-->

Rabu, 15 November 2023

 MAKALAH

HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM ISLAM

Untuk Memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan agama islam

Dosen Pengampu : Afdhal Ilahi, M.Pd


Disusun Oleh : Kelompok 5

Delina Katrin

Dea Putri Amanda

Elvi Dayani Siagian

Fitri Aidah Dalimunte

Mudarris Ulum Harahap

Zainab Siregar


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR

FAKULTAS PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN BAHASA

 INSTITUT PENDIDIKAN TAPANULI SELATAN

T.A 2023/2024


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR 

DAFTAR ISI 

BAB I PENDAHULUAN 

Latar Belakang 

Rumusan Masalah 

Tujuan 

BAB II PEMBAHASAN 

Fungsi Hukum Islam Dalam Kehidupan Bermasyarakat 

Konsep Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Islam........................................................... 

Perbedaan Prinsip Antara Konsep HAM Dalam Islam Dan Barat.................................. 

Kontribusi Umat Islam Dalam Perumusan Dan Penegakan Hukum Di Indonesia.......... 

BAB III PENUTUP 

Kesimpulan 

Saran 

DAFTAR PUSTAKA 












KATA PENGANTAR

 Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat-Nya sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ini yang berjudul “HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM ISLAM” Kami mengharapkan makalah ini dapat digunakan sebagai pedoman dalam mempelajari agama islam terutama pada bidang studi pendidikan agama islam. Dan kami selaku penulis menyadari masih banyak kekurangan yang ada pada makalah kami ini.

 Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari pembaca khususnya pada Dosen Bidang Studi ini. Demi kesempurnaan dalam membuat makalah pada waktu mendatang. Untuk itu kami selaku penulis mengucapkan terima kasih.




      Padang sidimpuan, 17 Oktober 2023 


        

                      Penulis









BAB I 

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Dalam konsep hukum islam manusia kedudukannya sama di depan hukum dan berhak mendapatkan jaminan keadilan. Akan tetapi, yang perlu digaris bawahi adalah otoritas pembuat hukum mutlak di tangan Allah swt, sedangkan penguasa dan rakyat hanya diberi amanat untuk menyelesaikan urusan-urusan publik beersumber pada wahyu dan selebihnya ditentukan oleh manusia sendiri melalui ijtihad berdasarkan prinsip musyawarah. Implikasinya segala proses penengakan hukum dan tujuan diberlakukannya hukum hendaknya ditujukan untuk keadilan dan kemaslahatan manusia tanpa harus mengabaikan wahyu.

 Penerapan prinsip-prinsip penegakan hukum islam hendaknya juga mengacu kepada kaidah-kaidah hukum islam, ”tindakan imam terhadap rakyatnya harus dikaitkan dengan kemaslahatan” . Kaidah tersebut di dukung dengan kaidah “perbuatan yang mencakup kepentingan orang lain lebih utama dari pada hanya kepentingan sendiri”. Sehingga tujuan penengakan hukum mengacu kepada kaidah hukum “apa-apa yang tidak bisa kita ambil seluruhnya, maka jangan di tinggalkan seluruhnya”. Atas dasar itu, setiap orang adalah pemimpin yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam hal otoritas hukum, tetapi setiap otoritas hukum itu hendaknya ditunjukkan untuk kemaslahatan umum (mashlahat al-‘ammah)

Rumusan masalah 

Menjelaskan fungsi hukum islam dalam bermasyarakat

Menjelaskan konsep hak asasi manusia (HAM) dalam islam

Perbedaan prinsip antara konsep HAM dalam islam dan barat

Kontribusi umat islam dalam perumusan dan penengakan hukum di indonesia

Tujuan

Agar mengetahui fungsi hukum islam dalam bermasyarakat

Agar mengetahui konsep hak asasi manusia (HAM) dalam islam

Agar mengetahui perbedaan prinsip antara konsep HAM dalam islam dan barat

Agar mengetahui kontribusi umat islam dalam perumusan dan penengakan hukum di indonesia




















BAB II

PEMBAHASAN

Fungsi Hukum Islam Dalam Kehidupan Bermasyarakat

Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri manusia

membutuhkan pertolongan satu sama lain dan memerlukan organisasi dalam memperoleh kemajuan dan dinamika kehidupannya. Setiap individu dan kelompok sosial memiliki kepentingan. Namun demikian kepentingan itu tidak selalu sama satu sama lain, bahkan mungkin bertentangan. Hal itu mengandung potensi kerjanya benturan dan konflik. Maka hal itu membutuhkan aturan main. Agar kepentingan individu dapat dicapai secara adil, maka dibutuhkan penegakan aturan main tersebut. Aturan main itulah yang kemudian di sebut dengan hukum islam yang menjadi pedoman setiap pemeluknya.

