-->

Jumat, 13 Januari 2023

SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA

A.    LEMBAGA NEGARA

Indonesia adalah negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi. Dalam sistem itu kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Atau, kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Wujud nyata demokrasi adalah:

- Mempunyai lembaga perwakilan rakyat yang mewakili kehendak rakyat.

 - Anggota perwakilan rakyat ditetapkan untuk jangka waktu tertentu melalui pemilu.

 - Kekuasaan dilaksanakan sesuai dengan UUD.

 - Anggota perwakilan rakyat ditetapkan dalam peraturan perundangundangan.

 Berdasarkan pembukaan UUD 1945 alinea keempat, tujuan pembentukan negara Indonesia adalah: - Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

 - Memajukan kesejahteraan umum.

- Mencerdaskan kehidupan bangsa

 - Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Untuk mencapai tujuan tersebut maka dibentuklah lembaga negara. Lembaga negara merupakan suatu badan atau organisasi yang mengurusi suatu bidang tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam sistem ketatanegaraan. Lembaga negara Indonesia menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah:

 

1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat

(MPR) Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga negara. Anggota MPR terdiri seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR dan DPD dipilih melalui pemilihan umum dan diatur oleh undang-undang. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2003, jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang (pasal 17 ayat 1). Sedangkan jumlah anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.

 MPR sebagai lembaga negara sesuai dengan Pasal 3 UUD 1945 mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

 • Mengubah dan menetapkan UUD

• Melantik presiden dan wakil presiden

• Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

Tugas dan wewenang anggota MPR dilengkapi dengan hak-hak sebagai berikut (Pasal 12 UU No. 22 Tahun 2003):

 • Mengajukan usul perubahan pasal-pasal dalam UUD.

 • Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.

 • Memilih dan dipilih

 • Imunitas/kebebasan

• Protokoler

 • Keuangan dan administrasi

Selain hak-hak di atas, anggota MPR mempunyai kewajiban (Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2003) sebagai berikut:

 • Mengamalkan Pancasila

 • Melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.

• Menjaga keutuhan Negara Kesatuan RI dan kerukunan nasional.

 • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.

 • Menjalankan peranannya sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.

2.      Presiden dan Wakil Presiden

Pada tanggal 5 Juli 2004 bangsa Indonesia untuk pertama kalinya melaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Ini menjadi catatan bersejarah bagi bangsa Indonesia dalam praktik ketatanegaraan. Baru kali ini melaksanakan pemilu secara langsung. Itu berarti MPR tidak lagi memilih siapa presiden dan wakil presiden di Indonesia. Calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.


 

Dalam UUD 1945 pasal 7 disebutkan bahwa Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan/tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden. Presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR dengan alasan sebagai berikut:

 - telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara

 - melakukan korupsi

- melakukan penyuapan

 - melakukan tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela

 - terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden

3.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga legislatif yang berwenang membuat undang-undang. DPR yang berkedudukan di pusat disebut DPR RI. Sedangkan yang berkedudukan di daerah baik tingkat satu atau tingkat dua disebut DPRD. Anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilu. Jumlahnya secara keseluruhan adalah 550 orang sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2003. Tugas dan wewenang DPR adalah sebagai berikut:

 • Anggota DPR merangkap sebagai anggota MPR.

• DPR bersama-sama pemerintah menetapkan undang-undang.

 • DPR menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

• DPR memberikan persetujuan kepada presiden atas pernyataan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

 • DPR mengajukan rancangan undang-undang

4.      Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD merupakan lembaga negara yang tergolong baru. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu. Jumlah angota DPD di setiap provinsi adalah empat orang. Adapun jumlah keseluruhan anggota DPD tidak boleh lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Saat ini jumlah anggota DPD ada 128 orang. Susunan dan kedudukan DPD diatur dengan UU. Tugas dan wewenang DPD diatur dalam pasal 22 D UUD 1945, yaitu:

 a. Mengajukan kepada DPR RUU tentang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

 b. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

5.      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Pasal 23 E ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen berbunyi ”Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.” Kedudukan BPK bebas dan mandiri artinya terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah. BPK berwenang minta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan/ instansi pemerintah atau badan swasta asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Kewajiban, tugas, wewenang, dan hak BPK diatur sebagai berikut:

1) Mempunyai tugas khusus memeriksa pertanggungjawaban keuangan negara.

2) Terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, tetapi tidak berdiri di atas pemerintah.

 3) Hasil pemeriksaan BPK diberitahukan kepada DPR Ada tiga fungsi pokok yang dijalankan.

6.      Mahkamah Agung (MA)

 Mahkamah Agung merupakan pengadilan yang tertinggi di negara Republik Indonesia. Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota negara. Mempunyai wilayah hukum yang meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Susunan Mahkamah Agung sesuai UU No. 5 Tahun 2004, yaitu sebagai berikut:

1) Pimpinan yang terdiri atas seorang ketua dan dua wakil ketua.

 2) Hakim anggota

 3) Panitera

4) Seorang sekretaris

Berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 2004, hakim agung harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1) Warga negara Indonesia

 2) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

 3) Berijazah sarjana yang mempunyai keahlian di bidang hokum

 4) Sehat jasmani dan rohani

 5) Berusia sekurang-kurangnya 50 tahun

 6) Berpengalaman sekurang-kurangnya 20 tahun menjadi hakim dan 3 tahun menjadi hakim tinggi.

 

 

 

7.      Mahkamah Konstitusi

 Mahkamah Konstitusi adalah badan peradilan baru yang dibentuk berdasarkan hasil amandemen UUD 1945. Mahkamah Konstitusi diatur pada pasal 24C ayat (1), (3), (4), (5), dan (6) UUD 1945 hasil amandemen.

 Kewenangan yang dimiliki Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut:

 a. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD.

b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara.

 c. Memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

 d. Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh presiden atau wakil presiden menurut UUD.

 Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan Hakim Konstitusi. Tiga diajukan oleh MA, tiga diajukan oleh DPR, dan tiga anggota lainnya diajukan oleh presiden. Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, menguasai konstitusi, ketatanegaraan, dan tidak merangkap sebagai pejabat negara.

8.      Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial juga lembaga baru yang dibentuk berdasarkan hasil amandemen UUD 1945. Dasar pembentukan Komisi Yudisial diatur dalam UUD 1945 pasal 24B ayat (1), (2), (3), dan (4). Komisi Yudisial dibentuk oleh presiden dengan persetujuan DPR. Komisi ini merupakan lembaga yang mandiri.

 Keanggotaan Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan, pengalaman dibidang hukum. Serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Komisi Yudisial ini bertugas dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

9.      Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Pembentukan KPU diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen Pasal 22E Ayat (2) dan Ayat (5). KPU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden, dan wakil presiden, serta DPRD.

Tugas dan wewenang KPU menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2003, adalah:

 1) Merencanakan penyelenggaraan pemilu.

2) Menetapkan organisasi dan tata cara pelaksanaan pemilu.

3) Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan pelaksanaan pemilu.

 4) Menetapkan peserta pemilu. Gambar 3.5 Sidang perkara pengadilan

5) Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

 6) Menetapkan waktu dan tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara.

7) Menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

 8) Melakukan evaluasi dan pelaporan pemilu.

9) Menyelenggarakan pemilu presiden dan wakil presiden.

B.     Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah

1.      Pemerintahan Pusat

Presiden, wakil presiden, dan para menteri serta pejabat tinggi negara setingkat menteri merupakan penyelenggara pemerintahan pusat. Berkedudukan di ibu kota negara. Para penyelenggara pemerintahan di tingkat pusat disebut kabinet.

 Setiap presiden memberi nama terhadap kabinet yang dibentuknya, seperti:

1) Presiden B. J. Habibie membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan.

 2) Presiden K. H. Abdulrahman Wahid membentuk Kabinet Persatuan Nasional.

 3) Presiden Megawati Soekarnoputri membentuk Kabinet Gotong Royong.

 4) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Kabinet Indonesia Bersatu.

a.       Presiden

Presiden terpilih dalam pemilu 2004 adalah Susilo Bambang Yudoyono (SBY) yang merupakan presiden keenam setelah Ir. Soekarno, Soeharto, B.J. Habibie, Abdulrahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri. Wewenang dan kekuasaan presiden dibagi menjadi dua, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

b.      Wakil presiden

 Wakil presiden adalah jabatan pemerintah yang berada satu tingkat di bawah presiden. Dalam pemilu 2004, wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat. Dan merupakan satu paket dengan presiden. Wakil presiden bertugas membantu presiden dalam menjalankan tugas-tugasnya. Berdasarkan pasal 8 (1) UUD 1945, wakil presiden akan mengambil alih jabatan presiden jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.

c.       Kementerian negara

Presiden dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri tersebut diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian negara terdiri dari menteri koordinator, menteri departemen, menteri negara, dan pejabat setingkat menteri.

C.    HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

Dalam UUD 1945 pasal 18 dijelaskan bahwa pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Namun otonomi disini tidak berarti bahwa daerah terpisah dari pusat. Pelaksanaan otonomi tetap harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan hanya untuk bidang-bidang tertentu saja. Beberapa urusan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat antara lain di bidang politik luar negeri, bidang pertahanan, bidang keamanan, bidang peradilan, bidang moneter dan fiskal nasional, serta bidang agama. Sedangkan untuk beberapa urusan seperti perencanaan nasional, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi strategis, serta konservasi dan standarisasi nasional, pemerintah daerah tetap harus mengikuti ketetapan yang dibuat pemerintah pusat.

Hubungan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah meliputi bidang keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya seperti yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004.

 1. Hubungan dalam bidang keuangan adalah sebagai berikut:

a. Pemberian sumber-sumber keuangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah.

 b. Pengalokasian dana perimbangan kepada pemerintahan daerah.

 c. Pemberian pinjaman dan atau hibah kepada pemerintah daerah.

2. Hubungan dalam bidang pelayanan umum adalah sebagai berikut:

 a. Kewenangan, tanggung jawab, dan penentuan standar pelayanan minimal.

 b. Pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah.

 c. Fasilitas pelaksanaan kerja sama antarpemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum.

3. Hubungan dalam bidang sumber daya alam dan sumber daya lainnya adalah sebagai berikut:

 a. Kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budi daya, dan pelestarian.

b. Bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.

 c. Penyerasian lingkungan dan tata ruang serta rehabilitas lahan.

 d. Daerah yang memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut.


DAFTAR PUSTAKA

2002. Atlas Indonesia dan Semesta Dunia. Jakarta: Penerbit Djambatan. Asshiddiqie, Jimly. 2006. Pengantar Hukum Tata Negara. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

BSNP. 2006. Standar Isi dan Kompetensi Dasar Pendidikan Kewarganegaraan SD. Jakarta: Depdiknas.

Daerah Istimewa Yogyakarta. Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Kebudayaan Daerah. Jakarta.

Handoyo, B. Restu Cipto. 2003. Hukum Tatanegara, Kewarganegaraan dan Hak Azasi Manusia. Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya.

 Hidayat, Amir F dan Abdurrasyid. H. G. 2006. Ensiklopedia Negara-negara di Dunia. Bandung: C. V. Pustaka Grafika.

 Ratnawati, Tri. 2006. Potret Pemerintahan di Indonesia di Masa Perubahan: Otonomi Daerah Tahun 2000-2006. Yogyakarta-Jakarta: Pustaka Pelajar dan P2P-LIPI.

Saputra, Lyndon, dkk. 2006. RPUL: Rangkuman Pengetahuan Umum Lengkap Indonesia dan Dunia. Tangerang: Scientific Press.

Sigar, Edi. Buku Pintar Indonesia. 2003. Jakarta :Penerbit Pustaka Delapratasa.

Sulamono, Bambang S., dkk. 2002. Mengkaji Ulang Dasar Negara Pancasila. Salatiga: Pusat Penelitian dan Pengembangan Kewarganegaraan dan Demokrasi, Jurusan Studi PPKn - FKIP UNSW.

Syafiie, Inu Kencana dan Azhari. 2005. Sistem Politik Indonesia. Bandung: Refika Aditama.





Baca Artikel Terkait: