-->

Selasa, 29 Mei 2018

Sejarah Lengkap Hari Lahir Pancasila di Indonesia, 01 Juni 

Setidaknya ada tiga tanggal yang berkaitan dengan hari lahir Pancasila, yaitu tanggal 1 Juni 1945, tanggal 22 Juni 1945 dan tanggal 18 Agustus 1945. Walaupun demikian, selama masa pemerintahan Presiden Soeharto, hari lahir Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni. Setelah Reformasi 1998, muncul banyak gugatan tentang hari lahir Pancasila yang sebenarnya.

Hingga tahun 2011, masih muncul perdebatan di kalangan anggota MPR RI tentang hari lahir Pancasila yang sebenarnya (Pelita, 24/5/2011). Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Tohari mengungkapkan dasar bagi ketiga tanggal tersebut. Tanggal 1 Juni 1945 adalah tanggal ketika kata "Pancasila" pertama kali diucapkan oleh Ir. Soekarno (saat itu belum diangkat menjadi Presiden RI) pada saat sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Kata "Pancasila" muncul kembali dalam Piagam Jakarta yang bertanggal 22 Juni 1945.

Rumusan yang kemudian dijumpai dalam rumusan final Pancasila yang dikenal oleh warga negara Indonesia juga muncul dalam Mukadimah atau Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai konsititusi negara RI. Namun di dalam Mukadimah ini tidak terdapat kata "Pancasila". Rumusan di dalam Mukadimah ini juga memiliki perbedaan dengan rumusan yang diajukan oleh Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945 dan rumusan yang terdapat dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945.

Ketika Jepang semakin terdesak dalam Perang Dunia II, Pemerintah Pendudukan Bala Tentara Jepang di Jawa melalui Saiko Syikikan Kumakici Harada mengumumkan secara resmi berdirinya BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 1 Maret 1945. Dr. KRT Rajiman Widyodiningrat ditunjuk sebagai Ketua. Ir. Soekarno yang saat itu sudah menjadi tokoh pergerakan kemerdekaan terkemuka menyetujui pengangkatan tersebut karena menganggap bahwa dengan menjadi anggota, Ir. Soekarno sendiri akan lebih leluasa bergerak. BPUPKI terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian Perundingan yang diketuai oleh Rajiman dan Bagian Tata Usaha yang diketua oleh RP Suroso dengan wakil MR AG Pringgodigdo. 

Rumusan Awal: Pancasila 1 Juni 1945
BPUPKI menggelar dua kali sidang. Sidang pertama dibuka pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945 di gedung Cuo Sangi In dan pada tanggal 10 - 16 Juli 1945. Sidang pertama menetapkan Dasar Negara Pancasila dan sidang kedua menetapkan rancangan UUD 1945. Dalam sidang pertama, tepatnya pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Mohamad Yamin mengucapkan pidato yang berisi tentang asas-asas yang diperlukan sebagai dasar negara. Pada sidang tanggal 31 Mei, Prof. Dr. Soepomo juga mengungkapkan uraian tentang dasar-dasar negara.

Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengajukan pemikiran sebagai berikut:


Dasar negara, yakni dasar untuk di atasnya didirikan Indonesia Merdeka, haruslah kokoh kuat sehingga tak mudah digoyahkan. Bahwa dasar negara itu hendaknya jiwa, pikiran-pikiran yang sedalam-dalamnya, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi. Dasar negara Indonesia hendaknya mencerminkan kepribadian Indonesia dengan sifat-sifat yang mutlak keindonesiaannya dan sekalian itu dapat pula mempersatukan seluruh bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai suku, aliran, dan golongan penduduk. (Rahayu Minto, ?:37)


Dalam pidato tersebut, Ir. Soekarno juga mengemukakan dan mengusulkan lima prinsip atau asas yang sebaik-baiknya dijadikan dasar negara Indonesia Merdeka, yaitu:


Kebangsaan Indonesia
Internasionalisasi atau peri kemanusiaan
Mufakat atau demokrasi
Kesejahteraan
Ketuhanan


Kata "Pancasila" muncul dalam pidato tersebut:


Dasar negara yang saya usulkan. Lima bilangannya. Inilah Panca Dharma? Bukan! Nama Panca Dharma tidak tepat di sini. Dharma berarti kewajiban, sedang kita membicarakan dasar. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya menamakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa (Muhammad Yamin) namanya Pancasila. Sila artinya asas atau dasar dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia kekal dan abadi. (Minto, ibid.)


Rumusan Awal Pancasila: 22 Juni 1945
BPUPKI membentuk dua panitia kerja, yaitu Panitia Perancang UUD, yang berhasil menyusun RUUD RI, dan panitia lain yang kemudian dikenal sebagai Panitia 9. Panitia 9 terdiri dari 9 orang anggota dan menyusun Piagam Jakarta yang kemudian dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam naskah rancangan Mukadimah atau Pembukaan UUD 1945. Lima asas yang diajukan oleh Panitia 9 memiliki perbedaan dari sila-sila yang diajukan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945:


Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Persatuan Indonesia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Dalam Piagam Jakarta, sama sekali tidak terdapat kata "Pancasila".

Rumusan Awal Pancasila: 18 Agustus 1945
Setelah dua kali bersidang, BPUPKI dibubarkan. Pemerintah Pendudukan Bala Tentara Jepang kemudian membentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Pada tanggal17 Agustus 1945, Proklamasi dibacakan oleh Ir. Soekarno, ditemani oleh Mohamad Hatta, di rumah Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta. Esok harinya, PPKI bersidang dan menetapkan beberapa keputusan, yaitu:


Mensahkan dan menetapkan Pembukaan UUD 1945.
Mensahkan dan menetapkan UUD 1945.
Memilih dan mengangkat Ketua dan Wakil Ketua PPKI masing-masing menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).


Pada tanggal 19 Agustus 1945, PPKI memutuskan pembagian wilayah RI menjadi 8 provinsi di mana tiap provinsi dibagi lagi menjadi karesidenan-karesidenan. PPKI juga menetapkan pembentukan departemen-departemen pemerintah.

Di dalam naskah Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustsu 1945, kelima asas yang kemudian dikenal sebagai "Pancasila" dimasukkan seluruhnya ke dalam alinea IV dengan urutan yang sama dengan yang dikenal selanjutnya.

Rumusan Awal Pancasila: Konsitutusi RIS 1949
Setelah KMB ditandatangani oleh pihak RI dan Belanda di Den Haag, RI menjadi bagian dari sebuah negara lebih besar yang bernama RIS atau Republik Indonesia Serikat. RIS memiliki konstitusi sendiri yang disusun di kota Scheveningen. Konstitusi ini terdiri dari 96 pasal dan mulai berlaku sejak 27 Desember 1949. Kelima asas yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 milik RI juga tercantum dalam Mukadimah Konstitusi RIS 1949, juga di Alinea IV, namun dengan rumusan yang lebih singkat dan tetap tanpa kata "Pancasila":


Ketuhanan Yang Maha Esa.
Peri Kemanusiaan
Kebangsaan
Kerakyatan
Keadilan Sosial


Rumusan Awal Pancasila: UUD 1950
Pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS secara resmi dibubarkan setelah Presiden Soekarno mengumumkan berdirinya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Sebuah panitia yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo menyusun UUDS RI 1950 yang terdiri dari 147 pasal. Kelima asas Pancasila tetap tercantum dalam UUDS 1950 dengan urutan dan redaksional sama dengan yang tercantum dalam konstitusi RIS 1949.

Rumusan Awal Pancasila: Dekrit Presiden 1959
Setelah kembali menjadi negara kesatuan, Republik Indonesia melaksanakan pemilihan umum pada tahun 1955. Dari hasil pemilihan umum tersebut, terbentuk sebuah badan tinggi negara yang bernama Konstituante. Salah satu tugas Konstituante adalah membentuk UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950. Tugas ini tidak berhasil dilaksanakan sehingga Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 1959. Salah satu ketetapan Dekrit Presiden tersebut adalah pemberlakukan kembali UUD 1945. Kelima asas Pancasila tetap tercantum dalam alinea IV.

Pancasila Selama Orde Baru
Selama masa pemerintahan Orde Baru, sikap pemerintah terhadap Pancasila ambigu. Pada tahun 1970, pemerintah Orde Baru melalui Kopkamtib melarang peringatan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila (Asvi Warman Adam, 2009:26). Walaupun demikian, dalam perkembangan selanjutnya pemerintah Orde Baru justru mengembangkan Pancasila dengan memperkenalkan Eka Prasetya Panca Karsa, yang menjadi materi dalam penataran P4 yang sifatnya wajib bagi semua instansi, baik pemerintah maupun swasta. 

Sejak masa pemerintahan Orde Baru, sejarah tentang rumusan-rumusan awal Pancasila didasarkan pada penelusuran sejarah oleh Nugroho Notosusanto melalui buku Naskah Proklamasi jang Otentik dan Rumusan Pancasila jang Otentik (Pusat Sejarah ABRI, Departemen Pertahanan-Keamanan, 1971). Adam (2009:27) mengungkapkan, Nugroho menyatakan ada empat rumusan Pancasila, yaitu rumusan yang disampaikan oleh Mohammad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945, rumusan yang disampaikan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945, rumusan yang diajukan oleh Panitia 9 yang diajukan pada tanggal 22 Juni 1945, dan rumusan yang termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Nugroho meyakini bahwa rumusan Pancasila adalah rumusan yang termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945.

AB Kusuma (via Adam, 2009:28) melalui sebuah makalah bertajuk Menelusuri Dokumen Historis Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan mengungkapkan bahwa berdasarkan nota yang ditemukan kembali padatahun 1989, tidak benar bahwa Mohamad Yamin yang pertama kali mengungkapkan tentang rumusan dasar negara. Kusuma mengakui bahwa Ir. Soekarno-lah yang menjadi penggali Pancasila. Panitia Lima yang diketuai Mohammad Hatta juga mengakui Ir. Soekarno sebagai orang yang pertama kali berpidato tentang Pancasila.

Hari lahir Pancasila yang sebenarnya hingga kini masih belum disepakati oleh para sejarawan walaupun secara resmi pemerintah RI memperingati tanggal 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila. Namun, peringatan-peringatan resmi kenegaraan yang diadakan sejak Reformasi 1998 belum memiliki dasar hukum yang kuat karena belum ada Keppres atau Ketetepan Presiden yang mengatur penetapan tanggal 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila.
sumber: sejarah



Baca Artikel Terkait: