-->

Rabu, 22 Februari 2023

 KATA PENGANTAR


Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena atas limpahan rahmatnya, sehingga penulisan makalah ini dapat terselesaikan dan telah rampung. Makalah ini berjudul “Hukum Islam”. Dengan tujuan penulisan sebagai sumber bacaan yang  dapat digunakan untuk memperdalam pemahaman dari materi ini.

Selain itu, penulisan makalah ini tak terlepes pula dengan tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam. Namun penulis cukup menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran pembaca yang bersifat membangun.




Padangsidimpuan,      Februari 2023




Sevvida Siregar

Penulis.















DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR i

DAFTAR ISI ii


BAB I   PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang 1

1.2 Rumusan Masalah 1

1.3 Tujuan Penulisan 2

1.4 Manfaat Penulisan 2


BAB II PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Hukum Islam 3


2.2  Ruang Lingkup Hukum Islam 5

 2.3 Tujuan Hukum Islam 6

 2.4 Sumber Hukum Islam 11


BAB III PENUTUP

3.1 Kesimpulan 13

3.2 Saran 13


DAFTAR PUSTAKA 14








BAB I

PENDAHULUAN


Latar Belakang


Hukum adalah komponen yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat, dan pada dasarnya hukum itu adalah masyarakat itu sendiri. Setiap tingkah laku masyarakat selalu di monitor oleh hukum, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Negara Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki penduduk mayoritas beragama islam, secara sengaja maupun tidak sengaja hal tersebut mempengaruhi terbentuknya suatu aturan hukum yang berlandaskan atas agama Islam.

Ketakutan  ini  akan  semakin  jelas  adanya  apabila mereka  memperbincangkan hukum pidana Islam, ketentuan pidana potong tangan, rajam, salab dan qisas telah off to date dan sangat bertentangan/melanggar dengan nilai-nilai kemanusian. Sedikit kita tilik, pada hakikatnya hukum islam sangat adil (terutama hukum pidana) dan hukumannya pun dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan dapat menjadi pelajaran  bagi yang lain. Tetapi untuk pelaksanaan hukuman untuk si pelaku cukup sulit, semisal pidana potong tangan bagi yang mencuri, eksekusi tidak bisa dilaksanakan sebelum mendatangkan 4 saksi, 4 saksi harus disumpah untuk membuktikan kebenarannya. Jadi salah apabila ada orang yang mengatakan bahwasanya hukum islam itu sangat kejam dan tidak pantas diterapkan karena tidak manusiawi. 

Hal ini disebabkan  ia belum memahami benar hukum islam secara menyeluruh. Bila kita memahami benar prinsip hukum islam, kita akan mengetahui betapa adil dan membawa kemaslahatan bagi seluruh lapisan masyarakat, karena tidak memandang jabatan atau pangkat sekalipun itu raja apabila bersalah wajib menerima hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.


Rumusan Masalah

Apa itu hukum islam dan beserta ruang lingkupnya ?

Apa tujuan hukum islam dan apa saja manfaatnya ?

Berasal dari mana sumber-sumber hukum islam ?


Tujuan Penulisan

            Tujuan dari penulisan makalah ini selain untuk memenuhi tugas yang dibebankan oleh Bapak Afdhal Ilahi, S.Pd, M.Pd selaku dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan Agama Islam, dan kami juga akan memberi gambaran tentang Hukum Islam dan kontribusinya di hukum nasional bagi pembaca atau masyarakat terkhusus mahasiswa.

1.4   Manfaat Penulisan

Dapat menambah pengetahuan tentang hukum dalam islam

Dapat mengetahui tentang apa saja hukum dalam islam

Dapat mengetahui ruang lingkup hukum islam

























BAB II

PEMBAHASAN


Pengertian Hukum Islam

     Dalam masyarakat Indonesia berkembang berbagai macam istilah. Istilah satu dengan yang lainnya mempunyai persamaaan dan sekaligus perbedaan. Istilah yang dimaksud adalah syari’at islam, fikih islam dan hukum islam. Dalam bahasa Indonesia, istilah syari’at islam berarti hukum syari’at atau hukum syara’, sedangkan istilah fikih islam berarti  hukum fikih atau kadang-kadang hukum islam. Syari’at merupakan landasan fikih, dan fikih merupakan pemahaman orang yang memenuhi syarat tentang syari’at. Oleh karena itu, seseorang yang akan memahami hukum islam dengan baik dan benar harus dapat membedakan antara fikih islam dengan syari’at islam.

            Pada dasarnya, syari’at adalah wahyu Allah yang terdapat pada Al-Qur’an dan Sunnah (hadits). Syari’at bersifat fundamental, mempunyai ruang lingkup yang lebih luas dari fikih, berlaku abadi, dan menunjukkan kesatuan dalam islam. Sedangkan fikih adalah pemahaman manusia yang memenuhi syarat tentang syari’at sebagaimana yang terdapat dalam kitab-kitab fikih. Karena itu sifatnya instrumental, ruang lingkupnya terbatas, tidak berlaku abadi dapat berubah dapat berubah dari masa ke masa, dan dapat berbeda antara satu tempat dengan tempat yang lain. Fikih merupakan elaborasi atau rincian terhadap syari’ah melalui kegiatan ijtihad (usaha yang sungguh-sungguhyang menggunakan segenap kemampuan yang ada dilakukan oleh ahli hukum yang memenuhi syarat untuk mendapatkan suatu kepastian hukum yang belum jelas atau tidak ada ketentuannya dalam al-qur’an ataupun hadits


Sifat Hukum Islam

Rabbaniyyah

            Sumber syariat/hukum dari Allah, artinya musyarri (pembuat syariat) adalah Allah bukan manusia. Jika manusia pembuat syariat, maka akan terbawah dengan rasa sabyektif, kelompoisme, dan keinginan-keinginan duniawi.




Insaniyyah

Hukum Islam menghargai eksistensi manusia sebagai keturunan Adam pada posisi yang sama, tidak ada perbedaan dalam strata sosial, hukum, politik, ekonomi, sosial-kemasyarakatan. Yang membedakan satu dengan yang lain adalah taqwa.

Syumul

Bahwa hukum Islam shalih li kulli zaman wa makan dan Hukum Islam meliputi seluruh aspek hidup manusia, mulai dari manusia tidur sampai dengan bangun lagi, baik sebagai abdullah/ individu maupun khalifatullah/kolektif.

Wasathiyyah

Hukum Islam memperhatihan aspek al-tawazun/keseimbangan. Qardawi menyatakan yang dimaksud dengan keseimbangan yaitu, hukum Islam tidak mengabaikan meletakkan aspek ruhiyah (spritual) dan maddiyah (materi), fardiyah dan jamaiyah, waqiiyah (kontekstual) dan mitsaliyah (idealisme), tsabat (tetap) dan taghayyur (perubahan).

Waqiiyyah

Bahwa hukum Islam tidak mengabaikan konteks sebagai sebuah sunnatullah sepanjang tidak bertentangan/melanggar dengan jiwa dan ruh syariat Allah. Contoh, pada dasarnya sholat harus pada waktunya, akan tetapi konteksnya musafir bisa di di jamak.

Tatawwur

Hukum Islam selalu dinamis dan berdialog dengan perkembangan zaman dan teknologi, akan tetapi hukum Islam selalau konsisten pada nilai-nilai syariat.

Tsabat

Hukum Islam konsisten dalam menjaga nilai-nilai Ilahiyah dalam kondisi dan suasana yang musykil sekalipun.

Wadhu

Mashadir (sumber hukumnya jelas) Karena sumber hukumnya jelas, maka falsafah nadzariyah ( kajian teoritis/ushul/qaidah fiqhiyah jelas) dan falsafah tasyri (kerangkah operasuonalnya jelas). Tujuannya jelas yaitu, pengabdian hanya kepada Allah semata, menciptakan tatanan min al-zdulamat ilaa al-nuur dalam berbagai bidang, salaman fi al-dunya wa-alakhirat.



Ruang Lingkup Hukum Islam

Hukum islam baik dalam pengertian syari’at atau fikih dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :

Badah

Badah adalah aktifitas seorang mukmin yang bersifat vertikal (hablu min Allah) secara ritual yang  tata cara dan pelaksanaannya telah diatur dengan rinci oleh Allah dan Rasulnya (dalam Hadits), yaitu shalat, zakat dan haji.  Sifatnya tetap, tidak dapat dirubah atau dirombak secara asasi mengenai hukum, susunan, cara, dan tata ibadah itu sendiri, yang mungkin berubah hanyalah sarana penunjang dan alat-alat modern dalam pelaksanaannya.

Mu’amalah

Mu’amalah adalah ketetapan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan lainnya yang terbatas pada aturan-aturan pokok, dan tidak seluruhnya diatur secara rinci sebagai ibadah. Oleh karena itu sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad manusia yang  memenuhi syarat untuk melakukan usaha itu.

Hukum islam tidak membedakan dengan tajam antara hukum perdata dengan hukum publik seperti halnya dalam hukum barat. Karena menurut hukum islam pada hukum perdata ada segi-segi publik, dan pada hukum publik ada segi-segi perdatanya. Sistematika hukum Islam seperti dibawah ini :

Al-ahkam al- syahshiyah (hukum perorangan/keluarga)

Hukum ini mencakup masalah perkawinan, waris. Yang berkaitan dengan hukum ini berjumlah 70 ayat

Al-ahkum al- madaniyah (hukum perdata).

Hukum ini berkaitan dengan transaksi jual beli, perburuhan, utang-piutang, jaminan, gadai. Ayat yang berkaitan dengan masalah ini berjumlah 70 ayat

Al-ahkam al-jinayah (hukum pidana)

Hukum ini berkaitan dengan pelanggaran dan kejahatan. Ayat yang berkaitan berjumlah 30 ayat

Al-ahkam al-murafa’ah (hukum tata acara).

hukum ini berkaitan dengan peradilan, persaksian, pembuktian sumpah, Ayat yang berkenaan berjumlah 13 ayat

Al-ahkam al-dusturiyah (hukum tata negara)

Hukum ini berkaitan dengan sistem pemerintahan dan prinsip-prinsip pengaturannya. Ayat yang berhubungan berjumlah 10 ayat

Al-ahkam al-dauliyah (hukum internasional)

Hukum ini berkenaan dengan hubungan antar negara, kerja sama dan perdamaian. Ayat yang berkaitan berjumlah 25 ayat

Al-ahkam al-iqtashadiyah wal amaliyah (hukum perekonomian dan keuangan)

Hukum ini berkenaan dengan pendapatan negara, baitul maal, dan pendistribusiannya pada masyarakat. Ayat yang berhubungan berjumlah 10 ayat.


Apabila bidang-bidang hukum islam tersebut disusun menurut sistematika hukum barat yang membedakan hukum publik dan hukum perdata, susunan mu’amalah dalam arti luas seperti dibawah ini. 

Munakahat, ialah hukum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya

Waratsah(Faroid), mengatur segala masalah yang berhubungan pewaris, ahli waris, dan harta peninggalan, serta pembagian warisan

Mu’amalat dalam arti khusus ialah hukum yang mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perseroan

Jinayat, mengatur perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarimah hudud, qishos, ataupun ta’zir

Al-ahkam as-sultaniyah, mengatur mengenai kepala negara,  pemerintahan, baik pemerintahan pusat maupun daerah, pajak.

Syiar, mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain

Muhashanat, menganut tentang perdilan, kehakiman dan hukum acara


Tujuan Hukum Islam

            Secara umum, para pakar hukum Islam, merumuskan bahwa tujuan hukum Islam adalah kebahagiaan hidup manusia dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat dan mencegah atau menolak segala yang mudarat --dan yang membawa pada mudarat--. Dengan kata lain, tujuan hukum dalam Islam adalah untuk memberikan kemasalahatan hidup bagi manusia, baik rohani maupun jasmani, individu dan sosial. Kemaslahatan itu tidak hanya untuk kehidupan di dunia saja, tetapi juga untuk kehidupan di akhirat kelak. Muhammad Abû Zahrah dalam kaitan ini menegaskan bahwa tujuan hakiki hukum Islam adalah kemaslahatan. Tak satupun hukum yang disyariatkan dalam al-Qur`an maupun sunnah kecuali di dalamnya terdapat kemaslahatan.


Berikut 5 tujuan hukum islam :

Pemeliharaan Agama

Hal tersebut merupakan tujuan utama dalam hukum Islam sebab agama merupakan pedoman hidup manusia yang memiliki komponen akidah, sariah dan akhlak maka hukum Islam wajib melindungi agama yang dianut seseorang dan menjamin kemerdekan seseorang untuk beribadah menurut keyakinan agamanya. Hal ini disebutkan dalam Q.S. Al-Baqarah : 256


ٰ لَا ا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

lā ikrāha fid-dīn, qat tabayyanar-rusydu minal-gayy, fa may yakfur biṭ-ṭāgụti wa yu`mim billāhi fa qadistamsaka bil-‘urwatil-wuṡqā lanfiṣāma lahā, wallāhu samī’un ‘alīm

Artinya : Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.


Pemeliharaan Jiwa

Hukum islam wajib memlihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya dan hukum islam melarang pembunuhan (surat Al - Israq ayat 33)


وَ لَا تَقۡتُلُوا النَّفۡسَ الَّتِیۡ حَرَّمَ اللّٰہُ اِلَّا بِالۡحَقِّ ؕ وَ مَنۡ قُتِلَ مَظۡلُوۡمًا فَقَدۡ جَعَلۡنَا لِوَلِیِّہٖ سُلۡطٰنًا فَلَا یُسۡرِفۡ فِّی الۡقَتۡلِ ؕ اِنَّہٗ کَانَ مَنۡصُوۡرًا

Walaa taqtuluun-nafsallatii harramallahu ilaa bil haqqi waman qutila mazhluuman faqad ja’alnaa liwalii-yihi sulthaanan falaa yusrif fiil qatli innahu kaana manshuuran


Artinya : Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan.



Pemeliharaan Akal

Dengan mempergunakan akalnya menusia dapat berpikir tentang Allah, alam semesta dan dirinya sehingga manusia dapat mengembangkan IPTEK, oleh sebab itu hukum islam melarang meminum minuman yang memabukan atau Khamar (Q.S : Al - maidah ayat 90) dan menghukum setiap perbuatan yang merusak akal manusia.


یٰۤاَیُّہَا الَّذِیۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَ الۡمَیۡسِرُ وَ الۡاَنۡصَابُ وَ الۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّیۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡہُ لَعَلَّکُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ

Yaa ai-yuhaal-ladziina aamanuu innamaal khamru wal maisiru wal anshaabu wal azlaamu rijsun min ‘amalisy-syaithaani faajtanibuuhu la’allakum tuflihuun

Artinya : Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setara Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.


Pemeliharaan Keturunan

Agar kemurnian darah dapat dijaga dan kelangsungan keturunan dapat diteruskan maka pemeliharaan keturunan wajib dilaksanakan dan hal tersebut tercermin dalam hubungan darah menjadi syarat untuk dapat saling mewarisi (Q.S : Annisa ayat 11)


يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا


Artinya : Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. 


Pemeliharaan Harta

Harta merupakan pemberian Tuhan kepada manusia dengan tujuan agar dapat mempertahankan hidup dan kelangsungan hidupnya, oleh karena itu hukum islam melindungi manusia untuk mempertahankan harta, yaitu meliputi : melindungi kepentingan harta seseorang masyarakat dan negara dari :

Penipuan (QS Annisa :29) 


یٰۤاَیُّہَا الَّذِیۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَاۡکُلُوۡۤا اَمۡوَالَکُمۡ بَیۡنَکُمۡ بِالۡبَاطِلِ اِلَّاۤ اَنۡ تَکُوۡنَ تِجَارَۃً عَنۡ تَرَاضٍ مِّنۡکُمۡ ۟ وَ لَا تَقۡتُلُوۡۤا اَنۡفُسَکُمۡ ؕ اِنَّ اللّٰہَ کَانَ بِکُمۡ رَحِیۡمًا

Yaa ai-yuhaal-ladziina aamanuu laa ta’kuluu amwaalakum bainakum bil baathili ilaa an takuuna tijaaratan ‘an taraadhin minkum walaa taqtuluu anfusakum innallaha kaana bikum rahiiman

Artinya : Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu




Penggelapan (QS.Annisa :58)

اِنَّ اللّٰہَ یَاۡمُرُکُمۡ اَنۡ تُؤَدُّوا الۡاَمٰنٰتِ اِلٰۤی اَہۡلِہَا ۙ وَ اِذَا حَکَمۡتُمۡ بَیۡنَ النَّاسِ اَنۡ تَحۡکُمُوۡا بِالۡعَدۡلِ ؕ اِنَّ اللّٰہَ نِعِمَّا یَعِظُکُمۡ بِہٖ ؕ اِنَّ اللّٰہَ کَانَ سَمِیۡعًۢا بَصِیۡرًا

Innallaha ya’murukum an tu’adduul amaanaati ila ahlihaa wa-idzaa hakamtum bainannaasi an tahkumuu bil ‘adli innallaha ni’immaa ya’izhukum bihi innallaha kaana samii’an bashiiran


Artinya : Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat


Perampaan (QS.5:33)

إِنَّمَا جَزَـٰٓؤُاْ ٱلَّذِينَ يُحَارِبُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَسۡعَوۡنَ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوٓاْ أَوۡ يُصَلَّبُوٓاْ أَوۡ تُقَطَّعَ أَيۡدِيهِمۡ وَأَرۡجُلُهُم مِّنۡ خِلَٰفٍ أَوۡ يُنفَوۡاْ مِنَ ٱلۡأَرۡضِۚ ذَٰلِكَ لَهُمۡ خِزۡيٞ فِي ٱلدُّنۡيَاۖ وَلَهُمۡ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Artinya : Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,


Pencurian (QS.Al Maaidah :38), 

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيم

Artinya :  Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. 

Dan juga peralihan harat seseorang setelah meninggal dunia (waris), peralihan harta sebelum meninggal dunia (wakaf atau hibah), kejahatan-kejahatan harta orang lain baik perdata maupun pidana. Jadi hukum islam ditetapkan Allah untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia itu sendiri, baik bersifat primer, sekunder, maupun tersier (dloruri, haaji, tahsini).

            Sumber hukum islam adalah asal (tempat pengambilan) hukum Islam. Sumber hukum islam disebut juga dengan istilah dalil hukum islam atau pokok hukum islam atau dasar hukum islam. Dilihat dari sumbernya-sumber hukumnya, sumber hukum islam merupakan suatu konsepsi hukum islam yang berorientasi kepada agama dengan dasar doktrin keyakinan dalam membentuk kesadaran hukum manusia untuk melaksanakan syari’at, sumber hukumnya merupakan satu kesatuan yang berasal dari hanya firman Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad.


Sumber Hukum Islam

            Al Quran berasal dari kata Qara’a yang artinya membaca, membaca dengan bersuara. Seingga makna Al Qur’an berarti buku yang dibaca atau buku yang mestinya dibaca atau bila dihubungkan dengan kepercayaan Islam berarti buku yang selamanya akan tetap dibaca.

            Menurut istilah Qur’an berarti kumpulan wahyu Allah yang diterima oleh Nabi Muhammad SAW selama menjalankan kenabiannya memalui malaikat Jibril untuk disebarluaskan kepada umat manusia. Adapun wahyu yang pertaman turun ialah Surat Al Alaq, dan sebagai ayat terakhir ialah Surat Al Maidah ayat ke 3.

Menurut Prof. Mahmud Shaltout bahwa Al-Quran adalah sumber hukum bukanlah kitab hukum atau lebih tepatnya bukan kitab undang-undang dalam pengertian biasa. Sebagai sumber hukum ayat-ayat Al-Quran tidaklah menentukan syariat sampai pada bagian kecil yang mengatur muamalat usaha manusia.

Dasar-dasar pembinaan Hukum Islam menurut Qur’an Berlandaskan 3 hal, yaitu:

Memberikan keringanan

Dinyatakan dalam firman Allah: “Tuhan tidak memberati manusia melainkan sekedar kemampuannya”. Jika kita perhatikan maka pemberian keringanan tersebut ternyata memiliki beberapa bentuk:

Penghapusan sama sekali

Pengurangan

Penundaan waktu pelaksanaan

Penggantian dengan kewajiban yang lain.


Berangsur-angsur

            Mengingat adanya faktor-faktor kebiasaan yang telah mendarah daging pada masyarakat serta tidak senangnya manusia untuk menghadapi perpindahan kebiasaan yang berlaku bagi mereka kepada aturan-aturan baru yang masih asing baginya dengan mendadak, maka peraturan di dalam Al-Qur’an tidak diturunkan/diundangkan sekaligus tetapi sedikit demi sedikit menurut peristiwa yang menghendaki adanya peraturan tersebut.


Sifat berangsur-angsur itu melalui beberapa proses:

Membiarkan apa yang ada sebab untuk semetara waktu masih dipandang perlu, kemudian setelah dirasa banyak kerugian baru dilarang.

Contoh: pengangkatan anak kaitannya dengan warisan.

Mengutarakan secara global.

Kemudian dijelaskan secara terperinci.

Contoh: mengenai dikemukakannya dasar untuk berperang, kemudian diatur pula mengenai pembagian harta rampasan perang.

Setingkat demi setingkat.

Misalnya : larangan meminum minuman keras.


Memelihara kemaslahatan

            Tidak terdapat perbedaan pendapat dari semua ahli hukum islam bahwa syariat islam itu berdiri di atas ketentuan dan tujuan untuk memelihara kemaslahatan manusia dan memperbaiki tingkah laku serta kepentingan mereka di dunia dan akherat. Oleh karena itu tidak mengherankan kalau sewaktu-waktu didatangkan aturan hukum dan dilain waktu diadakan perubahan-perubahan karena keadaan menghendaki demikian.

Misalnya: pada zaman rasul talag tiga yang diucapkan sekaligus dahulu dianggap sebagai talaq satu, tetapi pada jaman Umar talaq tiga yang diucapkan sekaligus sebagai talaq tiga juga sesuai dengan ucapannya. Ini dimaksudkan agar laki-laki tidak dengan mudah, tergesa-gesa mengucapkan talaq tanpa memikirkan akibatnya.





BAB III

PENUTUP


3.1 Kesimpulan


Hukum islam adalah hukum yang mengatur segala aspek kehidupan umat muslim, sumber-sumbernya berasal dari Al-Qur’an, Hadits dan Ro’yu, jelas tidak diragukan lagi, tujuan pun sangat mulia yakni untuk memberikan kemasalahatan hidup bagi manusia, baik rohani maupun jasmani, individu dan sosial. Kemaslahatan itu tidak hanya untuk kehidupan di dunia saja, tetapi juga untuk kehidupan di akhirat kelak

Hukum Islam memiliki banyak kontribusi terhadap hukum nasional Indonesia. Hal itu dapat dilihat, misalnya, dari produk perundangan yang dibuat pemerintah dan parlemen untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara


3.2 Saran

             

Hukum islam adalah hukum yang telah ditetapkan Allah, Allah tau yang terbaik buat hamba-hambanya, dan tujuan pun sangat mulia yakni untuk memberikan kemasalahatan hidup bagi manusia, baik rohani maupun jasmani, individu dan sosial. Kemaslahatan itu tidak hanya untuk kehidupan di dunia saja, tetapi juga untuk kehidupan di akhirat kelak

Jadi tidak ada salahnya kita mengadopsi hukum islam kedalam hukum nasional mengingat penduduk di Indonesia mayoritas adalah muslim, tetapi dengan catatan tidak menimbulkan perpecahan karena agama di Indonesia tidak hanya islam, seperti contoh pada jaman Nabi Muhammad, hukum islam ditegakkan meskipun di Arab agama tidak hanya islam, Nabi tetap melindungi dan memberikan hak-haknya, dan tidak ada pendiskreditan terhadap pemeluk agama lain. Karena dalam islam tidak ada pemaksaan untuk memeluk agama islam sesuai firman Allah “bagimu agamamu dan bagiku agamaku”







DAFTAR PUSTAKA


Buku Pendidikan Agama Islam untuk Perguruan Tinggi oleh Wahyuddin, Achmad, M.Ilyas, M.Saifulloh, Z.Muhibbin

Departemen Agama RI, Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Umum, Jakarta : Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, 2001.

Hamdan Mansoer, dkk, Materi Instruksional Pendidikan Agama Islam, Jakarta : Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam, 2004.




Baca Artikel Terkait: