-->

Sabtu, 21 Januari 2023

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan dari sentralisasi ke desentralisasi mendorong terjadinya perubahan dan pembaharuan pada beberapa aspek pendidikan, termasuk kurikulum. Dalam kaitan ini kurikulum sekolah dasar pun menjadi perhatian dan pemikiran-pemikiran baru, sehingga mengalami perubahan-perubahan kebijakan.

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 Ayat (2) ditegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Atas dasar pemikiran itu maka dikembangkanlah apa yang dinamakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 bahwa Kurikulum Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mengacu pada standar isi dan standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan dari Badan Standar Nasional Pendidikan.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Dasar SDN 2 Sindanglaya ini dikembangkan sebagai perwujudan dari kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Kurikulum ini disusun oleh satu tim penyusun yang terdiri atas unsur sekolah dan komite sekolah di bawah koordinasi dan suvervisi Pengawas TK/SD UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Sobang, Kepala UPTD Pendidikan dan kebudayaan Kecamatan Sobang serta Tim Pembina dan Pengembang Kurikulum Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak. Pengembangan kurikulum ini didasarkan pada Tujuan dan prinsip-prinsip sebagai berikut;

B. Tujuan Pengembangan KTSP

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang kemudian dikenal dengan singkatan KTSP ini, selain merupakan kurikulum operasional juga merupakan pedoman pelaksanaan setiap kegiatan di sekolah.
Walaupun KTSP ini pada akhirnya tetap hanya sebuah dokumen, akan tetapi apabila terlaksanakan di lapangan dalam proses pembelajaran dengan baik (baik di kelas maupun di luar kelas ), berlangsung secara efektif dan mampu membangkitkan aktivitas dan kreatifitas anak, maka eksistensinya sangat berarti bagi sekolah. Dalam hal ini para pelaksana kurikulum (guru) yang akan membumikan KTSP ini dalam proses pembelajaran sungguh-sungguh serta mampu menciptakan pembelajaran yang menyenangkan dan mengasyikkan bagi peserta didik, sehingga peserta didik betah di sekolah. Maka pembelajaran di sekolah dasar hendaknya bersifat mendidik, mencerdaskan, membangkitkan aktivitas dan kreatifitas peserta didik, efektif, demokratis, menyenangkan dan mengasyikkan. Dengan semangat seperti itulah KTSP ini akan menjadi pedoman yang dinamis bagi penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran di SDN 2 Sindanglaya Kecamatan Sobang


C. Prinsip-Prinsip Pengembangan KTSP


KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau Departemen Agama Kabupaten/ Kota untuk Pendidikan Dasar dan Provinsi untuk Pendidikan Menengah. Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun BNSP, serta memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah/ Madrasah. Penyusunan KTSP untuk Pendidikan Khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh Dinas Pendidikan Provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun BNSP.


KTSP dikembangkan berdasatkan prinsip-prinsip sebagai berikut :

1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.

Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.

2. Beragam dan Terpadu

Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta mengahrgai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.

3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni

Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni

4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan

Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia uasaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.

5. Menyeluruh dan berkesinambungan

Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.

6. Belajar sepanjang hayat

Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, non formal dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan daerah harus saling mengisi dan diupayakan sejalan dengan motto Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

D. PENGERTIAN

1. Kurikulum

Kurikulum berasal dari bahasa Yunani, yang dalam bahasa Indonesia memiliki makna “ seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu .“

2. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, silabus dan RPP.

3. Silabus

Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan /atau kelompok mata pelajaran/ tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/ bahan/ alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Contoh silabus terdapat pada lampiran.

4. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pembelajaran, sumber belajar dan penilaian hasil belajar. Contoh Rencana pelaksanaan pembelajaran SD terdapat pada lampiran.

BAB II
TUJUAN

A. TUJUAN PENDIDIKAN

1. Tujuan Pendidikan Nasional

Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana tercantum dalam Sistem Pendidikan Nasional Bab II Pasal 3 bahwa : Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

2. Tujuan Pendidikan Dasar

Tujuan Pendidikan Dasar adalah meletakkan dasar-dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

B. VISI SEKOLAH

Terwujudnya insan yang cerdas berahlak mulia, kreatif dan kompetitif dalam dunia Global
Unggul bidang prestasi,bijak dalam masyarakat

C. MISI SEKOLAH

· Menumbuhkembangkan penghayatan terhadap ajaran agama, budaya, dan budi pekerti yang menjadi sumber kearifan dalam bertindak.
  • Mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler dalam bidang Pramuka, kesenian, olah raga,dan keterampilan.
  • Melaksanakan pembelajaran, bimbingan, dan pelatihan secara efektif, efisien dan berkesinambungan sehingga siswa dapat memperoleh hasil belajar yang optimal sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
  • Menciptakan kondisi pola hidup sehat
  • Memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan kepada seluruh siswa untuk dapat digunakan dalam kehidupan bermasyarakat.
  • Membangun citra positif dimasyarakat
D. TUJUAN SDN 2 SINDANGLAYA
  • Rata-rata pencapaian nilai selisih (gain score achievement) ujian akhir nasional minimal : +0,5
  • Mampu mencapai peringkat antara 1 sampai dengan 10 besar dalam Lomba-lomba ( Olympiade Mata Pelajaran, Olah Raga Siswa Nasional dan Seni) . Tingkat Kecamatan/Kabupaten 
  • Siswa dapat melanjutkan ke SMP/MTs minimal 95 %
  • Setiap siswa minimal menguasai Baca Tulis dan berhitung (Calistung)

BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

A. STRUKTUR KURUKULUM

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa struktur dan muatan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
  1. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
  2. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
  3. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
  4. kelompok mata pelajaran estetika; dan
  5. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Cakupan setiap kelompok mata pelajaran untuk jenjang SD/MI/SDLB disajikan pada Tabel 1.

TABEL 1
Cakupan Kelompok Mata Pelajaran

No
Kelompok Mata Pelajaran
Cakupan
1.
Agama dan Akhlak Mulia
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
2.
Kewarganega-raan dan Kepribadian
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3.
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.
4.
Estetika
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
5.
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.

Selanjutnya dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan pula bahwa:

  1. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SD/MI/SDLB/Paket A dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, ilahraga, dan kesehatan.
  2. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/MI/SDLB/Paket A, dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
  3. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB/Paket A dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan.
  4. Kelompok mata pelajaran estetika pada SD/MI/SDLB/Paket A dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampian, dan muatan lokal yang relevan.
  5. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan pada SD/MI/SDLB/Paket A dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.
          Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, struktur Kurikulm Tingkat Satuan Pendidikan SDN 2 Sindanglaya adalah seperti pada halaman berikut.      

NO
Komponen
Alokasi Waktu KTSP SD
KELAS
1
2
3
4
5
6
A
Mata Pelajaran




1
Pendidikan Agama
4
4
4
2
Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
3
Bahasa Indonesia
5
5
5
4
Matematika
5
5
5
5

Ilmu Pengetahuan Alam

4
4
4
6

Ilmu Pengetahuan Sosial

3
3
3
7
Seni Budaya dan Keterampilan
4
4
4
8
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
4
4
4
B
Mulok :




a.  Bahasa Daerah 
2
2
2

b.  Bahasa Inggris
2
   2
2

c. Baca Tulis Al-Quran  ( B T A )
2
2
2





C
Pengembangan Diri
4*)
4*)
4*)





Jumlah
30
31
32
37
37
37
    *) Ekuivalen 4 Jam Pembelajaran
Keterangan:

  1. 1 (satu) Jam pelajaran alokasi waktu 35 menit.
  2. Kelas 1, 2, dan 3 pendekatan Tematik, alokasi waktu per mata pelajaran diatur sendiri oleh SD/MI.
  3. Kelas 4, 5, dan 6 pendekatan Mata Pelajaran.
  4. Sekolah dapat memasukan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal dan global, yang merupakan bagian dari mata pelajaran yang diunggulkan.
  5. Mengenai pembelajaran tematik sekolah dapat menentukan alokasi waktu permata. pelajaran sedangkan dalam PBM menggunakan pendekatan tematik
B. MUATAN LOKAL
Muatan Lokal di SDN 2 Sindanglaya:
  1. Bahasa Sunda
  2. Baca Tulis Alquran
  3. Bahasa Inggris
Muatan Lokal bahasa Sunda dan bahasa Inggris wajib diberikan kepada seluruh siswa sedangkan bahasa inggris diwajibkan dari Kelas III sampai kelas VI

C. PENGMBANGAN DIRI DAN PEMBIASAAN

1. Pengembangan diri

Meliputi beragam kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan minat dan bakat siswa, yang terdiri atas:

a. Kewiraan

1. Pramuka
2. Pasuspra (Pasukan Khusus Pengibar Bendera)

b. Olahraga dan Kesehatan

1. Bola Voli
2. Sepakbola
3. Bulu Tangkis
4. Tenis Meja
5. UKS dan Dokter Kecil

c. Seni

1. Seni Kerajinan (Menganyam)
2. Seni Lukis dan Kaligrafi
3. Seni Tari
4. Seni Musik dan Vokal
5. Khasidah dan Rebana

2. Kegiatan Pembiasan

a. Pembiasan Rutin

Merupakan proses pembentukan akhlaq dan penanaman/ pengamalan ajaran Islam.
Adapun kegiatan pembiasaan meliputi:
  1. Membiasakan Bersalaman
  2. Jum’at Bersih.
  3. Upacara Bendera
  4. Pembinaan Tilawah Qur’an
b. Pembiasaan Terprogram

Merupakan proses pembentukan akhlaq dan penanaman/ pengamalan ajaran Islam.
Adapun kegiatan pembiasaan meliputi:

1. Kegiatan Keagamaan

a) Pesantren Ramadhan
b) Pelaksanaan PHBI

2. Kegiatan Keteladanan

a) Pembinaan Ketertiban Pakaian Seragam Anak Sekolah (PSAS)
b) Pembinaan Kedisiplinan
c) Penanaman Nilai Akhlak Islami
d) Penanaman Budaya Minat Baca
e) Penanaman Budaya Keteladanan
  • Penanaman Budaya Bersih Diri
  • Penanaman Budaya Bersih Lingkungan Kelas dan Sekolah
  • Penanaman Budaya Lingkungan Hijau
  • Peringatan Hari Bumi dan Lingkungan Hidup
3. Kegiatan Nasionalisme dan Patriotisme

a. Peringatan Hari Kemerdekaan RI
b. Peringatan Hari Pahlawan
c. Peringatan Hari Pendidikan Nasional
d. Peringatan Hari Kartini

4 Pekan Kreativitas Siswa

a. Lomba Kreativitas dan Karya Cipta / PLS2N
b. O2SN

5 Pembinaan dan Bimbingan bagi Calon Siswa Teladan

5.1 Outdoor Learning & Training

a. Kunjungan Belajar
b. Study Banding

D. Pengaturan Beban Belajar

Beban belajar yang digunakan adalah sistem paket sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum, yaitu: 

Kelas
Satu Jam Pembelajaran
Tatap Muka//Menit
Jumlah jam pembelajaran
Perminggu
Rata-rata
Minggu Efektif
Pertahun Ajaran
Waktu
Pembelajaran/Jam
Pertahun
1
35
26
37
962
2
35
27
37
999
3
35
28
37
1036
4
35
36
37
1332
5
35
36
37
1332
6
35
36
33
1221


5. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)

Semester 1
No
Mata Pelajaran
K e l a s
I
II
III
IV
V
VI
1
Pendidikan Agama Islam (PAI)
75
72
73
73
71
75
2
Pendidikan Kewarganegaraan
75
71
71
71
73
74
3
Bahasa Indonesia
73
71
71
73
73
70
4
Matematika
73
71
70
71
71
70
5

Ilmu Pengetahuan Alam

73
71
71
72
73
70
6

Ilmu Pengetahuan Sosial

73
73
71
71
72
70
7
Seni Budaya dan Keterampilan
75
73
73
75
71
70
8
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
75
74
72
75
71
75
B
Mulok :







a. Bahasa Daerah (Sunda)
75
73
72
72
72
75

b. Bahasa Inggris
-
-
71
70
71
70

c. Baca Tulis Al-Qur’an
70
72
74
72
72
70









   Semester 2

No
Mata Pelajaran
K e l a s
I
II
III
IV
V
VI
1
Pendidikan Agama Islam (PAI)
75
72
73
73
71
75
2
Pendidikan Kewarganegaraan
75
71
71
71
73
74
3
Bahasa Indonesia
73
71
71
73
73
70
4
Matematika
73
71
70
71
71
70
5

Ilmu Pengetahuan Alam

73
71
71
72
73
70
6

Ilmu Pengetahuan Sosial

73
73
71
71
72
70
7
Seni Budaya dan Keterampilan
75
73
73
75
71
70
8
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
75
74
72
75
71
75
B
Mulok :







a. Bahasa Daerah (Sunda)
75
73
72
72
72
75

b. Bahasa Inggris
-
-
71
70
71
70

c. Pendidikan Lingkungan Hidup
70
72
74
72
72
70







E. Kenaikan Kelas dan Kelulusan

a. Kenaikan Kelas

Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran
Kriteria Kenaikan Kelas :
  1. Siswa dinyatakan naik kelas setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester di kelas yang diikuti.
  2. Tidak terdapat nilai di bawah KKM
  3. Memiliki nilai minimal Baik untuk aspek kepribadian pada semester yang diikuti.
B.. Kriteria Kelulusan

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
  2. Memperoleh nilai minimal Baik untuk seluruh kelompok Mata Pelajaran; agama dan akhlaq mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, jasmani olahraga dan kesehatan.
  3. Lulus Ujian Sekolah/Ujian Nasional sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan Nasional yang berlaku.

BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN


Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

A. Alokasi Waktu

Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Sekolah/madrasah dapat mengalokasikan lamanya minggu efektif belajar sesuai dengan keadaan dan kebutuhan.

Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

Hari libur sekolah/madrasah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan/atau Keputusan Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan. Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.

Sekolah/madrasah atau sekolah pada daerah tertentu yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengatur hari libur keagamaan sendiri tanpa me-ngurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif. Bagi sekolah/madrasah yang memerlukan kegiatan khusus dapat mengalokasikan waktu secara khusus tanpa mengurangi jumlah minggu efektif dan waktu pembelajaran efektif.

Hari libur umum/nasional atau penetapan libur serentak untuk jenjang dan jenis pendidikan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/ Kota. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

B. Penetapan Kalender Pendidikan
  1. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
  2. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan/atau Keputusan Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan. Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
  3. Pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota dapat menetapkan hari libur serempak untuk satuan-satuan pendidikan.
  4. Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen standar isi dengan memerhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
  5. Hari belajar efektif adalah hari belajar yang betul-betul digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan ketentuan kurikulum.
  6. Jumlah hari belajar efektif dalam 1 (satu) tahun pelajaran adalah 263 (dua ratus enamsepuluh tiga) hari, sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
  7. Jam belajar efektif adalah jam belajar yang betul-betul digunakan dalam proses pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum. Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I–III (dengan model pembelajaran tematik) adalah 26–28 jam pelajaran, sedangkan untuk kelas IV–VI adalah 36 jam pelajaran.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka kalender pendidikan SD 2 Sindanglaya adalah seperti berikut.


ANALISIS BELAJAR EFEKTIF
KALENDER PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
A. SEMESTER I

BULAN
SEMESTER
Senin
Selasa
Rabu
Kamis
Jum’at
Sabtu


JUMLAH
KEGIATAN
HARI

Juli 2013
SEMESTER  I
3
3
3
2
2
2
15
1-13 Libur Semester
15-17 Juli awal Belajar Semester I
Agustus 2013
2
2
2
2
3
2
13
17 Agustus HUT Kemerdekaan RI
1-15  libur Menjelang dan sesudah Idul Fitri.   Idul Fitri
Sep-13
5
4
4
4
4
4
25

Oktober 2013
4
4
5
5
4
4
26
7-12 UTS Semester I
15   Libur Idul Adha 1434 H
Nov-13
4
3
4
4
5
5
25
5  Libur  Tahun Baru Hijriah 1434 H
Desember 2013
3
3
3
3
3
3
18
 9-14 Ulangan Semester I
21 Penyerahan Raport
 23 – 31 Libur Semester I
Jumlah






122
-

B.   SEMESTER II





SEMESTER
Senin
Selasa
Rabu
Kamis
Jum’at
Sabtu


BULAN
JUMLAH
KEGIATAN

HARI

Januari 2014
SEMESTER II
4
3
4
4
3
3
21
1 -4  Libur Semester
14 Libur Nasional
31  Libur Nasional
Pebruari  2014
4
4
4
4
4
4
24

Maret      2014
5
4
4
4
4
5
26
3-8 UTS Semester Genap, 
24-29 TKD
Apr-14
4
5
5
4
3
4
25
18 Libur Naional
Mei         2014
4
4
4
3
5
4
24
1,8,24 Libur Naional
Juni         2014
3
3
3
3
3
3
18
9-14  Ualangan Semester Genap
21 Penyerahan Raport
23-30 Libur Semeser Genap
Jumlah






138

TOTAH (A+B)







260

KALENDER AKADEMIK
TAHUN PELAJARAN 2013/2014

NO
TANGGAL
KEGIATAN
1
2

1-13  Juli  2013
15-17 Juli 2013
Libur Semester Genap
Awal masuk sekolah

3
4
1-15 Agustus 2013
17 Agustus 2013

Libur Menjelang dan sesudah Idul Fitri
Upacara HUT RI ke 67

5
7
7-13 Oktober 2013
15 Oktober 2013
Kegiatan UTS Semester I
Libur hari Idul Adha
8
 Nopember 2013
Libur Tahun Baru Hijriah 1434
9
10
11

9-14  Desember 2013
21   Desember 2013
23-31 Desember 2013
Kegiatan Ulangan Akhir Semester I
Penyerahan Raport
Libur akhir semester 1
12
13
14
1 Januari 2014
1 – 4 Januari 2014
14,31 Januari 2014
Libur Tahun baru  Masehi
Libur Semester Ganjil
Libur Nasional
15
16

3-8  Maret 2014
24-29  Maret 2014
Kegiatan UTS Semester II
Kegiatan Tes Kemampuan Dasar

17
18
18 April 2014
14-30 April 2014
 Libur Nasional
Prakiraan UN
19
20
21
22
1,8,24  Mei 2014
2 Mei 2014
2-17 Mei 2014
20 Mei 2014
Libur Nasional
Hardiknas
Prakiraan UN
Upacara Hari Kebangkitan Nasional
23
24
25
9-14 Juni 2014
21   Juni 2014
23-30 Juni 2014
Kegiatan Ujian Akhir Semester II
Penyerahan Rapor
Libur Akhir Semester II


BAB V
PENUTUP

Dengan telah selesainya penyusunan Kurikulum ini, maka SDN 2 Sindanglayatelah memiliki acuan untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada tahun pelajaran 2013/2014

Harapan kami, Kurikulum yang kami susun ini telah memenuhi syarat sehingga seluruh kegiatan yang kami rencanakan dapat berjalan dengan lancar. Kami juga sangat mengharapkan dukungan dari semua pihak, khususnya para guru, karyawan, peserta didik, dan wali murid agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan maksimal. Semoga Kurikulum ini dapat menjadi sarana bagi sekolah untuk meningkatkan kualitas peserta didik secara lahiriah maupun batiniah.




Baca Artikel Terkait: