-->

Kamis, 17 Desember 2015



Ketua DPR Setya Novanto secara resmi mengundurkan diri dari Jabatannya. (fajar.co)


Jakarta.  Politisi Partai Golkar Setya Novanto akhirnya secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.
Inilah isi surat pengunduran diri Setya Novanto yang disalin dari surat aslinya yang beredar di antara jurnalis peliput DPR RI dikutip dari tempo.co
Perihal: Pernyataan pengunduran diri sebagai Ketua DPR 
Jakarta 16 Desember 2015 
Kepada Yth Pimpinan DPR di Jakarta.
Sehubungan dengan perkembangan penanganan pengaduan dugaan pelanggaran etika yang sedang berlangsung di Mahkamah Kehormatan DPR RI, maka untuk menjaga harkat dan martabat, serta kehormatan lembaga DPR RI serta demi menciptakan ketenangan masyarakat, dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai Ketua DPR RI periode keanggotaan 2914-2019. 
Demikian pernyataan pengunduran diri ini saya buat dengan tulus. Semoga bermanfaat bagi kepentingan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia.”
Surat pengunduran diri Novanto itu sudah disampaikan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan, Rabu (16/12/2015) malam.
“Ya, ini surat pengunduran diri sudah diterima (pimpinan MKD). Ini akan dibacakan,” kata anggota MKD dari Fraksi PAN, Sukiman, Rabu malam sebagaimana dilansir kompascom.
Setya Novanto mundur setelah terjerat kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla demi mendapatkan keuntungan saham dari PT Freeport Indonesia.

Setya yang ditemani pengusaha Riza Chalid pun menemui Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Namun, pembicaraan dalam pertemuan itu kemudian direkam oleh Maroef. Tidak hanya itu, Maroef kemudian melaporkannya ke Menteri ESDM Sudirman Said.

Selanjutnya, Sudirman Said melaporkan hal ini ke MKD karena menganggap Setya Novanto telah melakukan pelanggaran etika sebagai Ketua DPR.
Saat ini, MKD masih melanjutkan sidang etika terhadap Novanto. Adapun menurut posisi sementara, sembilan anggota MKD menentukan bahwa Novanto melakukan pelanggaran ringan, sedangkan enam anggota MKD menganggap Novanto melakukan pelanggaran berat. (sbb/dakwatuna)



Baca Artikel Terkait: