-->

Selasa, 24 April 2018



Setiap manusia dalam hidup bermasyarakat mau tidak mau disadari ataupun tidak selalu saling tolong menolong dalam menghadapi persoalan untuk menutupi kebutuhan yang satu dengan yang lain. Ketergentungan manusia dengan yang lain dimulai sejak di dalam kandungan hingga meninggal. Manusia tidak ada yang serba bisa, seseorang hanya ahli dalam suatu bidang tertentu saja, misalkan seorang petani dapat menanam padi atau ketela dengan baik, tetapi dia tidak mampu membuat cangkul. Jadi petani tersebut membutuhkan seorang pandai besi untuk membuat cangkul. Begitupun sebaliknya seorang ahli besi tidak mampu untuk menanam padi, padahal makanan pokoknya adalah nasi. Jadi seorang pandai besi dan petani saling ketergantungan. 

Hal di atas menunjukkan bahwa setiap manusia memiliki kebutuhan yang berbeda, sehingga akan terjadi pertentangan-pertentangan kehendak jika tidak ada yang mengatur keseimbangan hak dikehidupan sosial bermasyarakat. Islam datang memberikan solusi mengenai hak-hak dalam kehidupan. Dalam agama Islam hak-hak setiap individu dilindungi dan kepemilikan individu diakui keberadaanya. Secara garis besar hak dapat dibedakan menjadi dua yaitu hak maliyah dan hak ghairu maliyah, dalam makalah ini pembahsan akan lebih menitik beratkan kepada hak maliyah atau hak yang berhubungan harta benda. pembagian hak maliyah diantaranya adalah  hak cipta atau haqqul ibtikar, hak kepemilikan suatu harta, hak atas tanah, haqqul intifa’ dan haqqul irtifaq.

B.    Rumusan Masalah

1.    Apa pengertian hak irtifaq dan hak intifa’ ?

2.    Apa pengertian hak milik dan sebab-sebab kepemilikan ?

3.    Bagaimana keberadaan hak atas tanah mati dan mengidupkan tanah mati ?

4.    Bagaimana keberadaan hak cipta dalam perspektif Islam ?  

BAB II

    PEMBAHASAN   

A.    Haqq Al-Irtifaq

Haqqul irtifaq adalah hak menggunakan dan memanfaatkan suatu barang karena demi kepentingan barang yang lain. Hak irtifaq ditetapkan atas suatu harta tidak bergerak demi kemanfaatan dan kepentingan harta tidak bergerak lainnya yang dimiliki oleh orang lain. Hak ini berlaku tetap selama kedua harta itu masih ada walaupun sudah berganti si pemilik hartanya. Contoh hak irtifaq seperti, hak atas air irigasi, hak kanal atau saluran air, hak lewat, hak saluran pembuangan air, hak berdampingan dan hak karena berada di bagian atas.

a.    Hak atas air irigasi (haqqusy syirbi), Hak atas air irigasi adalah sejumlah air yang berhak didapatkan untuk keperluan mengairi ladang dan tanaman atau giliran  penggunaan air dalam jangka waktu terntentu untuk menyirami tanah. Air dalam kaitannya hal ini ada empat macam yaitu:

1)    Air sungai umum. Semua orang dapat menggunakan air tersebut baik untuk dirinya binatang ternaknya maupun irigasi ladangnya namun dengan syarat tidak merugikan orang lain

2)    Sumber mata air atau air kolam milik perorangan.  Setiap orang dapat menggunakan air tersebut dengan izin pemiliknya. jika pemiliknya menghalang-halangi untuk mendapatkan manfaat dari air tersebut maka mereka boleh melawan hingga bisa mendapatkan air tersebut, dengan syarat sumber air tersebut adalah sumber air satu-satunya di daerah tersebut.

3)    Air yang disimpan ditempat khusus seperti guci dan lain sebagainya. Tidak boleh menggunakan air tersebut tanpa seizin pemiliknya. Nabi melarang menjual air kecuali air sudah ditempatkan dalam wadah khusus ini artinya air yang sudah ditempatkan dalam wadah khusus sudah menjadi milik pribadi. Namun jika dalam keadaan darurat misalkan terdapat seseorang yang sangat membutuhkan air tersebut karena dehidrasi dan keadaan tersebut bisa mengancam keselamatannya maka diperbolehkan untuk mengambil air itu dengan sesuai yang dibutuhkan walapun dilakukan dengan cara paksaan, akan tetapi harus mengganti sesuai dengan nilainya.

b.    Hak kanal atau saluran air (haqqul majra), Hak ini adalah hak pemilik ladang yang terletak jauh dari sumber saluran irigasi untuk mengalirkan air dengan melewati ladang orang lain yang bersebelahan dengan ladangnya. jika terdapat larangan dari pemilik ladang yang bersebelahan tersebut maka pemilik ladang yang jauh dari sumber saluran air diperbolehkan untuk mengalirkan air secara paksa dalam rangka menolak kemudhorotan.

c.    Haqqul masil adalah hak untuk menyalurkan air pembuangan rumah tangga (comberan) atau selokan ke penampungan atau saluran umum dengan mempergunakan saluran yang melintasi lahan orang lain. Hukum haqqul masil sama seperti hukum haqqul majra.

d.    Haqqul murur adalah hak seseorang untuk sampai kerumahnya dengan melewati lahan orang lain, baik lahan itu milik umum tau pribadi.

e.    Haqq at-ta’ali adalah haqq untuk tinggal di lantai atas pada perumahan bertingkat dan menjadikan loteng rumah orang di tingkat bawah sebagai lantainya.

f.    Haqq al-jiwar yaitu hak bersebelahan yang dinding mereka menyatu atau disebabkan saling bertemunya batas milik masing-masing

B.    Haqq Al-Intifa’

Secara etimologi al-Intifa’ berarti “menggunakan, memanfaatkan atau memakai” secara terminologi para ulama fiqh mendefinisikan hak intifa’ yaitu kewenangan memanfaatkan sesuatu yang berada dalam kekuasaan atau milik orang lain. Dan kewenangan tersebut terjadi disebabkan oleh hal yang dibenarkan syara’. Haqq al-Intifa’ disebut juga milk al manfa’ah asy-syakhshi (pemilikan manfaat pribadi).  Terdapat lima faktor munculnya hak intifa’ meliputi peminjaman, penyewaan, pewakafan, wasiat, dan al-ibahah (pembolehan).

a.    Peminjaman

Menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah peminjaman adalah pemilikan manfaat tanpa suatu ganti imbalan (secara cuma-cuma, tanpa biaya). Menurut ulama ini peminjam bisa memanfaatkan sendiri sesuatu yang dipinjam dan ia juga boleh meminjamkanya kepada orang lain, tetapi tidak boleh menyewakanya. Sementara itu ulama Syafiiyah dan Hanabilah berpendapat si peminjam tidak boleh meminjamkan barang yang dipinjamkanya kepada orang lain. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia pengertian meminjam adalah memakai barang orang lain untuk waktu tertentu.

b.    Penyewaaan (Ijaarah)

Ijaarah berasal dari kata al-ajru yang arti bahasa ialah al-iwadh yang arti dalam bahasa Indonesia ialah ganti dan upah. Sedangkan menurut istilah ijarah adalah jenis akad yang mengambil manfaat dengan jalan penggantian atau upah.

c.    Perwakafan

Wakaf adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya dan memungkinkan untuk diambil manfaatnya guna diberikan di jalan kebaikan.

Adapun dalil al-qur’an tentang hukum wakaf QS. Al- imron :92.

لَن تَنَالُواْ ٱلۡبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَۚ

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. (QS. Al- imron : 92)

Syarat-syarat wakaf :

1)    Ta’bid (untuk selamanya)

2)    Kontan

3)    Kejelasan tempat peruntukan (jelas tujuannya)

4)    Ilzam (bersifat mengikat)

d.    Al-ibahah

Yaitu kebolehan atau keizinan yang diberikan seseorang kepada orang lain untuk memanfaatkan suatu benda yang dmilikinya, seperti kebolehan orang lain untuk memakan makanan yang dihidangkan, kebolehan memanfaatkan jalan raya sebagai sarana publik yang di sediakan pemerintah.

e.    Al-Washiyyah bi al-manfaah

Yaitu memberikan manfaat suatu benda kepada seseorang untuk dimanfaatkansetelah ia wafat. Penerima wasiat manfaat ini berhak untuk menyewakan atau sekedar untuk meminjamkan saja kepada orang lain. Jika dalam wasiat itu ada penyertaan dari orang yang berwasiat untuk itu.

C.    Haqq Al-Ibtikar

Haq ibtikar adalah sejenis kepemilikan pribadi atas suatu ciptaan yang berupa perwujudan dari suatu ide pencipta dibidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan.

Ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hambaliyah berpendapat bahwa hasil pemikiran, ciptaan, dan kreasi seseorang termasuk harta, karena, menurut mereka, harta tidaknya bersifat materi, tetapi juga bersifat manfaat. Dalam Istilah bahasa Indonesia hak ibtikar disebut dengan hak cipta, hak ini telah diatur dalam perundang undangan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa hak cipta adalah  hak  eksklusif  pencipta  yang  timbul secara  otomatis berdasarkan  prinsip  deklaratif  setelah suatu  ciptaan diwujudkan dalam  bentuk nyata  tanpa mengurangi  pembatasan  sesuai dengan  ketentuan peraturan  perundang-undangan. Pencipta adalah  seorang  atau  beberapa  orang  yang secara  sendiri-sendiri  atau  bersama-sama menghasilkan suatu  ciptaan  yang  bersifat khas dan  pribadi.  Pelanggaran dalam Undang-undang hak cipta ini dapat dikenakan sanksi paling sedikit denda 1 juta rupiah atau pidana 1 bulan sampai denda 5 milyar rupiah atau pidana 5 tahun.

D.    Hak Milik

Hak Milik adalah hak khusus pemilik suatu barang untuk bertindak secara bebas bertujuan mengambil manfaatnya selama tidak ada pengahalang syar’i. Apabila seorang telah memiliki suatu benda yang sah menurut syara’ orang tersebut bebas bertindak terhadap benda tersebut maupun dijual maupun akan digadaikan baik dia sendiri ataupun perantara orang lain.

Seseorang memiliki hak milik atau pemilikan suatu barang terdapat beberapa sebab, diantaranya:

a.    Ikraj al-mubahat, sebab kepemilikan karena adanya harta yang mubah (belum dimiliki seseorang).

Untuk memiliki harta mubahat terdapat dua syarat, yaitu:

1)    Benda mubahat belum diikhrazkan orang lain. Misalnya air sungai adalah harta mubahat. Namun jika sudah dikumpulkan seseorang pada suatu wadah, maka orang lain tidak berhak mengambil air tersebut.

2)    Adanya niat atau maksud memiliki. Misalnya burung-burung liar adalah harta mubahat. Jika seseorang meletakkan suatu jaring untuk dikeringkan dan terdapat burung-burung yang terjerat maka ia tidak berhak memiliki burung tersebut, kecuali ia berniat untuk menjerat burung tersebut.

b.    Tawallud min mamluk, yaitu segala yang terjadi dari benda tersebut maka menjadi hak yang memiliki benda tersebut. Misalnya susu sapi menjadi milik menjadi pemilik sapi.

c.    Khalafiyah yaitu melalui peninggalan seseorang, seperti warisan dan wasiat, dimana harta itu bias dimiliki setelah orang yang berwasiat atau yang punya warisan meninggal dunia terlebih dahulu.

d.    Al-Ukud (Akad) yaitu kepemilikan melalui transaksi. seperti jual beli, hibah dan wakaf.

E.    Hak Atas Tanah

a.    Tanah tak bertuan

Tanah tak bertuan atau bisa disebut juga dengan tanah mati adalah tanah yang gersang yang tidak digarap lagi ataupun belum pernah digarap (belum dimiliki seseorang). Tanah tak bertuan tidak berlaku hak atas tanah tersebut kecuali terdapat seseorang yang menghidupkan tanah itu atau bisa disebut juga dengan Ihya almawat.

 Menurut Asy-Syarbaini al-Khatib berpendapat bahwa Ihya almawat adalah menghidupkan tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak ada yang memanfaatkan seorangpun. 

Dasar hukum Ihya al-mawat terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah bahwasannya Nabi bersabda: barangsiapa menggarap tanah bukan milik siapapun, maka dialah yang berhak dengan tanah itu dan apa yang dimakan hewan baginya adalah sedekah.

b.    Tanah bertuan

    Tanah bertuan yang dimaksud adalah terdapat seseorang yang memiliki tanah tersebut. Dan pemilik tanah memiliki Hak atas tanah yaiutu hak untuk untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah tersebut.

    Di negara Indonesia hak atas tanah diatur dalam Undang-undang Agraria. Dalam undang-undang tersebut hak–hak atas tanah dikelompokkan sebagai berikut :

1)    Hak atas tanah yang bersifat tetap, terdiri dari : hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa tanah bangunan,  dan hak pengelolaan.

2)    Hak atas tanah yang bersifat sementara, terdiri dari : hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang, hak sewa tanah pertanian.

Sumber:http://kingartikel.blogspot.co.id/2015/09/macam-macam-hak-dalam-islam-hak-ibtikar.html?m=1




Baca Artikel Terkait: