-->

Sabtu, 06 April 2013



A.     Definisi qadzaf
para Ulama mendefinisikan bahwa kata kadzaf  adalah menuduh seseorang berbuat zina atau melakukan sodomi. Sebenarnya menurut dasar aslinya, kata itu berarti menuduh seseorang dengan tuduhan yang sangat kuat, kemudian tuduhan tersebut ditunjukkan kepada seorang yang dituduh melakukan zina atau sodomi.
Perbuatan ini sangat diharamkan didalam Al-qur’an, sunnah maupun ijma.
Dalil dari Al-qur’an. Allah berfirman :
Didalam ayat diatas dijelaskan mengenai hukuman bagi orang yang menuduh orang  lain berbuat zina . hukuman yang akan diperoleh oleh pelaku terseebut di dunia ada 3 macam : hukuman cambuk, ditolak persaksiannya, dan dianggap orang yang telah fasik (rusak agamanya), sampai apa yang ia katakan itu dapat diuktikan kebenarannya. Selain itu, ia pun masih mendapatkan hukuman di akhirat kelak. Allah berfirman :



Dalil dari As-sunnah. Nabi saw bersabda
“ Jauhilah tujuh hal yang termasuk dosa besar yang akan mencelakakan kalian.”
Beliau memasukkan dalam kategori dosa besar adalah menuduh zina terhadap seseorang wanita mukminah yang dianggap tidak mungkin melakukan perbuatan tersebut.
Dalil ijma. Kaum muslimin telah sepakat bahwa menuduh zina terhadap wanita yang tidak mungkin melakukan hal itu adalah perbuatan yang diharamkan dalam agama, serta memasukkannya kedalam kategori dosa-dosa besar.
Sedangkan Qadzhaf menurut buku karangan Abu Malik Kamal bin As-sayyid Salim : Qadzaf secara bahasa berarti (melempar) saja,sebagaimanafirman Allah SWT.
Letakkanlah (musa) di dalam peti, kemudian lemparkanlah ia ke sungai (Nil).” (QS. Thaahaa [20]: 39)
Kalangan hli fikihmenggunakan kata-kata atau pengertian yang berbeda-beda untuk definisi Qadzaf yang patut dikenai hukuman (Hudud) dengan sudut pandang yang berdekatan. Adapun pengertian sinergis yang mencakup semua kecenderungan ini dapat diringkas.
Qadzaf adalah menuduh persetubuanatau memungkiri nasab yang mengharuskan hukuman bagi keduanya.


B.      Sebab wajib qadzaf

C.      Syarat
Syarat perjatuhan
Dari defenisi Qadzaf diatas,  tampak jelas bahwa rukun-rukunnya ada tiga : penuduh, tertuduh, dan tuduhan. Untuk mewajibkan hukuman bagi perbuatan menuduh zina, harus dipenuhi  syarat-syarat yang melekat pada setiap rukun.

Syarat-syarat penuduh
Agar bias dikenai hukuman, penuduh zina harus memenuhi syarat-syarat :
1.      Mukallaf, atau dengan kata lain sudah baliqh atau berakal, Sehingga tidak ada hukuman bagi anak kecil dan orang gila yang melakukan tuduhan perzinaan tanpa bukti
      Sabda Rosullullah saw., yang artinya
“hukuman tidak berlaku bagi tiga orang: orang tidur sampai ia bangun,anak kecil sampai ia mimpi basah, dan oran gila sampai ia sadar”
2.      Ia melakukannya dengan kehendak sendiri, dengan demikian, hukuman qadhaf tidak berlaku bagi orang yang dipaksa
Sabda Rosulullah
telah dihapus dari umatku (idak dicatat) kekeliruan, lupa, dan apa yang dipaksakan kepada mereka(keterpaksaan)”
3.      Mengetahui keharaman perbuatan tersebut.
4.      Tidak diizinkan oleh pihak tertuduh.
5.      Penuduh bukan orang tua atau kakek dari si tertuduh.
6.      Pengucapan: syarat ini berasal dari pendapat kalangan mazhab Hanafi. Konsekuensinya, hukuman tidak berlaku bagi orang yang bisu
7.      Pelaksanaan dilakukan didaerah yang adil
8.      Terkena kewajiban hokum lslam

Syarat-syarat pihak tertuduh
1.      Terlindung dari perbuatan zina
2.      lslam
3.      berakal
4.      Baligh
5.      Merdeka




Syarat-syarat tuduhan (bentuk tuduhan)
Tuduahan terdiri dari tiga macam : secara lugas (sarhih), kiasan (kinayah), dan sindiran (ta’ridh)
Tuduhan zian secara lugas (terang-terangan)
Orang yang menuduh zina kepada orang lain secara terang-terangan, maka dia wajib mendapat hukuman dengan syarat-syarat yang disepakati kalangan ahli fikih
            Tuduhan zina secara kiasan
Dalam hal ini, kalangan ahli fikih berbagi menjadi dua pendapat :
1.      Pengucapnya dikenai hukuman, kecualli jika ia mengelak tuduhan zina itu yang dikuatkan dengan sumpahnya. Kalangan madzhab Maliki dan Syafi’I dan diberi sanksi hukuman penjeraan (ta’zir) dikarenakan telah menimbulkan bahaya. Al Mawardi mendukungnya dengan syarat dengan perkataan itu berupa penghinaan dan cemoohan dan jika dia enggan untuk bersumpah, maka ia dipenjarakan.
2.      Tidak ada hukuman terhadap orang tersebut, hukuman hanya sebatas diberikan kepada orang yagn terang-terangan memberikan tuduhan zina. Adalah pendapat kalangan madzhab Hanafi dan Hambali

Menuduh zina dengan sindiran
Sindiran dengan tuduhan zina itu, lebih menyakitkan, lebih berbahaya, dan lebih besar dampaknya dari pada yang terang-terangan. Keberadaannya setiap pendengar sama dengan keberadaan tuduhan terang-terangan.
                       
Syrat-syarat dijatuhkannya Hadd Al Qadzaf
                        Didalam buku karangan kH. Syafi’I Abdullah,  fikih wanita :
A.      Bagi penuduh, berhak medapatkan hukumn bila memenuhi keriteria berikut :
-          Berakal
-          Baligh
-          Tidak adanya paksaan dari orang lain
B.      Bagi yang tertuduh
-          Berakal
-          Baligh
-          lslam
-          Merdeka
-          Orang baik-baik (bukan pelacur)
D.     Yang dapat menggurkan hudud qadzaf
yang dapat menggugurkan qadzaf adalah sebagai berikut :
-          Mendatangkan saksi
-          Bila yang dituduh membenarkan tuduhan penuduh
-          Di maafkan oleh ornag yang dituduh
Gugur sebab dimaafkan, karena had itu hak orang yang dituduh, karena hal ini tidak dapat gugur, kecuali dengan seizin yang tertuduh dan dengan permintaannya, dan apabila si tertuduh sudah memaafkan, hukuman (had) gugur karena had itu hak yang tertuduh semata seferti qhisash.
  
Hukuman menuduh zina tanpa bukti bisa gugur dari si penuduh dan tidak ada hukuman yang dibebankan kepadanya, dengan adanyasatu dari duasebab :
1.      Ihak tertuduh memberikan maaf pada penuduh zina
Imam Syafi’I dan madzhab Hambali berpendapat, bahwa pihak tertuduh mempunyai hak member ampunan kepada penuduh zina, baik sebelum atau sesudah dilaporkan perkara tersebut kepada lmam (pengadilan) karena pemberian maafmerupakan hak yang tidak cukup kecuali setelah  permintaan tertuduh untuk membuktikiannya.
2.      Li’an
Yaitu : tuduhan seorang laki-laki kepada isterinya dengan tuduhan zina atau tidak mempercayai kehamilan isterinya, lantaran hasil hubungan intim dengan dirinya atau dengan anak perempuan itu dengan dirinya, dan dia tidak mempunyai bukti kuat atas tuduhannya. Maka   hukuman bisa terlepas dari dirinya jika memang benar tuduhannya.
3.      Bukti
Jika zina pihak tertuduh terbukti melalui kesaksian atau pengakuan, maka dia dikenai hukuman selaku tertuduh dan gugurlah hukuman bagi penuduh zina. Firman Allah :
dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi. Maka derahlah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera
(Qs. An-Nuur : [24]:4)
4.      Hilangnya unsur keterjagaan (ihsan) dari diri tertuduh.
Jumhur ulama berpendapat bahwa jika seorang menuduh zina kepada seorang muhshan, kemudian satu dari sifat keterpeliharaannya hilang seferti tertuduh berzina atau dia murtad, atau gila maka hukuman bagi penuduh zina menjadi hilang, karena keterpeliharaan disyaratkan untuk mendapatkan hukuman demikian selanjutnya.
5.      Pencabutan kesaksian yang dilakukan oleh para saksi tentang tuduhan zina
Jika hukum menuduh zina itu ditetapkan dengan kesaksiaan para saksi kemudian para saksi mencabut kesksian mereka sebelum pelaksanaan hukuman, maka hukuman itu gugur atas dasar kesepakatan ahli fikih



E.      Hikmah
lslam mendorong untuk menjaga kehormatan dari apa yang mengotori dan yang mencorengnya, dan ia memerintahkan untuk memahami diri dari kehormatan orang-orang yang terbebas (dari aib) serta mengharamkan dari merobekkehormatan mereka hak, demi menjaga kehormatan dan melindunginya  dari pencemaran.
            Sebagian jiwa ada yang berani melakukan apa yang Allah haramkan berupa Qadzaf dan pengotoran kehormatan kaum muslimin, karena berbagai niat dan dikarenakan niat itu adalah termasuk hal yang tersembunyi, maka sipenuduh dibebankan agar mendatangkan apa yang dibuktikan ucapannya dengan empat saksi, kemudian bila ia tidak melakukannya, maka ditegakkan terhadapnya had qadzaf delapan puluh deraan.



Baca Artikel Terkait: