. “Lokasi pertama di lapangan golf Rawamangun,” kata Basaria saat menggelar konferensi pers di KPK, Kamis, 26 Januari 2017. Adapun motif suap dalam kasus ini, Patrialis diminta menolak gugatan uji materi undang-undang tersebut.

Di lapangan golf Rawamangun, penyidik KPK mencokok pihak swasta atau pengusaha bernama Kamaludin. Di sana, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa draf putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.

Selanjutnya, penyidik bergerak ke Sunter, Jakarta Utara, untuk menciduk pengusaha impor daging Basuki Hariman dan sekretarisnya yang bernama Ng Fenny bersama dengan enam orang lainnya.

Pukul 21.30 WIB, penyidik antirasuah meluncur ke Grand Indonesia dan menangkap Patrialis Akbar bersama seorang wanita. “Inisialnya AEP,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Selain draf putusan perkara, KPK mengamankan voucher pembelian mata uang asing dolar Singapura dan dokumen pembukuan perusahaan.

Sebelumnya, lokasi penangkapan Patrialis Akbar berlangsung di sebuah rumah kos mewah di Taman Sari, Jakarta Barat. Saat jumpa pers, KPK menyebut penangkapan di tiga lokasi. Rumah kos tersebut tidak disebutkan oleh KPK. 
source: Tempo.co




Baca Artikel Terkait: