PERAN BANK SENTRAL INDONESIA DALAM PEREKONOMIAN
Berdasarkan Undang – Undang No.13 Tahun 1967 tentang Bank Sentral yang dimaksud dengan Bank Sentral adalah Bank Indonesia. Dimana tugas pokok bank sentral di Indonesia adalah :
- Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah
- Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja, guna meningkatkan taraf hidup rakyat
Bank sentral mempunyai peranan dalam perekonomian sbb :
- Sebagai Bank untuk Bank – Bank Lainnya (Bankers Bank). Bank sentral merupakan bank – bank lainnya, karena jasa perbankan yang diberikan kepada bank lainnya sama seperti bank umum memberikan pelayanan bagi masyarakat. Dengan pengertian ini bank sentral dapat memberikan pinjaman kepada bank umum apabila bank umum tersebut membutuhkan likuiditas atau cadangan. Bank sentral dapat bertindak sebagai clearing house dari system perbankan suatu Negara. Di mana bank sentral menyelesaikan piutang dan utang antar bank yang bersangkutan.
- Sebagai Bank Pemerintah. Pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan tentu memerlukan pengeluaran dan menghitung pendapatan. Guna mengurus seluruh pendapatan dan pengeluaran, pemerintah tentusangat membutuhkan jasa perbankan. Bank sentral didirikan untuk menyimpan pendapatan pemerintah dan membayar pengeluaran pemerintah.Bank sentral juga berfungsi sebagai tempat pemerintah meminjam uang, bila pengeluarannya lebih besar dari pendapatannya. Jadi dengan pinjaman dari bank sentral inilah pemerintah membiayai defisit yang terjadi.
a) Dalam Pasal 34 UU No.13 Tahun 1968 disebutkan :
Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
Bank menyelenggarakan pemindahan uang untuk pemerintah di antara kantor – kantor di seluruh wilayah Republik Indonesia
Bank Indonesia membantu pemerintah dalam menempatkan surat utang Negara, penatausahaan serta pembayaran kupon dan pelunasannya.
b) Dalam Pasal 35 disebutkan :
Bank Indonesia memberikan kepada pemerintah kredit dalam rekening Koran untuk memperkuat kas Negara menurut keperluan sebagaimana ditetapkan APBN.
Kredit tersebut diberikan atas tanggungan yang cukup dalam kertas pembendaharaan Negara dan yang pengeluarannya serta pengadaannya diizinkan berdasarkan undang – undang.
3. Mengawasi Bank – Bank dan Lembaga Keuangan
Bank sentral bertindak sebagai pengawas bank umum dan lembaga keuangan, karena operisional dari bank umum dan lembaga keuangan adalah berdasarkan kepercayaan. Sehingga untuk dapat menjaga kepercayaan masyarakat ini perlu diadakan pengawasan dalam operasionalnya. Berdasarkan modal kepercayaan sebagai operasional bank umum, bilamana bank tidak dapat memenuhi tarikan dana masyarakat tersebut, maka kepercayaan masyarakat akan hilang. Hal ini dapat membahayakan perekonomian negara tersebut.
Bank sentral juga mempunyai kewajiban untuk mengawasi jumlah uang yang beredar, hal ini untuk mencegah jangan sampai jumlah uang yang beredar melebihi kebutuhan perekonomian, sehingga akan memnyebabkan inflasi. Disini fungsi bank sentral untuk menjaga nilai mata uang jangan sampai merosot, dengan mencegah inflasi jangan sampai terlalu tinggi.
4. Mencetak Uang dan Penyediaan Uang bagi Perekonomian
Dalam menjalankan fungsinya bank sentral dapat mencetak uang untuk memperlancar aktivitas produksi dan perdagangan dalam suatu Negara. Karena salah satu fungsi uang sebagai alat tukar inilah maka bank sentral perlu menyediakan uang guna memperlancar arus produksi dan perdagangan yang terjadi. Bank sentral juga harus dapat memperkirakan kebutuhan jumlah uang yang dibutuhkan untuk dapat mengikuti perkembangan perekonomian yang terjadin dari tahun ke tahun.
5. Mengatur Pasar Uang dan Pasar Modal
Fungsi ini sebenarnya tidak langsung dilakukan oleh bank sentral, tetapi gerak – gerik bank sentral dalam menetapkan tingkat bunga (discount rate) akan berpengaruh kepada pasr uang dan pasar modal yang ada dalam suatu Negara. Kebijakan tingkat bunga yang dikeluarkan bank sentral secara langsung akan mempengaruhi nilai uang yang hendak dipinjam atau dipinjamkan, juga tingkat bunga yang ditetapkan bank sentral akan berpengaruh atau mementukan nilai dari surat – surat berharga yang diperdagangkan di bursa efekatau nilai investasi yang akan dilakukan perusahaan.