-->

Kamis, 05 Mei 2016



Sahabat Muslimah

Emansipasi wanita selalu menjadi opini yang digadang-gadangkan saat bulan April. Hari Kartini, 21 April, menjadi puncak peringatan hari emansipasi wanita. Kartini dan Emansipasi wanita selalu disandingkan dalam menuntut kesetaraan bagi perempuan. Sampai jadilah sekarang banyak perempuan yang menyuarakan keinginannya berdasarkan emansipasi wanita.

Atas nama emansipasi wanita, hukum Islam tentang kewajiban kepemimpinan laki-laki dan peran suami istri digugat. Atas nama emansipasi wanita, ketentuan pembagian warisan dianggap tidak adil. Bahkan, atas nama emansipasi wanita, batasan aurat pun dipertanyakan. Sehingga atas nama emansipasi, kini banyak perempuan dieksploitasi. Kini perempuan hanya dipandang sebagai barang atau alat untuk mencari uang, mencari kesenangan duniawi. Kian merebaklah bisnis pornoaksi dan pornografi, seks bebas, penyakit seksual, kegagalan pernikahan, juga aborsi dan sexual disorder.

Padahal, sungguh Allah telah menurunkan syari’atnya untuk menjaga semua makhluknya agar tetap berada dalam rahmat-Nya. Sebagaimana termaktub dalam Al Qur’an Surat Al Anbiya ayat 107 yang artinya

Dan tiadalah Kami mengutus kamu (Muhammad), melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam”

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Muhammad saw diutus dengan membawa Islam sebagai agama dan juga sistem kehidupan. Dan makna rahmat disini adalah kemashlahatan bagi makhluk Allah, termasuk perempuan. Allah lebih tahu hakikat perempuan dan laki-laki, maka Allah lebih berhak menentukan aturan bagi kita.

Allah telah memuliakan perempuan jauh sebelum Kartini lahir. Ketika seorang perempuan menjadi seorang anak, dan ia dididik menjadi anak yang sholeha, maka orangtuanya terjamin surga olehnya. Ketika perempuan menjadi ibu, Rasul dahulukan ibu sebanyak tiga kali dibandingkan ayah. Dan juga, Rasul samakan pahala laki-laki yang berjihad di jalan Allah dengan perempuan yang taat dan mengakui hak suami. Rasul pun mencontohkan untuk berlaku baik kepada perempuan.

Aturan Allah pun menjaga kemuliaan perempuan, sehingga ia tidak boleh dieksploitasi demi tuntutan ekonomi. Islam mewajibkan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap perempuan untuk memenuhi hak mereka dengan baik, termasuk negara. Negara wajib menyediakan lapangan kerja bagi laki-laki agar dapat memberi nafkah kepada keluarga mereka. Negara juga wajib menyediakan fasilitas yang diperlukan, seperti fasilitas kesehatan dan pendidikan yang baik agar kaum perempuan bisa menjalankan perannya yang mulia dengan baik pula. Negara wajib menjamin keamanan dalam kehidupan publik agar saat wanita keluar rumah untuk menunaikan kewajiban mereka, mereka mendapat ketenangan.

Dalam menjalankan tugas perempuan sebagai pendidik pertama dan utama, Islam mengharuskan negara menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Sistem ini akan melahirkan generasi berkepribadian Islam, mumpuni dalam ilmu dan sains teknologi serta berjiwa pemimpin. Tentu ini akan semakin memudahkan tugas perempuan sebagai pendidik generasi, sekolah pertama (madrasatul ula) bagi anak. Kaum ibu tidak akan khawatir dengan kesalihan anak yang sudah terbentuk dari rumah kemudian rusak oleh lingkungan sekolah dan sikap guru-gurunya.

Demikianlah Islam dengan sedikit gambaran tentang hukum-hukum syari’atnya yang diterapkan oleh negara. Sedemikian rupa ia menjaga dan melindungi perempuan. Sekarang sudah saatnya kita memantaskan diri untuk meraih kemuliaan dan kehormatan yang dijanjikan Allah swt.

Mari mendidik diri, keluarga dan seluruh umat untuk taat pada aturan Allah. Juga memperjuangkan penerapan aturan Allah, Islam kaffah dalam naungan khilafah di muka bumi. Sehingga Islam rahmatan lil’alamin bisa kita rasakan kembali. Wallahu’alam bish shawab. [syahid/voa-islam.com]




Baca Artikel Terkait: