-->

Sabtu, 04 Maret 2023

 MAKALAH

PENDIDIKAN AGAMA



DOSEN PENGAMPUH ,: AFDHAL ILAHI S,Pd. M,Pd

D

I

S

U

S

U

N

Oleh:


NUR HANIPA NASUTION.                 22090007




FAKULTAS PENDIDIKAN MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM

INSTITUT PENDIDIKAN TAPANULI SELATAN ( IPTS )

TAHUN AJARAN 2023/2024






        KATA PENGANTAR


ASSALAMUALAIKUM WR.WB

      Puji syukur kita ucapkan kehadirat Allah SWT, atas segala rahmatnya sehingga makalah ini dapat tersusun sampai selesai. Saya sangat berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pembelajaran bagi pembaca. Bahkan kami berharap lebih jauhlagi agar makalah ini bisa pembaca praktekkan dalam kehidupan sehari hari.

      Bagi saya sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan    makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman saya. Untuk itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah saya ini.

















ii

DAFTAR  PUSTAKA

Daftar isi                                                                                         lembaran

COVER ....................................................................................................................................................... i

KATA PENGANTAR ............................................................................................................................. ii

DAFTAR ISI ............................................................................................................................................ iii 

BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................................................... 1

 LATAR BELAKANG ............................................................................................................ 1

RUMUSAN MASALAH .......................................................................................................... 1

TUJUAN PENULISAN ........................................................................................................... 1


BAB II PEMBAHASAN .......................................................................................................................... 2

FUNGSI HUKUM ISLAM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT ..................... 2

KONSEP HAK ASASI MANUSIA ( HAM ) DALAM ISLAM ..................................... 3

PERBEDAAN PRINSIP ANTARA KONSEP HAM DALAM ISLAM & BARAT .......9

KONTRIBUSI UMAT ISLAM DALAM PERUMUSAN DAN PENEGAKAN                                                    

           HUKUM DI INDONESIA ........................................................................................................... 11


BAB III PENUTUP 

KESIMPULAN ...............................................................................................................................

SARAN ...........................................................................................................................................


DAFTAR PUSTAKA...................................................................................................................................



iii


BAB I 

PENDAHULUAN

1. LATAR BELAKANG

        Dalam kehidupan sehari hari dan dalam menjalankan kehidupan masyarakat terikat dengannorma atau hukum yang ada di lingkungan sekitar maupun di dunia,Hukum merupakan peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam kehidupan bermasyarakat.                                  Masyarakat ialah sekelompok orang yang tinggal didaerah tertentu dan terikat pada norma atau hukum tertentu pula. Hukum memiliki peranan yang sangat penting dalamkehidupan bermasyarakat, karena hukum adalah pengatur kehidupan bermasyarakat.Kehidupan dapat berjalan dengan aman dan tentram jika adanya hukum yang mengikatdengan baik. Di Indonesia sendiri yang mayoritas masyarakatnya beragama islam memiliki hukum atau norma.


2. RUMUSAN MASALAH

Apa fungsi hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat

Apa saja konsep hak asasi manusia dalam Islam

Apa perbedaan prinsip antara konsep HAM dalam Islam dan barat

Apa kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum di Indonesia


3. TUJUAN PENULISAN

Untuk mengetahui fungsi hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat

Untuk mengetahui konsep hak asasi manusia dalam Islam

Untuk mengetahui perbedaan prinsip antara HAM dalam Islam dan barat

Untuk mengetahui kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum di Indonesia

BAB II

PEMBAHASAN


1  FUNGSI HUKUM ISLAM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT


a. Fungsi ibadah

Adapun tujuan ibadah dalam Islam yaitu;                                                                                           (a) Untuk memperkuat keyakinan dan pengabdian kepada Allah.                                                 (b) Untuk menguatkan karakter, mendisiplinkan diri dan mengetahui peranannya sebagai hamba yang harus percaya kepada Allah SWT.

Dalam surah adz-Dzariyat: 56,                                                                                                     Allah berfirman: “Dan tidak aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepadaKu”. 

b. Fungsi amr makruf naahi munkar (perintah kebaikan dan peencegahan kemungkaran).

Secara bahasa amar ma'ruf artinya menyuruh orang berbuat baik, sementara nahi munkar artinya melarang orang berbuat yang jahat. Allah Swt. berfirman di dalam surat Ali Imran ayat 104 yang artinya, “Hendaklah ada di antara kamu orang-orang yang selalu mengajak orang berbuat baik dan melarang orang berbuat jahat.

     Contoh Amr makruf

- mengajak teman melaksanakan shalat

- mengajak teman membaca Al Qur'an

    Contoh naahi Munkar

- Melarang mencuri

- Melarang bolos sekolah

c. Fungsi zawajir (pencegah)

Zawâjir berarti mencegah manusia dari tindak kejahatan. Jika masyarakat mengetahui bahwa membunuh maka akan dibunuh sebagai hukumannya, Misalnya, hukum syariah Islam ketika diterapkan kepada orang-orang yang melakukan tindakan kriminal, dan ketika kepada mereka diberlakukan hukum syariah, maka dosa mereka di dunia telah terhapus, inilah yang dinamakan sebagai jawabir.

                                                        2

         Adanya sanksi hukum mencerminkan fungsi hukum islam sebagai sarana pemaksa yang melindungi umat dari segala perbuatan yang membahayakan.

         Adanya sanksi dalam hukum islam yang bukan hanya sanksi hukuman dunia, tetapi juga dengan ancaman siksa akhirat dimaksudkan agar manusia dapat jera dan takut melakukan kejahatan.                                                          

d. Fungsi tandzim wa ishlah al-ummah (organisasi dan rehabilitasi masyarakat)

        Fungsi ini untuk memperlancar interaksi dalam kehidupan masyarakat agar terwujud masyarakat yang harmonis, aman dan sejahterah

        Sebagai sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar interaksi sosial. Jika disederhanakan dari beberapa poin di atas, tujuan dan fungsi hukum Islam adalah untuk kemaslahatan hidup manusia baik jasmani maupun rohani. Mengatur pula hubungan antar sesama makhluk hidup.

        Ketentuan hukum sanksi tersebut bukan sekedar sebagai batas ancaman dan untuk menakuti masyarakat saja, akan tetapi juga untuk rehabilitasi dan pengorganisasian umat menjadi lebih baik.


  2  KONSEP  HAK ASASI MANUSIA ( HAM ) DALAM ISLAM

Konsep hukum  Islam merupakan seperangkat norma atau peraturan yang bersumber dari Allah SWT. dan Nabi Muhammad saw. untuk mengatur tingkah laku manusia di tengahtengah masyarakatnya. Dengan kalimat yang lebih singkat, hukum Islam dapat diartikan sebagai hukum yang bersumber dari ajaran Islam.

A. Pengertian HAM dalam Islam

Untuk memahami konsep dan hakikat Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Islam, terlebih dahulu akan dijelaskan pengertian dasar tentang HAM. Dalam bahasa Arab, HAM dikenal dengan (Haqq al-Insânî al-Asâsî atau juga disebut Haqq al-Insânî ad-Darûrî), yang terdiri terdiri atas tiga kata,yaitu: a. kata hak (haqq) artinya: milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, dan merupakan sesuatu yang harus diperoleh. b. kata manusia (al-insân) artinya: makhluk yang berakal budi, dan berfungsi sebagai subyek hukum. c. asasi (asâsî) artinya: bersifat dasar atau pokok. 

Secara terminologis, HAM dalam persepsi Islam, Muhammad Khalfullah Ahmad telah memberikan pengertian bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu amanah dan anugerah Allah SWT yang harus dijaga, dihormati, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara. Bahkan Ibn Rusyd lebih menegaskan bahwa HAM dalam persepsi Islam telah memberikan format perlindungan, pengamanan, dan antisipasi terhadap berbagai hak asasi yang bersifat primair (darûriyyât) yang dimiliki oleh setiap insan. Perlindungan tersebut hadir dalam bentuk antisipasi terhadap berbagai hal yang akan mengancam eksistensi jiwa, eksistensi kehormatan dan keturunan, 

                                                        3                  .                                  

Dengan demikian, hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap.HAM dalam konsep Islam ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh dan adanya keseimbangan, yaitu keseimbangan antara hak.

         

 B. HAM dan Tanggung Jawab dalam Perspektif Islam Macam-Macam Hak-Hak Asasi Manusia 

       Sebagaimana telah dikemukakan pada bagian terdahulu, bahwa sosok manusia dalam perspektif Islam, baik sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial, mempunyai hak asasi pokok, semata-mata diistimewakan memang karena dirinya sebagai hamba Allah SWT. Di antara hak-hak asasi tersebut adalah:

 1. Hak Untuk Hidup

Hak asasi yang paling utama yang diusung oleh Islam adalah hak untuk hidup dan menghargai hidup manusia. Hal tersebut secara tegas telah dikemukakan oleh Allah SWT pada QS. 5 (al-Ma’idah):32

, yang artinya:“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.”

     Perbuatan menghilangkan nyawa karena alasan dendam atau untuk menebar kerusakan hanya dapat diputuskan oleh pengadilan yang berwenang. Selama berlangsung peperangan perbuatan itu hanya dapat diadili oleh pemerintah yang sah. Pada setiap peristiwa itu, tidak ada satu individu pun yang memiliki hak untuk mengadili dengan main sendiri. 

     Allah SWT menganugerahkan hak hidup kepada seluruh insan hambaNya dengan tidak melihat ras, jenis kelamin, bangsa, maupun agama. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang bersumber dari `Amr bin `Ash

, yang artinya: Seseorang yang membunuh orang yang di bawah perjanjian (seorang warga negara non muslim dalam negara Islam) tidak akan mencium surga walau hanya mencium wanginya. Selain itu Rasululah SAW bersabda: Barang siapa yang membunuh seorang ahli zimmi, sungguh Allah haramkan dia dari surga-Nya.(HR. An-Nasa`i yang bersumber `Amr bin `Ash). 



                                                          4

 2. Hak untuk Memperoleh ketuhan Hidup atau Hak Ekonomi

Berbicara tentang hak ekonomi, Islam telah mengajarkan kepada setiap individu untuk dapat memenuhi kebutuhan pribadinya dan keluarganya sesuai dengan prestasi hidup skill yang dimiliki. Namun, di balik harta yang dimilikinya itu, di dalamnya terkandung hak orang lain, khususnya kalangan dhua`fa dari golongan fakir miskin, yang dikeluarkan melalui zakat, infak, dana sedekah (ZIS). 

      Hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT QS.(adz-Dzariyat) : 19, yaitu:

 اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْم                                                                     

Artinya: “Dan pada harta-harta mereka ada hak-hak orang miskin yang tidak mendapat bahagian.”  

     Pesan ayat tersebut menyatakan dan menegaskan bahwa siapapun yang minta pertolongan dan siapapun yang menderita kesulitan mempunyai hak atas bagian harta benda dan kekayaan seorang muslim, tanpa melihat apakah ia berasal dari bangsa ini, atau itu, dari negara manapun dan dari ras manapun ia berasal.

3. Hak untuk Mendapatkan Kemerdekaan dan Kebebasan

      Islam secara tegas melarang praktek perbudakan, dalam bentuk orang yang merdeka menjadi hamba sahaya, kemudian diperjualbelikannya. Sebagaimana telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah haditsnya yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Ibn Majah yang bersumber dari `Amr bin `Ash, yaitu: “Ada tiga kategori manusia yang aku sendiri akan menggugatnya pada hari kiamat. Di antaranya adalah mereka yang menyebabkan seorang yang merdeka menjadi hamba sahaya, lalu menjualnya dan memakan uang hasil penjualannya.”

       Menurut Abu al-`A’ala al- Maududi, pernyataan hadits Rasululah SAW tersebut tidak hanya terbatas dan hanya berlaku bagi satu bangsa tertentu, atau ras tertentu, atau hanya berlaku bagi penganut agama tertentu saja. Akan tetapi, berlaku secara umum dan universal mencakup kepada seluruh lapisan manusia. Sehingga, Islam, menurut al-Maududi, berusaha secara maksimal untuk memecahkan persoalan perbudakan yang telah berlangsung di Arabia dan di seluruh dunia, dengan mendesak para tuan (pemilik hamba sahaya) untuk membebaskan para budak. Membebaskan para hamba sahaya untuk kemudian menjadi seorang yang merdeka dikatakan sebagai sebuah perbuatan mulia, yaitu bahwa setiap organ tubuh orang yang membebaskan hamba sahaya akan dilindungi dari acaman siksa api neraka.

4. Hak untuk Mendapatkan Keadilan

     Islam hadir ke muka bumi ini untuk menegakan keadilan. Sehingga setiap insan hamba Allah SWT mendapatkan hak keadilan yang sangat penting ini. Islam mewajibkan kepada umatnya untuk menegakan keadilan walaupun untuk dirinya sendiri. Hal tersebut secara tegas telah dijelaskan oleh Allah SWT pada QS. 42 (asy-Syura) :15, yaitu:

                                                                        5

فَلِذٰلِكَ فَادْعُ ۚوَاسْتَقِمْ كَمَآ اُمِرْتَۚ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْۚ وَقُلْ اٰمَنْتُ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ مِنْ كِتٰبٍۚ وَاُمِرْتُ لِاَعْدِلَ بَيْنَكُمْ ۗ اَللّٰهُ رَبُّنَا وَرَبُّكُمْ ۗ لَنَآ اَعْمَالُنَا وَلَكُمْ اَعْمَالُكُمْ ۗ لَاحُجَّةَ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ ۗ اَللّٰهُ يَجْمَعُ بَيْنَنَا ۚوَاِلَيْهِ الْمَصِيْرُ                           

Artinya: “Maka karena itu serulah (mereka kepada agama itu) dan tetaplah sebagaimana diperintahkan kepadamu dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka dan katakanlah: “Aku beriman kepada semua Kitab yang diturunkan Allah dan aku diperintahkan supaya berlaku adil di atara kamu. Allah-lah Tuhan kami dan Tuhan kamu. Bagi kami amalamal kami dan bagi amal-amal kamu. Tidak ada pertengkaran antara kami dan kamu, Alla mengumpulkan antara kita dan kepada-Nyalah.kembali (kita).”

       Inilah ketentuan al-Qur`an yang telah dilaksanakan oleh Rasulullah SAW dan para Khulafa ar-Rasyidin, sehingga sistem peradilan yang baik dan sehat terwujud. Pada awal era kekhalifahan belum terdapat pemisahan antara badan eksekutif dan yudikatif. Namun, pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, beliau telah memisahkan lembaga peradilan secara keseluruhan dari institusi-institusi negara, serta pada saat itu ia membentuk kantor pengadilan di setiap wilaya. Pengadilan yang diselenggarakan bebas biaya bagi para pencari keadilan

      Selain itu, upaya penegakan keadilan yang pernah dilakukan oleh Umar bin Khattab adalah ketika Umar bin Khattab menyelengarakan sebuah pertemuan besar yang dihadiri oleh pejabat dan rakyatnya di kota Madinah al Munawwaroh seraya ia berpidato: “Para pejabat ditunjuk untuk tidak menganiaya atau merampas harta bendamu, melainkan mereka ditunjuk untuk untuk melindungimu dan mengayomimu, sesuai dengan ajaran alQur`an dan Sunnah Raulullah SAW. Oleh karena itu, jika ada pejabat yang berlaku zalim, maka beritahukanlah kepadaku sehingga aku dapat memperbaikinya.”

 5. Hak untuk Medapatkan Tempat Tinggal

      Islam memandang bahwa bertempat tinggal merupakan hak asasi dalam kehidupan manusia yang sangat urgen. Sehingga seseorang dapat beristirahat di rumah kediamannya yang akan mendatangkan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi dirinya, anak-isterinya, dan para keluarganya. Ibn Hazm berpendapat : jika seseorang tidak mempunyai rumah kediaman dan tempat tinggal yang jelas, maka menjadi sebuah kewajiban bagi pihak yang kaya (agniya) untuk membangunkan tempat pemukiman mereka yang dhu`afadikemukakan oleh Ibrahim al-Lubban, keduanya berpendapat: kewajiban bagi (yang lemah ekonomi). Bahkan menurut Ibn Hazam sebagai juga yang negara untuk mengadakan tempat pemukiman bagi warga negaranya yang miskin, dengan tidak membedakan suku, bangsa, ras san agama.

      Beberapa argumen yang diajukan, adalah QS. 17 (al-Isra):26, yaitu:

وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا. 

Artinya: “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.”

                                                                 7                                                        


    Selain itu, secara khusus Allah SWT memberikan perlakuan khusus terhadap kelompok orang-orang miskin untuk dibantu dan disantuni oleh kalangan yang mampu, sehingga status sosialnya terangkat.


3. PERBEDAAN PRINSIP ANTARA KONSEP HAM DALAM ISLAM DAN BARAT

Perbedaan Hak Asasi Manusia Antara Islam dan Barat

       Ada perbedaan prinsip antara hak asasi musia dilihat dari sudut pandang barat dan islam. Menurut pemikiran barat, hak asasi manusia semta-mata bersifat antroposentris yaitu segala sesuatu berpusat pada manusia. Dengan demikian, manusia yang sangat dipentingkan. Sebaliknya, dilihat dari sudut pandang Islam, hak-hak asasi manusia bersifat teosentris. Yaitu segala sesuatu berpusat kepada Tuhan. Dengan demikian Tuhan yang sangat dipentingkan

. A.K. Brohi mengatakan: “berbeda dengan pendekatan barat, strategi islam sangat mementingkan penghargaan kepada hak-hak asasi dan kemerdekaan dasar manusia sebagai sebuah aspek kwalitas dari kesadaran keagamaan yang terpatri didalam hati, pikiran dan jiwa para penganutnya. Perspektif islam sungguh-sunggguh bersifat teosentris.

Pemikiran barat menempatkan manusia pada posisis sebagai tolak ukur segala sesuatu, didalm Islam melalui firman-Nya Allah yang menjadi tolak ukur segala sesuatu, sedangkan manusia hanyalah ciptaan Allah untuk mengabdi kepada-Nya. Makna dari teosentris bagi masyarakat Islam adalah manusia harus meyakaini ajaran pokok Islam yang dirumuskan pada dua kalimat syahadat. Yakni pengakuan bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya. Setelah itu manusia baru melakukan perbuatan- perbuatan baik menurut keyakinan tersebut.

Petunjuk Ilahi yang berisikan hak dan kewajiban telah disampaikan pada umat manusia dari manusia itu ada. Diutusnya manusia pertama ke dunia mengindikasikan Allah telah memberi petunjuk kepada umat manusia. Lalu ketika umat manusia lupa dengan petunjuk tersebut, Allah mengutus Nabi dan rasul-Nya agar dapat mengingatkan mereka tentang keberadaan-Nya. Nabi Muhammad diutus untuk umat manusia sebagai nabi terakhir agar menyampaikan dan memberi teladan kehidupan yang sempurna kepada seluruh umat manusia sesuai dengan jalan Allah. 

Hal ini menunjukkan bahwa menurut pandangan Islam, konsep HAM bukan hasil dari pemikiran manusia, tetapi merupakan hasil dari wahyu Ilahi yang diturunkan melalui para nabi dan rasul sejak permulaan umat manusia di atas bumi.



                                                               9

Adapun  prinsip universal  Hak asasi manusia menurut islam, dalam Alqur’an sebagai berikut ini,

a.   Martabat Manusia. Dalam Alqur’an disebutkan bahwa manusia mempunyai kedudukan dan martabat yang tinggi (Q.S Al isra ; 70 )

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا 

    70. Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.

b.   Prinsip persamaan. Bahwa sebenarnya semua manusia itu sama yang membedakan hanyalah imannya (Q.S Hujurat : 13 )

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

13. Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.

c.   Prinsip kebebasan berpendapat. Islam memberikan kesempatan untuk bebas berpendapat asalkan tidak bertentangan dengan prinsip islam.

d.    Prinsip kebebasan beragama. Al qur’an menyatakan tidak boleh ada paksaan dalam beragama dan menjunjung tinggi kebebasan beragama (Q.S Al Baqarah :256, )

ٓلا اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ قَدْ تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَّكْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ وَيُؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقٰى لا انْفِصَامَ لهاَ ۗوَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِي                                                                                               ٌ.   

        256Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

e.    Hak atas Jaminan Sosial. Di dalam Alqur’an banyak dijumpai ayat-ayat yang menjamin tingkat dan kualitas hidup minimum bagi masyarakat (QS Az Zariyat :19 )

وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْم                                                                                         

19. Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.

f.    Hak atas harta benda. Dalam islam hak milik seseorang sangat dijunjung tinggi.

                                                                   10

4. KONTRIBUSI UMAT ISLAM DALAM PERUMUSAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA


 Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum di Indonesa nampak jelas setelah Indonesia merdeka. Walaupun demikian, bukan berarti pada fase awal sebelum proklamasi kemerdekaan umat Islam tidak memiliki kontribusi terhadap negara Indonesia. Banyak hal yang telah dilakukan oleh umat Islam di Indonesia termasuk salah satunya adalah lahirnya proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 juga merupakan hasil perjuangan umat Islam dengan beberapa komponen bangsa yang lainnya

       a. Lahirnya pancasila dan UUD 1945 

        Dalam satu perspektif, Indonesia merupakan negara bukan berideologikan Islam, namun kerangka acuan dalam mengembangkan aturan hukum dan perekonomian banyak mengacu pada nilai-nilai Islam. Pancasila yang pada awal mulanya merupakan hasil perubahan dari piagam Jakarta dengan menghilangkan tujuh kata pada sila pertama, kelahirannya juga tidak bisa dilepaskan dari kontribusi umat Islam. Kondisi demikian senada dengan pendapat Dawam Rahardjo mengutip perkataan Kuntowijoyo, bahwa ekonomi Indonesia yang basis pengembangannya berdasarkan pancasila merupakan obyektivasi dari sistem ekonomi Islam. 

       Argumentasi dasar ini dapat diidentifikasi melalui tujuan dan misi negara Indonesia yang tercermin dalam pembukaan UUD 1945 dan lima sila pancasila. Dalam alinea tiga pembukaan UUD 1945 dirumuskan 4 tujuan pokok bangsa Indonesia. Tujuan tersebut pertama melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, kedua memajukan kesejahteraan umum, ketiga mencerdaskan kehidupan bangsa, dan keempat  ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

b. Lahirnya regulasi perundang-undangan berkaitan hukum Islam

     Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum dewasa ini semakin nampak jelas dengan ditandai lahirnya beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan Hukum Islam. Beberapa regulasi perundangan tersebut dapat di simak dalam rumusan berikut ini :

- UU No. 1 Tahun 1974 merupakan undang-undang yang mengatur perkawinan 

" Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa."

      - UU No. 7 Tahun 1989 berkaitan dengan peradilan agama

Pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan dilakukan oleh Menteri Agama. 

                                                          11


- UU No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat

Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang muslim berkewajiban menunaikan zakat. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan Kepada muzakki, mustahiq, dan amil zakat.

- Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

- PP. No. 28 Tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik

c. Lahirnya Lembaga Keuangan Syari’ah (Bank Syari’ah, Asuransi. Pasar modal)

Kelahiran lembaga keuangan syariah di Indonesia ditandai secara resmi dengan pendirian Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991. Berdirinya BMI, dan seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat atas pelayanan keuangan berbasiskan syariah, memotivasi lahirnya lembaga keuangan syariah lainnya.

Didirikannya bank syariah selain dilatarbelakangi oleh keinginan umat Islam untuk segera menghindari riba di dalam semua kegiatan muamalahnya, tetapi juga untuk memperoleh kesejahteraan lahir batin melalui kegiatan muamalah yang sesuai dengan perintah Islam, sebagai alternatif lain dalam menikmati jasa-jasa perbankan ..













12

BAB III

  PENUTUP


1. KESIMPULAN

      Fungsi utama hukum Islam adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Hukum Islam adalah ajaran Allah yang harus dipatuhi umat manusia, dan kepatuhannya merupakan ibadah yang sekaligus juga merupakan indikasi keimanan seseorang.

      Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara.



2. SARAN

     Kepada umat Islam umumnya penulis berharap melalui pembahasan  ini dapat menambah keimanan kita terhadap kebenaran Allah SWT, untuk itu penulis menyarankan supaya kita dapat meluangkan sedikit waktu untuk memahami dan mencoba untuk mengerti ajaran agama, supaya kita terhindar dari hal hal yang tidak baik dan supaya Ita termasuk hamba Allah yang taat dan beriman kepadanya.











                                                           13


DAFTAR PUSTAKA


  www.merdeka.com/pexels  fungsi hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat

  https:// an nur.ac.id.co.m fungsi hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat

  https :// www.academia.edu com. Konsep hak asasi manusia dalam islam

  https:// www.dream.co.id.com. Konsep hak asasi manusia dalam islam

  https://ejurnal.iainpare.ac.id.com. perbedaan prinsip antara konsep ham islam dan barat

  https:// www.kompasiana.com.   Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum 

islam di indonesia

  https:// www.uinjkt.ac.id.com.   Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum 

Islam di indonesia


  



 










PERTANYAAN :

1. Apakah di Indonesia sudah termasuk warga yang mendapatkan hak untuk mendapatkan tempat tinggal

JAWAB :

Menurut saya belum karna masih banyak orang yang hidup dan tinggal di tempat yang tidak selayaknya seperti tidur di kolong jembatan, di dalam gerobak dan solusi yang dilakukan adalah IBN Hazm berpendapat jika seseorang tidak mempunyai rumah kediaman dan tempat tinggal yang jelas maka menjadi sebuah kewajiban bagi pihak yang kaya untuk membangun tempat pemukiman mereka.

PERTANYAAN :

2. Penjelasan firman Allah SWT dalam Al Qur'an surah adz Zariyat ayat 19

JAWAB :

Penjelsan ayat tersebut menyatakan dan menegaskan bahwa siapapun yang meminta pertolongan dan siapa pun yang menderita kesulitan mempunyai hak atas sebagian harta benda dan kekayaan seorang muslim tanpa melihat apakah ia berasal dari bangsa .negara manapun

PERTANYAAN :

3. Bagaimana cara mengatasi orang yang tidak mau menegakkan surah adz Zariyat dalam kehidupan sehari hari

JAWAB :

Orang yang tidak mau membantu sesama maka dinasehati dengan baik dan diceritaka cerita yang membuat hatinya jauh dari kata pelit dan kita juga ceritakan bahwa setiap apa yang kita sedekah kan maka Rezki yang Allah berikan lebih banyak dari apa yang kita sedekah kan tsersebut.





Baca Artikel Terkait: