-->

Selasa, 09 Mei 2017


– Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengungkapkan, Polda Metro Jaya sudah menerima pemberitahuan akan aksi demonstrasi mengawal sidang putusan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)  di Kementerian Pertanian, Selasa (9/5) hari ini.

Bahkan informasi yang telah masuk, ada dua kelompok yang melakukan aksi, baik dari yang pro maupun kontra dengan terdakwa. Maka dari itu, pihaknya sudah menyiapkan pengamanan supaya sidang bisa berjalan tertib dan aman.

“Silakan (aksi), undang-undang tidak melarang. Tapi memang jangan dekat. Karena memang sidang itu tidak boleh terintimidasi atau pun merasa terpengaruh,” kata Rikwanto saat persiapan pengamanan pasukan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (8/5).

Rikwanto mengaku belum mengetahui secara pasti berapa jumlah massa yang akan ikut mengawal sidang putusan kasus Ahok tersebut. Namun dugaannya, jumlah massa bisa mencapai ribuan.

“Karena klaim itu bisa banyak dan bisa juga sedikit datangnya nanti. Tapi kita tidak under estimate, berapa pun yang datang kita siap mengantisipasi jangan sampai mengganggu jalannya sidang,” ungkapnya.

Terkait jumlah personel, dia menjelaskan, pihaknya menyiapkan 12.000 hingga 14.000 personel. Jumlah tersebut juga termasuk pelibatan personel TNI. Pengamanan tersebut bukan hanya di posisi sekitar sidang. Ada juga tempat-tempat lain, seperti di persimpangan-persimpangan, keramaian-keramaian, pasar dan daerah sekitar Kementan.

“Karena kita tidak boleh lengah, karena bisa saja, membuat kerusuhan di tempat-tempat tertentu yang jauh dari objek pengamanan itu sendiri,” tutur Rikwanto.

“Jadi banyaknya itu memang karena berbagai hal yang kita amankan.”

Terkait pengawalan dan pengamanan majelis hakim, Rikwanto mengatakan, hal itu memang sudah menjadi sesuatu yamg melekat, supaya majelis hakim bisa memutuskan tanpa ada tekanan dari pihak manapun.

“Jadi kita harapkan beliau-beliau yang mengawaki sidang ini, majelis hakim dan yang lainnya itu, tidak ada masalah saat mengambil keputusan tersebut,” tandasnya.

Diketahui, sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok akan memasuki babak akhir dengan pembacaan putusan majelis hakim, Selasa (9/5) besok. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Ahok dengan tuntutan penjara 1 tahun,  dengan masa percobaan 2 tahun.
Source: eramuslim.com




Baca Artikel Terkait: