-->

Rabu, 24 Januari 2018


Persamaan dan Perbedaan Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara

Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara memiliki pokok bahasan yang sama, yaitu negara.

Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara termasuk ilmu sosial dan memiliki obyek penelitian yang sama, yaitu manusia yang berkeinginan hidup dan berkembang dalam tata kehidupan bernegara.

Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara memiliki dalil-dalil dan rumusan/definisi yang bersifat nisbi (relatif) berbeda sesuai dengan sudut pandang ahli yang mengemukakannya.

 

PERBEDAAN ILMU NEGARA dan HUKUM TATA NEGARA:

Ilmu Negara

Aspek/Objek yang dipelajari = Negara secara umum, asal-usul, unsur-unsur, timbul dan lenyapnya, tujuannya dan jenis-jenis atau bentuk negara secara umum

Sifat = Teoritis/Abstrak

Ketentuan Umum Negara = Pelaksanaannya tidak diuraikan

Definisi = Ilmu yang mempelajari asal-usul, perkembangan wujud dan lenyapnya suatu Negara

Ilmu Hukum Tata Negara

Aspek/Objek yang dipelajari = Negara tertentu, bagaimana pemerintahan dalam negara itu disusun dan dijalankan mulai dari pemerintah pusat hingga daerah dalam wilayah kekuasaannya

Sifat = Praktis/ Nyata

Ketentuan Umum Negara = Pelaksanaannya diuraikan secara khusus

Definisi = Ilmu yang mempelajari sistem pemerintahan suatu Negara.

source: ensiklopegue




Baca Artikel Terkait: