-->

Jumat, 13 Januari 2023

 

PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH

A.    Pengertian Demokrasi

Makna Demokrasi Demokrasi berasal dari dua kata, yaitu demos, artinya rakyat dan kratos, artinya pemerintahan. Sehingga demokrasi artinya suatu pemerintahan yang mengikutsertakan rakyat. Pada negara demokrasi, rakyat memegang kekuasaan tertinggi. Disini bukan berarti rakyat memegang pemerintahannya sendiri, melainkan rakyat menyerahkan kedaulatannya pada para wakilnya. Para wakil rakyat inilah yang bertugas menjalankan roda pemerintahan untuk kepentingan rakyat.

Indonesia adalah negara demokrasi. Demokrasi yang sekarang dilaksanakan adalah demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang besumber pada kepribadian dan filsafat hidup bangsa Indonesia. Lalu, seperti apakah demokrasi Pancasila itu? Demokrasi Pancasila mengandung arti suatu pemerintahan rakyat yang berlandasakan nilai-nilai luhur Pancasila. Asas demokrasi Pancasila terdapat dalam sila keempat Pancasila yang berbunyi ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan”. Sikap-sikap yang harus dikembangkan dalam demokrasi Pancasila adalah menghargai hak asasi manusia, menghargai minoritas, tidak memaksakan kehendak, tidakbersikap curang, dan tidak berprasangka buruk.

Demokrasi dalam pelaksanaannya mengikuti aturan-aturan hukum. Hal ini sudah dengan sendirinya, karena Indonesia adalah negara hukum. Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka kita kenal adanya tata aturan urutan peraturan perundangan.

Tata urutan ini menggambarkan bahwa peraturan yang di atas merupakan pangkal dari peraturan yang lebih rendah. Tata urutan peraturan perundangan itu adalah:

 a. UUD 1945

 b. Ketetapan MPR

c. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

 d. Peraturan Pemerintah

 e. Keputusan

 Pemilu merupakan sarana demokrasi Pancasila. Pemilu dimaksudkan untuk membentuk sistem kekuasaan negara yang berkedaulatan rakyat dengan permusyawaratan/perwakilan sesuai dengan UUD 1945. Pemilu yang dilaksanakan di Indonesia untuk memilih anggota legislatif, presidan dan wakil presiden, serta kepala daerah atau sering disebut dengan Pilkada (Pemilihan kepala daerah). Pilkada diselenggarakan untuk memilih kepala daerah dan wakilnya baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota. Pemilu dan Pilkada dilaksanakan dengan berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Proses pelaksanaan pemilu dan pilkada hampir sama.

B.     Pemilihan Umum

1.      Pelaksanaan Pemilu

Pemilihan Umum (Pemilu) dilaksanakan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat. Pemilu bertujuan melaksanakan kedaulatan rakyat sesuai UUD 1945 pasal 1 ayat 2. Sejak merdeka tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia telah melaksanakan sembilan kali pemilu. Yaitu tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, dan 2004. Pemilu tahun 1955 berlangsung berdasarkan demokrasi liberal. Sedangkan pemilu tahun 1971 sampai 1997 berdasarkan UUD 1945 dan diselenggarakan pada masa pemerintahan Orde Baru.

Pemilu tahun 1999 merupakan pemilu yang pertama setelah Orde Baru runtuh. Pemilu 1999 dilangsungkan tiga tahun lebih cepat dari semestinya. Tepatnya pada tanggal 7 Juni 1999 karena keadaan politik Indonesia tidak menentu setelah turunnya Presiden Soeharto. Dengan mempercepat diadakannya pemilu, diharapkan keadaan politik di Indonesia akan membaik. Pemilu tahun 2004 dilaksanakan pada masa reformasi dan berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen. Dalam pemilu ini diberlakukan demokrasi langsung dimana rakyat dapat memilih secara langsung wakil-wakilnya serta presiden dan wakil presiden.

 Pemilu yang pernah berlangsung di Indonesia yaitu:

a. Pemilu tahun 1955 untuk memilih DPR dan konstituante dan merupakan pemilu pertama sejak Indonesia merdeka.

 b. Pemilu tahun 1971 dilaksanakan pada permulaan Orde Baru untuk memilih DPR dan MPR.

c. Pemilu tahun 1977, merupakan pemilu kedua zaman Orde Baru untuk memilih DPR dan MPR. Pelaksanaannya berdasarkan UU No. 12 Tahun 1969.

 d. Pemilu tahun 1982 atau pemilu ketiga masa Orde Baru. Dilaksanakan berdasarkan ketetapan MPR No. VII/MPR/1978 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 1980.

 e. Pemilu 1987 diberlakukan asas tunggal yaitu Pancasila.

f. Pemilu tahun 1992 untuk memilih DPR

g. Pemilu tahun 1997 untuk memilih DPR

 h. Pemilu tahun 1999

 Pada saat itu Presiden Suharto sudah diturunkan dari jabatan presiden dan diganti B. J. Habibie. Pemilu ini merupakan percepatan dan diikuti oleh 48 partai politik.

i.Pemilu tahun 2004 Dilaksanakan pada masa reformasi. Dalam pemilu ini terjadi banyak perubahan. Kalau pemilu sebelumnya berlaku demokrasi perwakilan, pada pemilu tahun 2004 diberlakukan demokrasi langsung, dimana rakyat memilih langsung wakil-wakilnya, serta presiden dan wakil presiden.

Pemilu 2004 diatur dalam UU RI Nomor 12 Tahun 2003. Pemilu tersebut untuk memilih DPR, DPD, DPRD, presiden dan wakil presiden. Berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen, kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh rakyat. DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat. Demikian juga dengan pemilihan kepala daerah. Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Pemilu bersifat LUBER (Langsung Umum Bebas dan Rahasia) dan JURDIL (jujur adil). Pemilu merupakan perwujudan nyata partisipasi politik rakyat dalam pemerintahan. Apakah artinya LUBER dan JURDIL?

        Langsung artinya setiap pemilih secara langsung memberikan suaranya tanpa perantara

orang lain.

·         Umum artinya berlangsung serentak bagi seluruh warga negara yang memenuhi syarat tanpa perbedaan.

·          Bebas artinya pemilih menentukan pilihannya sesuai keinginan sendiri tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.

·          Rahasia artinya apa yang telah dipilih dijamin tidak ada pihak manapun yang mengetahui dengan cara apapun.

·          Jujur artinya semua yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu harus bertindak jujur sesuai ketentuan yang berlaku.

·         Adil artinya setiap pemilih dan peserta pemilu diperlakukan adil bebas dari kecurangan dari pihak manapun.

2.      Pemilihan Anggota Dewan

a.      Calon peserta pemilu DPR dan DPRD

 Peserta pemilu anggota DPR dan DPRD berasal dari salah satu partai politik. Seorang calon anggota DPR atau DPRD harus terdaftar sebagai anggota salah satu partai politik. Hal ini dibuktikan dengan dimilikinya KTA (Kartu Tanda Anggota). Tata cara pemilu anggota DPR atau DPRD mengacu pada UndangUndang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam rangka membangun bangsa untuk terciptanya sistem demokrasi, maka pemilihan anggota legislatif maupun DPD memiliki arti sangat penting. Beberapa ketentuan yang harus dilakukan oleh setiap partai politik:

• Partai politik menetapkan bakal calon anggota DPR maupun calon anggota DPRD berdasarkan urutan.

 • Setelah daftar calon anggota DPR maupun DPRD dipastikan pencalonannya, KPU maupun KPUD mengumumkan ke masyarakat.

• Masa kampanye untuk menarik simpati kepada masyarakat.

 • Pelaksanaan pemilu

Syarat-syarat calon anggota DPR dan DPRD adalah :

 - WNI yang berumur 21 tahun atau lebih

 - bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

 - berdomisili di wilayah NKRI

 - cakap berbicara, membaca, dan menulis bahasa Indonesia

 - pendidikan serendah-rendahnya SLTA

 - terdaftar sebagai anggota partai politik dibuktikan dengan kartu anggota

 - tidak sedang dicabut haknya

 - sehat jasmani dan rohani

3.      Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat sejak tahun 2004. Sebelum 2004, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR dalam Sidang Umum. Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2003. Pemilihan yang dilakukan secara langsung menunjukkan rakyat sungguh-sungguh terlibat dalam proses kedaulatan rakyat.

a.       Syarat-syarat calon presiden/wakil presiden

 1) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

 2) warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendak sendiri

 3) tidak pernah mengkhianati Negara

 4) mampu secara jasmani maupun rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden

5) bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

6) telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara Negara

 7) tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hokum

 8) tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan

9) tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan

10) tidak pernah melakukan perbuatan tercela

11) terdaftar sebagai pemilih

12) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama 5 tahun terakhir

13) memiliki daftar riwayat hidup

14) belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

15) setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar 1945, dan cita-cita Proklamasi

16) tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan

 17) berusia sekurang-kurangnya 35 tahun

 18) berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat

 19) bukan bekas anggota PKI termasuk organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G 30S/PKI.

C.    Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

1.      Penyelenggaraan Pilkada

Pilkada adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Dalam pilkada kita memilih kepala daerah di daerah provinsi dan kabupaten/kota. Untuk daerah provinsi kita memilih gubernur. Sedangkan untuk daerah kabupaten/kota, kita memilih bupati/wali kota. Hal ihwal mengenai pilkada diatur dalam UndangUndang No. 32 Tahun 2004. Sebagaimana pada pasal 56 ayat (1) dalam UU No.32 Tahun 2004 dikatakan bahwa kepala daerah dipilih dalam sebuah ajang demokrasi. Dengan demikian, pilkada merupakan wujud bahwa rakyat melaksanakan kedaulatan rakyat terutama di daerahnya. Pilkada ini sebagai perwujudan dari asas otonomi daerah, yaitu hak atas wewenang untuk mengatur dan mengurus sendiri suatu daerah.

2.      Syarat Calon Kepala Daerah

Untuk dapat dipilih sebagai calon kepala daerah provinsi/kabupaten/kota bakal calon harus memenuhi syarat. Persyaratan itu telah ditentukan menurut pedoman dan aturan yang berlaku.

 a. Syarat calon gubernur dan calon wakil gubernur

 - bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

 - setia kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan Kepala Negara Republik Indonesia serta pemerintah

- berusia sekurang-kurangnya 30 tahun

 - berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat

 - sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dari tim dokter

 - tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

 - tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

 - mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya

- menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia diumumkan

 - tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan negara

- tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan

b.      Syarat calon bupati/wali kota dan calon wakil bupati/wali kota

 - bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

 - setia kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepala negara Republik Indonesia serta pemerintah

 - berusia sekurang-kurangnya 30 tahun - berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat

 - sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dari tim dokter

 - tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

DAFTAR PUSTAKA

2002. Atlas Indonesia dan Semesta Dunia. Jakarta: Penerbit Djambatan. Asshiddiqie, Jimly. 2006. Pengantar Hukum Tata Negara. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

BSNP. 2006. Standar Isi dan Kompetensi Dasar Pendidikan Kewarganegaraan SD. Jakarta: Depdiknas.

Daerah Istimewa Yogyakarta. Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Kebudayaan Daerah. Jakarta.

Handoyo, B. Restu Cipto. 2003. Hukum Tatanegara, Kewarganegaraan dan Hak Azasi Manusia. Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya.

 Hidayat, Amir F dan Abdurrasyid. H. G. 2006. Ensiklopedia Negara-negara di Dunia. Bandung: C. V. Pustaka Grafika.

 Ratnawati, Tri. 2006. Potret Pemerintahan di Indonesia di Masa Perubahan: Otonomi Daerah Tahun 2000-2006. Yogyakarta-Jakarta: Pustaka Pelajar dan P2P-LIPI.

Saputra, Lyndon, dkk. 2006. RPUL: Rangkuman Pengetahuan Umum Lengkap Indonesia dan Dunia. Tangerang: Scientific Press.

Sigar, Edi. Buku Pintar Indonesia. 2003. Jakarta :Penerbit Pustaka Delapratasa.

Sulamono, Bambang S., dkk. 2002. Mengkaji Ulang Dasar Negara Pancasila. Salatiga: Pusat Penelitian dan Pengembangan Kewarganegaraan dan Demokrasi, Jurusan Studi PPKn - FKIP UNSW.

Syafiie, Inu Kencana dan Azhari. 2005. Sistem Politik Indonesia. Bandung: Refika Aditama.





Baca Artikel Terkait: