-->

Senin, 03 September 2018

Informasi ini saya tulis barangkali bisa bermanfaat bagi siapa saja yang ingin mengetahui daftar LPNK yang ada di Indonesia. Negara kita memiliki banyak Lembaga Pemerintah Non Kementrian atau yang sering disingkat menjadi LPNK. Sebelumnya nama LPNK adalah LPND alias Lembaga Pemerintah Non Departemen. Lembaga ini mempunyai tugas khusus dengan bidangnya masing-masing yang bertanggung jawab secara langsung kepada presiden. Lembaga ini juga dikoordinasikan oleh seorang mentri. Berikut daftar menteri-menteri yang mengkoordinasikan dari masing-masing LPNK tersebut, diantaranya:
  • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: BPS, BKPM, BULOG, dan BARANTI
  • Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial dan Keamanan: LEMSANEG;
  • Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah: BPN;
  • Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial: BPOM;
  • Menteri Pendidikan Nasional: PERPUSNAS;
  • Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara: LAN, BKN, dan ANRI
  • Menteri Negara Lingkungan Hidup: BAPEDAL;
  • Menteri Negara Riset dan Teknologi: LIPI, LAPAN, BPPT, BATAN, BEPETEN, BAKORSUTANAL, dan BSN;
  • Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan: BKKBN; dan
  • Menteri Negara Koperasi dan UKM: BPS-KPKM.
  • Khusus untuk BIN dan BPKP dalam pelaksanaan tugasnya tidak dikoordinasikan oleh MenteriAdapun daftar LPNK mencakup tugas pokok, situs atau website dan alamat lengkapnya sebagai berikut:
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

Tugas: 
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Alamat: Arsip Nasional Republik Indonesia Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta 12560, Telp. 62 21 7805851, Faks. 62 21 7810280 - 7805812

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI)

Tugas: 
PERPUSNAS mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Alamat: 
Lokasi 1
-Sekretariat Utama
-Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi 
Jl. Salemba Raya 28A Jakarta Pusat 10430
Telp. 021-3922669,3922749,3922855,3923116 (operator)
Faks. 021-3103554
Lokasi 2
- Deputi Bidang Sumber Daya Perpustakaan
- Layanan Terbuka Perpustakaan Nasional RI 
Jl. Merdeka Selatan 11 Jakarta Pusat

Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)


Tugas:
Melaksanakan tugas pemerintah di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Alamat: Jl. Pemuda Persil No.1 Jakarta 13220 Telepon (021) 4892802 Fax. 4892815 2011
Situs: http://www.lapan.go.id
E-mail: -

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)

Tugas: 
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Alamat: -
Email: -

Badan Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
Tugas:
  • Melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara pengguna TKI atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan;
  • Memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai : Dokumen; Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP); Penyelesaian masalah; Sumber-sumber pembiayaan; Pemberangkatan s/d pemulangan; Peningkatan kualitas Calon TKI; Informasi; Kualitas pelaksana penempatan TKI; dan Peningkatan kesejahteraan Tenaga Kerja Indonesia dan keluarganya.
Alamat: Jl MT Haryono Kav 52, Jakarta 12770, INDONESIA
Email: -

Badan Standardisasi Nasional (BSN)
Tugas: 
mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional – DSN.

Alamat: ManggalaWanabakti, Blok IV 3-4 Jl. Gatot subroto, Senayan Jakarta 10270 Indonesia

Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Tugas: 
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral.

Alamat: Gedung Badan Pertanahan Nasional, Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru Jakarta 12110, Kotak Pos Nomor 1403/Jks. Jakarta 12014, Telepon 021-7393939

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
Tugas: M
elaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Alamat: Jalan MH. Thamrin 8, Jakarta 10340 dan BPPT Puspiptek, Serpong
Hubungan Masyarakat
Tel. (021) 316 8200; Fax. (021) 390 4573
Web Admin, Layanan TI dan E-mail resmi internal BPPT
Tel. (021) 75791260, ext. 232helpdesk@bppt.go.id

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Tugas:
Melaksanakan tugas Pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Alamat:Jl. Pramuka No. 33, Jakarta 13120, Telp. +622185910031 - Fax. +622185900608
E-mail: -

Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten)
Tugas:
Melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir dengan menyelenggarakan peraturan, perizinan dan inspeksi.

Alamat:Jl. Gajah Mada No. 8, Jakarta 10120, INDONESIA Telp:+62-21-63858269/70, Fax:+62-21-638 58275, PO.Box. 4005 JKT 10040

Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)
Tugas:
  • Menerbitkan izin usaha bagi Bursa Berjangka , Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka; izin bagi perorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka; sertifikat pendaftaran bagi Pedagang Berjangka; serta persetujuan bagi Pialang Berjangka untuk menyalurkan amanat Nasabah Berjangka ke luar negeri dan bagi Bank untuk penitipan dana yang terkait dengan perdagangan berjangka.
  • Mengesahkan Peraturan dan Tata Tertib ( Rules dan Regulations ) Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka serta Kotrak Berjangka yang akan diperdagangkan di Bursa Berjangka, termasuk perubahannya.
  • Memastikan agar Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka melaksanakan semua ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan serta melakukan pengawasan yang intensif dan pengenaan sanksi tegas terhadap pelanggarannya.
  • Menetapkan jumlah maksimum posisi terbuka yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap Pihak dan batas jumlah posisi terbuka yang wajib dilaporkan.
  • Menetapkan Daftar Bursa Berjangka Kontrak Berjangka luar negeri yang dapat menjadi tujuan penyaluran amanat Nasabah dalam negeri.
  • Melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang memiliki izin dan memerintahkan pemeriksaan serta penyidikan terhadap Pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka.
  • Mewajibkan kepada setiap Pihak untuk menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi tentang perdagangan berjangka yang dapat menyesatkan.
  • Membentuk sarana penyelesaian masalah yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan berjangka.
Alamat: Gedung Bappebti Lt. 3 - 5, Jl. Kramat Raya No. 172 Jakarta 10430, Tel. (021) 31924744, Fax. (021) 31923204

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM RI)
Tugas: 
Mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia.

Alamat: Jl. Percetakan Negara No.23 - Jakarta 10560 Indonesia, Telp: (021) 4244691/ 42883309/ 42883462, Fax: (021) 4263333

Badan Pusat Statistik (BPS)
Tugas: 
Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.

Alamat: Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 Indonesia, Telp (021) 3841195, 3842508, 3810291, Faks (021) 3857046

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Tugas:
  • Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;
  • Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • Menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
  • Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  • Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional;
  • Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  • Menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Alamat: Jl. Ir.H.Juanda No. 36 Jakarta Pusat Telp. 021-3442734, 3442985, 3443079, Fax. 021-3505075

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
Tugas: 
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Alamat: Jl. Angkasa I, No.2 Kemayoran, Jakarta Pusat 10720, Telp. : (021) 4246321, Fax. : (021) 4246703, P.O. Box 3540 Jakarta
Kontak:
Email : info[at]bmkg.go.id
Informasi Meteorologi :
Telp. : +62-21-6546315
Email : info.meteo[at]bmkg.go.id
Informasi Klimatologi :
Email : info.iklim[at]bmkg.go.id
Informasi Geofisika :
Telp. :+62-21-6546316
Email : info.geof[at]bmkg.go.id
Hubungan Masyarakat :
Email : humas[at]bmkg.go.id

Badan Informasi Geospasial (BIG)
Tugas: 
Badan Informasi Geospasial mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Informasi Geospasial.

Alamat: Pusat Penelitian, Promosi dan Kerjasama Badan Informasi Geospasial (BIG), Jl. Raya Jakarta - Bogor KM. 46 Cibinong 16911, INDONESIA, Telp. 021-8753155 atau 021-8752062 ext.3608/3611/3103, Fax. 021-87908988/87916647

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Tugas: 
Membantu Presiden dalam menetapkan kebijaksanaan di bidang penanaman modal, memberikan persetujuan dan perizinan penanaman modal serta melakukan pengawasan atas pelaksanaannya.

Alamat: INDONESIA INVESTMENT COORDINATING BOARD (BKPM)
Jl. Jend. Gatot Subroto No. 44, Jakarta 12190, P.O. Box 3186, Indonesia, P: +62 21 5252 008, F: +62 21 520 2050

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)

Tugas: 
Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Alamat: JL. Permata No. 1 Halim Perdanakusumah Jakarta (021) 8008261
Email: -

Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Tugas: 
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara

Alamat:Jl. Letjen Sutoyo No. 12, East Jakarta, 13640, 13640, Indonesia, +62 21 8093008
Email: -

Badan Intelijen Negara (BIN)
Tugas: 
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelijen

Alamat: Jl. Seno Raya, Pejaten Timur - Pasar Minggu. JAKARTA SELATAN

Badan Ekonomi Kreatif Indonesia

Tugas: 
Membantu presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan di bidang ekonomi kreatif. Dalam menjalankan tugas tersebut, Bekraf menyelenggarakan beberapa fungsi, sebagai berikut:
  • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi kreatif
  • Perancangan dan pelaksanaan program di bidang ekonomi kreatif.
  • Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan kebijakan dan program di bidang ekonomi kreatif.
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program di bidang ekonomi kreatif.
  • Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan di bidang ekonomi kreatif.
  • Pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait.
  • Pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden yang terkait dengan ekonomi kreatif.
Alamat: Gedung Kementerian BUMN, Lt 15, 17, 18. Jl. Merdeka Selatan No. 13, Jakarta Pusat - 10110.
E-mail: info@bekraf.go.id

Badan Kemanan Laut Republik Indonesia
Tugas: Melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Alamat:Jl. Dr. Soetomo No.11 Jakarta Pusat 10710
E-mail: puskodal@bakamla.go.id or biroumum.sestama@bakamla.go.id

Badan Narkotika Nasional (BNN)


Tugas:

Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika Narkotika;
Melalui kerja sama bilateral dan multiteral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.

Alamat: Jl. MT. Haryono No. 11 Cawang, Jakarta Timur, Phone : (021) - 80871566 / 80871567
E-mail: callcenter@bnn.go.id

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Tugas:
  • Menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme;
  • Mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme;
  • Melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk satuan-satuan tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Bidang penanggulangan terorisme meliputi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.
Alamat:Jl. Anyar No.98, Tangkil, Citeureup, Bogor, Jawa Barat 16810, Indonesia
E-mail: humas@bnpt.go.id

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS)
Peran dan Fungsi:
  • Penyusunan Kebijakan/Pengambil Keputusan;
  • Penyusunan rencana pembangunan nasional.
  • Penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara.
  • Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan.
  • Pengambilan keputusan dalam penanganan permasalahan mendesak dan berskala besar, sesuai penugasan. 
tentang 
  • Pengkajian dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan, dan kebijakan lainnya.
  • Penguatan kapasitas perencanaan di pusat dan di daerah dalam menciptakan mekanisme pendanaan inovatif dan kreatif.
  • Perencanaan partisipatif melalui kerjasama dengan perguruan tinggi, organisasi profesi, dan organisasi masyarakat sipil. 
Koordinator 
  • Koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan sektoral, lintas sektor, dan lintas wilayah, kerangka ekonomi makro nasional dan regional, rancang bangun sarana dan prasarana, kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan, serta pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pembangunan nasional.
  • Koordinasi pencarian sumber pembiayaan dalam dan luar negeri, serta pengalokasian dana
  • Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dan penyiapan rancang bangun sarana dan prasarana.
  • Koordinasi kegiatan strategis penanganan permasalahan mendesak dan berskala besarsesuai penugasan 
Administrator 
  • Pengelolaan dokumen perencanaan termasuk pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN).
  • Penyusunan dan pengelolaan laporan hasil pemantauan atas pelaksanaan rencana pembangunan.
  • Penyusunan dan pengelolaan laporan hasil evaluasi.
  • Pembinaan dan pelayanan administrasi umum.
Alamat: Jalan Taman Suropati No.2 Jakarta 10310, Telp. 021 3193 6207 Fax 021 3145 374

Badan SAR Nasional (Basarnas)
Tugas: 
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang Badan SAR Nasional, Badan SAR Nasional memiliki tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan (search and rescue).

Alamat: Jalan Angkasa Blok B.15 KAV 2-3 Kemayoran Jakarta Pusat - Indonesia 10720 P:(62-21) 6570 1116


Lembaga Administrasi Negara (LAN)


Tugas: 
Lembaga Adminstrasi Negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 tahun 2013 mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang administrasi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Alamat: Jl. Veteran No.10, Jakarta 10110. Telepon: 021 386 8201-05
E-mail: humas@lan.go.id

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Tugas: 
Melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Alamat: Kompleks Rasuna Epicentrum, Jl. Epicentrum Tengah Lot 11 B, Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940, Tel: (021) 299 12 450, Fax: (021) 299 12 451
E-mail: humas@lkpp.go.id

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)
Visi: "Menjadi lembaga yang berkualitas, kredibel, dan berkelas dunia (world class institution) bidang ketahanan nasional."

Alamat: Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110, Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3451926

Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)
Tugas: Melaksanakan tugas pemerintah di bidang persandian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Alamat: Jl. Harsono RM No.70 Ragunan Ps.Minggu Jakarta Selatan -12550, Telp. 021-7805814, Fax. 021-78844104
E-mail: humas[at]lemsaneg.go.id

sumber : 



Baca Artikel Terkait: