-->

Sabtu, 21 Januari 2023

Islam Menjaga Akal Manusia

Pada tanggal 25 Maret 2016 kemarin, terjadi peristiwa terbakarnya Lembaga Pemasyarakatan Malabero di Bengkulu. Saat anggota Badan Nasional narkotika (BNN) Bengkulu sedang menggeledah Lapas tersebut, sejumlah barang haram (narkoba) ditemukan saat penggeledahan terjadi. Ketua komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai bahwa Kementrian Hukum dan HAM gagal membersihkan Lapas dari sindikat narkoba.

Hal ini membuktikan bahwa negeri ini benar-benar darurat narkoba. Darurat karena celah bagi peredaran barang haram ini makin terbuka. Dan negara pun gagal menyelesaikan peredaran narkoba terutama di lapas. Itulah fakta penanganan kejahatan yang mengancam akal manusia di negeri kapitalis ini. sejatinya, kegagalan penanganan kejahatan narkoba tidak lepas dari kemiskinan. Dan sistem inilah yang telah melahirkan kemiskinan tersebut.

Bisnis yang menggiurkan setiap orang dengan menghasilkan uangg cukup “wah” dalam waktu yang singkat merupakan ciptaan sistem kapitalis. Bukan hanya itu, kapitalis juga melemahkan aparat-aparat pemerintah dari segi aqidah dan keterikatan terhadap hukum syariah sehingga membuat aparat-aparat yang tidak amanah dalam melaksanakan tugasnya.

Kegagalan sistem kapitals juga nampak dari pemberian sanksi yang tidak pernah membuat jera para pelaku. Banyak tahanan yang seharusnya di eksekusi mati tetapi ternyata tertunda. Alhasil, kejahatan makin merajalela dan inilah konsekuensi sistem kapitalis, yaitu mengadopsi hukum buatan manusia dan menolak hukum islam.

Dalam hal ini, Islam telah melarang hal-hal yang memabukkan. Rasulullah saw juga melaknat 10 golongan yang terkait dengan khamr. Rasulullah saw bersabda,

“Rasulullah saw melaknat dalam hal khamr sepuluh pihak; yang memerasnya, yang diperaskan, yang meminumnya, yang membawanya, yang dibawakan, yang menuangkan, yang menjualnya, yang memakan harganya, yang membeli dan dibelikan.” (HR At Tirmidzi dan Ibn majah).

Narkoba jelas merupakan salah satu bentuk narkoba modern. Karena narkoba mengandung zat yang berbahaya bagi mausia dan ketika dikonsumsi narkoba dapat membuat si peakai melakukan hal-hal diluar kesadarannya (mabuk). Hal ini terjadi karena narkoba mempengaruhi syaraf otak pemakai.

Terkait sanksi, Islam telah mengatur pemberian sanksi yang berbeda terhadap peminum khamr yaitu dicambuk 40 atau 80 kali. Sedangkan hukuman untuk pengguna, pengedar, atau bahkan Bandar narkoba dijatuhi hukuman ta’zir (yaitu jenis sanksi yang diserahkan kepada hakim). Jenis hukumannya tergantung pada kadar kejahatannya, bisa hanya kurungan, denda, cambuk, bahkan hukuman mati.

Dengan sanksi seperti ini, para penjahat narkoba akan jera. Selain itu, dapat mencegah tindakan serupa terulang baik oleh pelaku maupun orang lain. Sayangnya, hukum-hukum itu hanya bisa dilaksanakan dalam sistem Khilafah, bukan Kapitalisme.

Dengan demikian, hanya dengan penerapan syariah Islam melalui institusi Khilafah saja yang akan memelihara akal manusia. dan hanya dengan syariah dan khialfahlah akan dirasakan Islam rahamtan lil ‘alamin. Wallahu’alam bish shawab. [voa-islam.com]




Baca Artikel Terkait: