-->

Kamis, 01 Desember 2016

Brigjen Teddy, Divonis Penjara Seumur Hidup karena Korupsi

Jakarta - Brigjen Teddy Hernayadi dihukum penjara seumur hidup oleh majelis Pengadilan Militer II Jakarta. Brigjen Teddy diyakini melakukan korupsi anggaran Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2010-2014 puluhan miliar rupiah.

Awalnya Brigjen Teddy mendengarkan vonis dengan berdiri. Setelah tiga jam berlalu, majelis hakim yang diketuai Brigjen Deddy Suryanto memerintahkan Brigjen Teddy untuk duduk di kursi terdakwa.

Sidang yang dimulai pukul 10.20 WIB itu baru selesai sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah membacakan berkas putusan puluhan lembar, majelis akhirnya membacakan puncak proses hukum itu.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Brigjen Deddy Suryanto membacakan tuntutan jaksa dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Militer II Jakarta, Jalan Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016). Duduk sebagai anggota majelis yaitu Brigjen Hulwani dan Brigjen Weni Okianto.

Mendengar vonis itu, Brigjen Teddy tegar dan bersikap biasa. Awalnya ia menerima tetapi kemudian ditegaskan lagi oleh majelis hakim.

"Saya pikir-pikir," jawab Brigjen Teddy pendek.

Usai sidang ditutup, Brigjen Teddy kemudian dikawal Provos meninggalkan ruang sidang kembali menuju tahanan POM AD.

Vonis Teddy merupakan vonis terberat yang dijatuhkan kepada jenderal aktif dalam kasus korupsi. Untuk sipil, saat ini baru ada dua yang menghuni penjara selama seumur hidup yaitu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di kasus jual beli perkara putusan pilkada. Adapun satunya adalah pembobol Bank BNI Adrian Waworuntu. Akil dan Adrian kini menghuni LP Sukamiskin, Bandung.

Korupsi yang dilakukan Brigjen Teddy dilakukan saat berpangkat kolonel dengan tugas sebagai Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kemhan 2010-2014. Ternyata dengan posisinya itu ia menyelewengkan miliaran anggaran di Kemhan ke kantong pribadinya mencapai USD 12 juta.
Sourche: detik.com




Baca Artikel Terkait: