-->

Jumat, 24 Agustus 2018

Apakah sahabat mengetahui bagaimana awal mulanya kefarmasian di Indonesia? Hal ini berpacu pada jaman dahulu kala. Farmasi ini berasal dari kata Pharma. Farmasi merupakan istilah yang dipakai pada tahun 1400-1600an. Dalam bahasa inggris Farmasi adalah pharmacy, sedangkan dalam bahasa yunani adalah pharmacon, yang artinya obat. Farmasi merupakan salah satu bidang ilmu professional kesehatan yang merupakan kombinasi dari ilmu kesehatan, ilmu fisika, dan ilmu kimia. Yang mempunyai tanggung jawab untuk memastikan efektivitas, keamanan, dan penggunaan obat. Menurut kamus, farmasi adalah seni dan ilmu meracik dan menyerahkan atau membagikan obat. Sedangkan farmasis adalah seseorang yang meracik dan menyerahkan atau membagikan obat. Menurut kamus lainnya farmasi adalah seni atau praktek penyiapan, pengawetan, peracikan dan penyerahan obat ( Webster’s New Collegiate Dictionary. SpringField, MA, G. & C. Merriam Co, 1987 ).



Menurut Smith dan Knapp, seorang farmasis adalah seseoarang yang telah lulus dari perguruan tinggi farmasi. Untuk melakukan praktek farmasi, seorang lulusan harus memperoleh izin/lisensi dari suatu dewan atau badan negara bagian. Agar supaya mendapat izin/lisensi, lulusan suatu pergurun tinggi farmasi di seluruh negara bagian atau daerah disyaratkan untuk menyelesaikan persyaratan pengalaman praktek dan untuk lulus ujian yang diselenggarakan oleh badan farmasi negara.

Berbagai konsep dasar dan teori dalam ilmu fisiologi, patologi, farmakologi, farmakognosi, fitokimia, kimia analisis, kimia sintesis, kimia medisinal, farmasetika/formulasi obat dapat ditemukan pada tiap jaman dalam sejarah perkembangan kefarmasian. Mitologi, konsep dan praktek pengobatan, praktisi/profesi pengobatan, bentuk sediaan obat serta bahan obat di berbagai jaman atau di suatu kebudayaan tertentu ternyata tidak hanya mendasari dan mempengaruhi perkembangan ilmu kefarmasian dan ilmu kedokteran saat ini, namun mendasari dan mempengaruhi perkembangan ilmu pengobatan tradisional di suatu suku bangsa tertentu, bahkan beberapa konsep dasar masih dipakai dalam sistem pengobatan tersebut.

Ruang lingkup farmasi sangatlah luas termasuk penelitian, pembuatan, peracikan, penyediaan sediaan obat, pengujian, serta pelayanan informasi obat. Farmasi sebagai profesi di Indonesia sebenarnya relatif masih muda dan baru dapat berkembang secara berarti setelah masa kemerdekaan. Pada zaman penjajahan, baik pada masa pemerintahan Hindia Belanda maupun masa pendudukan Jepang, kefarmasian di Indonesia pertumbuhannya sangat lambat, dan profesi ini belum dikenal secara luas oleh masyarakat. Sampai proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, para tenaga farmasi Indonesia pada umumnya masih terdiri dari asisten apoteker dengan jumlah yang sangat sedikit.

Awal mulanya muncul kefarmasian, berbagai aspek dan perkembangan ilmu kefarmasian didasarkan urutan sejarah farmasi yang seharusnya dimulai dari zaman pra sejarah, zaman Babylonia-Assyria, zaman Mesir kuno, zaman Yunani kuno dan zaman abad pertengahan. Namun kali ini hanya membahas bagaimana sejarahnya farmasi yang berkembang di Indonesia. Mula – mula dari periode zaman penjajahan sampai perang kemerdekaan, kemudian setelah perang kemerdekaan sampai tahun 1958 serta pada periode tahun 1958 – 1967.

Periode Zaman Penjajahan sampai Perang Kemerdekaaan

Tonggak sejarah kefarmasian di Indonesia pada umumnya diawali dengan pendidikan asisten apoteker semasa pemerintahan Hindia Belanda.

Periode Setelah Perang Kemerdekaan Sampai dengan Tahun 1958

Pada periode ini jumlah tenaga farmasi, terutama tenaga asisten apoteker mulai bertambah jumlah yang relatif lebih besar. Pada tahun 1950 di Jakarta dibuka sekolah asisten apoteker Negeri (Republik) yang pertama , dengan jangka waktu pendidikan selama dua tahun. Lulusan angkatan pertama sekolah asisten apoteker ini tercatat sekitar 30 orang, sementara itu jumlah apoteker juga mengalami peningkatan, baik yang berasal dari pendidikan di luar negeri maupun lulusan dari dalam negeri.

Periode Tahun 1958 sampai dengan 1967

Pada periode ini meskipun untuk memproduksi obat telah banyak dirintis, dalam kenyataannya industri-industri farmasi menghadapi hambatan dan kesulitan yang cukup berat, antara lain kekurangan devisa dan terjadinya sistem penjatahan bahan baku obat sehingga industri yang dapat bertahan hanyalah industri yang memperoleh bagian jatah atau mereka yang mempunyai relasi dengan luar negeri. Pada periode ini, terutama antara tahun 1960 – 1965, karena kesulitan devisa dan keadaan ekonomi yang suram, industri farmasi dalam negeri hanya dapat berproduksi sekitar 30% dari kapasitas produksinya. Oleh karena itu, penyediaan obat menjadi sangat terbatas dan sebagian besar berasal dari impor. Sementara itu karena pengawasan belum dapat dilakukan dengan baik banyak terjadi kasus bahan baku maupun obat jadi yang tidak memenuhi persyaratan standar.Sekitar tahun 1960-1965, beberapa peraturan perundang-undangan yang penting dan berkaitan dengan kefarmasian yang dikeluarkan oleh pemerintah antara lain :
  • Undang-undang Nomor 9 tahun 1960 tentang Pokok – pokok Kesehatan
  • Undang-undang Nomor 10 tahun 1961 tentang Barang
  • Undang-undang Nomor 7 tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1965 tentang Apotek. Pada periode ini pula ada hal penting yang patut dicatat dalam sejarah kefarmasian di Indonesia, yakni berakhirnya apotek dokter dan apotek darurat.
Dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 33148/Kab/176 tanggal 8 Juni 1962, antara lain ditetapkan :
  • Tidak dikeluarkan lagi izin baru untuk pembukaan apotek-dokter, dan
  • Semua izin apotek-dokter dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 1 Januari 1963.
Sedangkan berakhirnya apotek darurat ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 770/Ph/63/b tanggal 29 Oktober 1963 yang isinya antara lain :
  • Tidak dikeluarkan lagi izin baru untuk pembukaan apotek darurat,
  • Semua izin apotek darurat Ibukota Daerah Tingkat I dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 1 Februari 1964, dan
  • Semua izin apotek darirat di ibukota Daerah Tingkat II dan kota-kota lainnya dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 1 Mei 1964.Pada tahun 1963, sebagai realisasi Undang-undang Pokok Kesehatan telah dibentuk Lembaga Farmasi Nasional.
(Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 39521/Kab/199 tanggal 11 Juli 1963).




Baca Artikel Terkait: