-->

Senin, 23 Januari 2023


Saat ini tidak dapat dipungkiri banyak sekali, restoran-restoran yang halal dan haramnya belum jelas. Seperti beberapa waktu lalu, salah satu restoran terkenal di Indonesiadiketahui mengandung babi dalam makanan yang disajikannya.Kabar ini langsung membuat gempar masyarakat, karena restoran tersebut merupakan salah satu tempat favorit.

Sebagai umat Islam, kita mengetahui jika babi merupakan salah satu hal yang harus di jauhi. Seluruh tubuh dan kandungan yang ada di dalamnya diharamkan untuk dikonsumsi. Oleh karena itu, apapun makanan yang sudah tercampur dengan babi meski hanya dengan minyaknya, wajib di jauhi.

Lalu bagaimana jika kita tidak mengetahui bahwa makanan yang tersaji sudah tercampur dengan babi?

Sebenarnya, untuk menjaga kehati-hatian sebaiknya kita tidak memilih makan di tempat-tempat yang belum terjamin kehalalanya. Jika tinggal di Jawa Barat atau daerah-daerah yang mayoritas muslim, sebaiknya pilih rumah makan tradisional yang menyajikan makanan-makanan rumahan. Jika memang di daerah tersebut sulit menemukan rumah makan yang halal, sebaiknya memasak sendiri sehingga bisa memastikan bahan-bahan makanan yang bebas dari unsur haram.

Namun, apabila kita sama sekali tidak mengetahui atau tidak sengaja mengkonsumsi makanan tercampur dengan babi maka tidak mengapa. AllahSubhanahu wa Ta’ala berfirman:

Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Baqarah: 173).

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Orang-orang beriman berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah”” (QS. Al Baqarah: 286).


Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda,

Sesungguhnya Allah telah memaafkan ummatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa” (HR Ibnu Majah)


Hal ini juga berlaku jika berada dalam kondisi yang darurat. Misalnya dalam keadaan tersesat di hutan, sedangkan tidak ada makanan sama sekali kecuali babi yang dapat di jerat. Maka memakan babi tidak diharamkan, asal tidak memakannya dengan berlebihan. Hanya untuk mengisi ulang energi agar tidak kelaparan.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menerangkan, bahwa jika seseorang sama sekali tidak mengetahui bahwa yang dimakanannya adalah daging babi maka tidak mengapa. Jika ia menyadari setelah menyantapnya maka cucilah mulut dan tangan dari sisa-sisa najis daging babi.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata,

Tidak ada kewajiban apa-apa baginya, selama ia memakannya karena tidak tahu sedikit pun. Yang perlu ia lakukan adalah berkumur-kumur dan mencuci mulutnya dari sisa-sisa najis (daging babi) dan mencuci tangannya. Walhamdulillah. Namun jika memakannya pada waktu yang sudah berlalu lama sekali dan ia ketika itu tidak berkumur-kumur, apa yang perlu dilakukan? Jawabnya: tidak perlu melakukan apa-apa“. (dilansir dari Muslim/daylimoslem)




Baca Artikel Terkait: