-->

Rabu, 14 Februari 2024

 


Pemilihan Umum (Pemilu) 2 putaran merupakan salah satu hal yang mungkin bisa terjadi dalam Pemilu di Indonesia. Sistem penerapan pemilu 2 putaran di Indonesia telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu.

Dan soal pelaksanaan Pemilu 2 putaran pun telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penerapan Pemilu 2 putaran berlaku saat Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) memenuhi syarat dan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Lantas, apa itu Pemilu 2 putaran? Simak penjelasan berikut ini!

1. Apa Itu Pemilu 2 Putaran?
Pemilu 2 putaran merupakan sistem pemilihan umum yang dilaksanakan jika pada Pemilu putaran pertama belum ada pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden yang berhasil mendapatkan suara dengan jumlah minimal suara mayoritas yang diperlukan untuk bisa memenangkan pemilihan umum, seperti yang diatur dalam perundang – undangan.

Merujuk pada Pasal 416 Ayat 2 Undang – Undang Pemilu, artinya Pemilu 2 putaran dilaksanakan jika tidak ada salah satu paslon yang berhasil mendapatkan jumlah suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pilpres dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Pelaksanaan Pemilu 2 putaran diikuti oleh paslon yang mendapatkan jumlah suara terbanyak pertama dan kedua. Selanjutnya, paslon yang mendapatkan jumlah suara terbanyak dalam Pemilu 2 putaran tidak perlu lagi mempertimbangkan persebaran perolehan suara (lebih dari 50%), mereka telah dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih serta dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

2. Skenario Pemilu 2 Putaran 2024
Terkait penerapan pemilu 2 putaran untuk Pemilihan Umum 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam peraturan KPU tersebut disebutkan bahwa :

Dalam hal Pemilu memilih Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan dua putaran, dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua yang meliputi :
Melakukan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih;
Melakukan kampanye pemilu putaran kedua;
Masa tenang pemilu 2 putaran;
Melakukan pemungutan dan penghitungan suara;
Menetapkan hasil pemilihan umum putaran dua;
Pengucapan sumpah atau janji dari Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

3. Skenario Tahapan Pemilu 2 Putaran 2024
Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih mulai dari tanggal 22 Maret 2024 hingga 25 April 2024.
Masa kampanye pemilu putaran kedua mulai tanggal 2 Juni 2024 hingga 22 Juni 2024.
Masa tenang mulai tanggal 23 Juni 2024 hingga 25 Juni 2024.
Pemungutan suara tanggal 26 Juni 2024.
Penghitungan suara mulai tanggal 26 Juni 2024 hingga 27 Juni 2024.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara mulai tanggal 27 Juni 2024 hingga 20 Juli 2024.

Pemilu yang akan berlangsung pada 14 Februari nanti bakal membawa banyak dampak bagi perekonomian Indonesia. Seorang ekonon senior, Aviliani mengungkapkan bahwa potensi pemilu 2 putaran yang mungkin terjadi pada tahun ini bisa membahayakan terutama dalam hal masuknya investasi.

Banyak pelaku bisnis saat ini yang tengah menantikan kepastian hukum dan kelanjutan dari pimpinan negara selanjutnya. Jika pemilu bisa berlangsung 1 putaran, maka kepastiannya akan lebih cepat, namun jika terjadi 2 putaran maka kepastian hukumnya akan lebih lama lagi.




Baca Artikel Terkait: