-->

Minggu, 21 Oktober 2018

Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam beberapa fungsi sebagai berikut:


1. Fungsi Utama (Primer)
a) Pengalihan Resiko
Sebagai sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko / kerugian (chance of loss) dari tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa penanggung (a risk transfer mechanism). Sehingga ketidakpastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga, akan berubah menjadi proteksi asuransi yang pasti (certainty) merubah kerugian menjadi ganti rugi atau santunan klaim dengan syarat pembayaran premi.


b) Penghimpun Dana
Sebagai penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau biaya ber- asuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung, dikelola sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkemang, yang kelak akan akan dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin akan diderita salah seorang tertanggung.


c) Premi Seimbang
Untuk mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing – masing tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi (rate of premium) dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.


2. Fungsi Tambahan (Sekunder)
a) Export Terselubung (invisible export)
Sebagai penjualan terselubung komoditas atau barang-barang tak nyata 
(intangible product) keluar negeri.
b) Perangsang Pertumbuhan Ekonomi (stimulus ekonomi) 
Adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian
kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan.
c) Sarana tabungan investasi dana dan invisible earnings 
d) Sarana Pencegah & Pengendalian Kerugian


Tujuan Asuransi
1) Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2) Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan 
pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan 
biaya.
3) Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu 
dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu 
dan tidak pasti.
4) Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan 
perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.5) Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan 
dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.

6) Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat 
berfungsi (bekerja)




Baca Artikel Terkait: