Perkembangan Sumber Hukum Tata Negara
Sumber hukum tata negara itu berfungsi untuk mengisi kekosongan hukum atau sebagai instrumen untuk menolong memecahkan masalah-masalah ketatanegaraaan yang belum diatur secara legal formal dalam konstitusi negara bersangkutan.umumnya sumber hukum tata negara dikembangkan dari pemikiran kritis yang dicermati dianalisis melalui alur berfikir dan inovasi lewmaker dengan melihat keterkaitanya padagagasan founding father sebelumnya.Makin demokratis pemerintahan sebuah negara maka sumber HTN-nya juga memiliki kecenderuangan ikut berkembang.adapun arah perkembangan sumber HTN tersebut lebih banyak muncul dari gagasan internal pemerintah negara bersangkutan bersama dengan pemikiran-pemikiran yang dicetuskan oleh lembaga-lembaga negara lainyan.Lebih jauh kecenderungan itu berkembang dari satu rezim pemerintahan berikutnya yang dikembangkan dari hukum otonomi atau hukum responsif.