Dalam hal ini hukum islam memiliki tiga orientasi, yaitu:

Mendidik individu (tahdzib al-fardi) untuk selalu menjadi sumber kebaikan,

Menegakkan keadilan (iqamat al-‘adl) 

Merealisasikan kemashlahatan (al-mashlahah)

      Orientasi tersebut tidak hanya bermanfaat bagi manusia dalam jangka pendek dalam kehidupan duniawi tetapi juga harus menjamin kebahagiaan kehidupan di akhirat yang kekal abadi, baik yang berupa hukum-hukum untuk menggapai kebaikan dan kesempurnaan hidup (jalbu al-manafi’), maupun pencengahan kejahatan dan kerusakan dalam kehidupan (dar’u al-mafasid). Begitu juga yang berkaitan dengan kepentingan hubungan antara Allah dengan makhluknya maupun kepentingan orientasi hukum itu sendiri.

Fungsi ibadah

Sebagai salah satu cara meningkatkan kualitas komunikasi kepada sang pencipta.

Sebagai bentuk realisasi untuk manusia yang diberikan tanggung jawab oleh allah menjadi khalifah dan juga hamba Allah.

Meningkatkan derajat kita dimata Allah.

Menciptakan hubungan harmonis antara makhluk dan Sang Penciptanya, yaitu Allah SWT.

Sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah karena telah menciptakan, memelihara, mengangkat manusia sebagai khilafah di bumi, serta mengizinkan manusia untuk mengambil manfaat yang disediakan oleh alam.


Dalam adz-Dzariyat: 56, Allah berfirman:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

“Dan tidak aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepadaku”. Maka dengan daalil ini fungsi ibadah tampak paling menonjol dibandingkan dengan fungsi lainnya.

Fungsi amr makruf naahi munkar (perintah kebaikan dan pencengahan kemungkaran).

Maka setiap hukum islam bahkan ritual dan sprituanpun berorientasi membentuk manusia yang dapat menjadi teladan kebaikan dan pencengah kemungkaran.

Fungsi zawajir (penjeraan)

  Adanya sanksi dalam hukum islam yang bukan hanya sanksi hukuman dunia, tetapi juga dengan ancaman siksa akhirat dimaksudkan agar manusia dapat jera dan takut melakukan kejahatan

Fungsi tandzim wa ishlah al-umma (organisasi dan reha bilitasi masyarakat)

Ketentuan hukum sanksi tersebut bukan sekedar sebagai batas ancaman dan untuk menakut-nakuti masyarakat saja, akan tetapi juga untuk rehabilitasi dan pengorganisasian umat menjadi lebih baik. Dalam literatur ilmu hukum hal ini dikenal dengan istilah fungsi enginering sosial.


Konsep Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Islam

Untuk memahami konsep dan hakikat Hak Asasi manusia (HAM) dalam Islam, terlebih dahulu akan dijelaskan pengertian dasar tentang HAM. Hak Asasi Manusia atau disingkat dengan HAM adalah suatu istilah dalam bahasa Indonesia. Dalam bahasa Arab disebut al-huquq al-insaniyah, sedangkan dalam bahasa Inggris disebut dengan human right., istilah yang paling tepat digunakan adalah istilah bahasa Arab. Dalam bahasa Arab, kata haquq diambil dari bentuk mufrad haqq di mana artinya adalah milik, ketetapan dan kepastian. Jika melihat pada haqq dalam al-Qur’an, ditemukan beberapa makna yang digunakan, antara lain:

Ada yang bermakna menetapkan sesuatu dan membenarkannya, seperti yang terdapat dalam QS. Yasin: 7 

لَقَدْ حَقَّ الْقَوْلُ عَلٰۤى اَكْثَرِهِمْ فَهُمْ لَا يُؤْمِنُوْنَ

Artinya: Sesungguhnya Telah pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, kerena mereka tidak beriman. 

Secara terminologis, HAM dalam persepsi Islam, Muhammad Khalfullah Ahmad telah memberikan pengertian. Bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu amanah dan anugerah Allah SWT yang harus dijaga, dihormati, dan dilindungi oleh setiap individu b, masyarakat atau negara. Bahkan Ibn Rusyd lebih menegaskan bahwa HAM dalam persepsi Islam telah memberikan format perlindungan, pengamanan, dan antisipasi terhadap berbagai hak asasi yang bersifat primair (darûriyyât) yang dimiliki oleh setiap insan. Perlindungan tersebut hadir dalam bentuk antisipasi terhadap berbagai hal yang akan mengancam eksistensi jiwa, eksistensi  

kehormatan dan keturunan, eksistensi harta benda material, eksistensi akal pikiran, serta eksistensi agama. Dengan demikian, hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM dalam konsep Islam ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh dan adanya keseimbangan, yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Jadi, dalam memenuhi dan menuntut hak tidak terlepas dari pemenuhan kewajiban yang harus dilaksanakan. 

Begitu juga dalam memenuhi kepentingan perseorangan tidak boleh merusak kepentingan orang banyak (kepentingan umum). Oleh sebab itu, pemenuhan, perlindungan dan penghormatan terhadap HAM harus disertai dengan pemenuhan terhadap KAM (kewajiban Asasi Manusia), dan TAM (Tanggung jawab Asasi Manusia), dalam kehidupan pribadi, kehidupan bermasyarakat, dan bernegara. Sehingga dapat disimpulkan bahwa hakikat dari HAM itu adalah keterpaduan antara HAM, KAM, dan TAM yang berlangsung secara sinergis dan seimbang. Martabat dan kemuliaan bagi manusia merupakan sumber dari seluruh hak-hak asasi manusia (HAM), sebagai bukti nyata perbedaannya dengan makhluk lainnya. Martabat dan kemuliaan manusia inilah yang dapat menjinakan kebiasaan sikap kasar dan arogan mereka, sehingga dikehendaki untuk disusunnya norma-norma hukum yang diturunkan Allah SWT melalui Rasul-Nya. Berdasarkan martabat inilah tegaknya tanggung jawab atau keperibadian manusia secara hukum, yang menjadikannya cakap dan layak untuk menikmati dan menggunakan hak asasi yang dimilikinya, yang diikuti dengan seperangkat kewajiban yang mesti dilakukannya. Allah SWT telah mengungkapkan secara langsung antara lain: Dalam QS. 17 (Al-Isrâ): 70. 

 وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا ࣖ


yang artinya: “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam Kami angkut mereka di daratan dan dilautan. Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk. 

b.) Dan dalam QS 95 (At Tin) :4 

   لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ 

yang artinya: “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Di samping itu, kemuliaan dan kelebihan manusia ini ditambah lagi dengan dijadikannya oleh Allah SWT sebagai khalifah di muka bumi. Sementara semua makhluk dijadikan oleh-Nya tunduk kepada mereka. 

Karena tingginya penghormatan Islam terhadap nilai-nilai kemanusiaan, maka hak-hak dasar mansuia yang sunci dilindungi dalam islam, hak-hak itu meliputi: 

Hak untuk Memperoleh Kebutuhan Hidup atau Hak Ekonomi

Berbicara tentang hak ekonomi, Islam telah mengajarkan kepada setiap individu untuk dapat memenuhi kebutuhan pribadinya dan keluarganya sesuai dengan prestasi hidup skill yang dimiliki. Namun, di balik harta yang dimilikinya itu, di dalamnya terkandung hak orang lain, khususnya kalangan dhua`fa dari golongan fakir miskin, yang dikeluarkan melalui zakat, infak, dana sedekah (ZIS). Hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT QS. 51 (adz-Dzariyat) : 19, yaitu

: ي وم ُ َ ْحر الْم َ يل و ي َّسآئ ل ي ُّق ل َ ْ ح م يي اِل َ ْو يِف أَم َ و (ال ذارَيت 

 Artinya: “Dan pada harta-harta mereka ada hak-hak orang miskin yang tidak mendapat bagian.” 

Pesan ayat tersebut menyatakan dan menegaskan bahwa siapapun yang minta pertolongan dan siapapun yang menderita kesulitan mempunyai hak atas bagian harta benda dan kekayaan seorang muslim, tanpa melihat apakah ia berasal dari bangsa ini, atau itu, dari negara manapun dan dari ras manapun ia berasal. Selain itu, Islam memberikan jaminan perlindungan dan keamanan. 


Hak untuk Mendapatkan Kemerdekaan dan Kebebasan. 

Islam secara tegas melarang praktek perbudakan, dalam bentuk orang yang merdeka menjadi hamba sahaya, kemudian diperjualbelikannya. Sebagaimana telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah haditsnya yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Ibn Majah yang bersumber dari `Amr bin `Ash, yaitu: “Ada tiga kategori manusia yang aku sendiri akan menggugatnya pada hari kiamat. Di antaranya adalah mereka yang menyebabkan seorang yang merdeka menjadi hamba sahaya, lalu menjualnya dan memakan uang hasil penjualannya.” 

 Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Islam menganugerahkan hak 

kebebasan untuk berfikir dan hak untuk mengungkapkan pendapat kepada seluruh umat manusia. Kebebasan berekspressi ini tidak hanya diberikan kepada warga negara ketika melawan tirani, namun juga bagi setiap individu untuk bebas mengeluarkan pendapat dan sekaligus mengekspressikannya berkait dengan berbagai masalah. Tentunya kebebasan berpendapat di sini berkait dengan upaya untuk mensosialisasikan perbuatan kebaikan dan kebajikan, dan berupaya untuk menghimbau dan mengantisipasi berbagai perbuatan kejahatan dan kezaliman. Rasulullah SAW selama hidupnya telah memberikan kebebasan kepada para sahabatnya untuk mengungkapkan pendapat sekalipun berbeda dengan pendapat pribadi beliau. Rasululah SAW telah menempa kepribadian para sahabat sedemikian rupa sehingga mereka dapat mengekspressikan perbedaan pendapat tanpa ragu-ragu. Sebagai contoh: ketika Rasulullah SAW meminta para sahabat untuk melawan musuh di dalam kota Madinah. Para sahabat berpendapat bahwa posisi para sahabat mesti di lokasi medan pertempuran Uhud. Pendapat para sahabat ini kemudian dipilih oleh Rasululah SAW bahwa posisi umat Islam dan Rasulullah dalam menghadapi musuh pada perang Uhud berada di lokasi jabal uhud bukan di dalam kota Madinah. Sebagai contoh kasus lain, Rasulullah mengajak bermusyawarah dan ber dialog dengan para sahabatnya berkait dengan perlakuan terhadap para tawanan perang Badar. Ketika itu, ada dua pendapat sahabat senior yang muncul, pendapat Abu Bakar Siddiq dan pendapat Umar bin Khattab. Abu Bakar mengajukan pendapatnya, untuk mengambil tebusan (fidyah) dari para tawanan itu. Sedangankan Umar bin Khattab berpendapat lebih tegas, bahwa para tawanan Badar itu harus dibunuh. Menyikapi dua pendapat tersebut, Rasulullah berijtihad, dengan memilih pendapat Abu Bakar Siddiq (menerima tebusan dari para tawanan perang Badar itu). Di samping itu, tradisi politik yang dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar Siddiq dan Khalifah Umar bin Khattab biasa mengundang kaum muslimin untuk meminta kritik mereka terhadap berbagai kebijakannya tanpa ragu-ragu.


3. Perbedaan Prinsip Antara Konsep HAM Dalam Islam Dan Barat

Pandangan HAM Standar Barat berangkat dari pandangan yang menjadikan manusia sebagai ukuran dari segi sesuatu telah menyatakan diri sebagai pewaris sah filsafat dan peradaban humanism dalam sejarah bermula dari Yunani Kuno dan mencapai puncaknya pada era modern terdapat pertentangan diantara kedua pihak. Dewa-dewa dengan perbuatan dan kesadarannya berusaha menegakkan kezaliman manusia. Disisi lain untuk memperoleh kebebasan dan kemerdekaannya, manusia harus merebut kekuasaan para dewa, dan selanjutnya menggeser kekuasaan mereka untuk menentukan nasib sendiri dengan demikan, telah terjadi pedebatan antara paham humanisme dan theusme karena itu HAM perspektif Barat bersifat anthroposentris dan sekuler. Pandangan HAM dalam Islam mengenai HAM mengarah pada hak-hak yang diberikan Allah sebagai pemegang kedaulan tertinggi. HAM perspektif Islam menganut pandangan yang bersifat theosentris atau religious (ketuhanan). 

Pandangan antropesentris, nilai-nilai utama dari kebudayaan Barat manusia menjadi sasaran utama dan akhir dari pelaksanaan HAM yang berimplikasi pada pertanggung jawaban semata.Sedangkan pandangan theosentris, larangan dan perintah lebih didasarkan atas ajaran Islam yang bersumber dari Al-Quran dan hadis.Pengakuan akan hak-hak asasi manusia adalah sebuah kewajiban dalam rangka kepatuhan kepada-Nya yang menjadi orientasi hidupnya karena itu pertanggung jawaban HAM dalam Islam tidakhanya kepada manusia namun juga kepada Tuhan kelak. Terdapat tabel yang menjelaskan konsep perbedaan konsep HAM Barat dan Islam.

HAM Barat

HAM Islam


1.Bersumber dari pemikiran filosofis semata

2.Bersifat antroposentris

3.Lebih mementingkan hak dari pada kewajiban 

4.Lebih bersifat Individualistik

5.Manusia dilihat sebagai pemilik sepenuhnya hak-hak dasar 

1.Bersumber pada ajaran Al-Quran dan Hadis

2.Bersifat theosentris

3.Keseimbangan antara hak dan kewajiban

4.Kepentingan social diperhatikan

5.Manusia dilihat sebagai makhluk yang dititipi hak-hak dasar oleh Tuhan, Sehingga mereka wajib mensyukuri dan memeliharanya 



Sejarah titik awal perkembangan HAM di ceritakan di dalam buku menurut para ilmuwan muslim dan kalangan barat sampai Deklarasi Kairo yang berisi koreksi DUHAM yang bertentangan dengan prinsip dan moral Islam termasuk yang tidak bertentangan diberikan landasan Al-Quran dan Hadits.

Menurut para ilmuan muslim konsep HAM dapat dirujuk pada piagam Madinah sebagai konstitusi tertulis pertama di dunia yang juga mengatur kewajiban-kewajiban dan hak-hak warga negaranya.Piagam Madinah menjadi tonggak berdirinya Negara.

Madinah sebagai negara hukum yang didirikan oleh Muhammad Saw bersama kaum Muhajirin dan Ansor serta sekutunya dan dilanjutkan oleh Khulafa’ar-Rasyidin, dari tahun 622-661 M.

Dari kalangan Barat , Magna Charta pada tanggal 15 juni 1215 dikerajaan Inggris dinilai sebagai cikal bakal HAM.Pokok dokumen tersebut antara lain raja yang memiliki kekuasaan absolut dapat dibatasi kekuasaannya dan dimintai pertanggung jawaban di depan hukum . Maka lahirlah doktrin’ raja tidak kebal hukum’.

Dari berbagai sejarah awal perkembangan HAM diatas sampai pada abad ke-20 presiden Amerika Serikat , Franklin Delano Roosevelt merumuskan empat macam hak-hak asasi yang dikenal dengan ‘’The Four Freedoms’’,yaitu freedom of speech (kemerdekaan berbicara dan berekpresi ), freedom of religion ( kemerdekaan berbicara dan berekpresi) freedom of fear (kemerdekaan dari rasa takut ) dan freedom from want ( kemerdekaan dari kekurangan ) yang menjadikan aspirasi dari Universal Declaration of Human Rights yang terdiri dari 30 pasal.

 HAM semakin berkembang .Perlindungan HAM dijadikan salah satu syarat berhubungan dengan luar,khususnya negara-negara Barat menimbulkan dominasi negara Barat dan standar Barat dalam penilaian terhadap pelaksanaan HAM dunia terutama negara dunia ketiga.

Pasal-pasal DUHAM dianggap belum mampu mengakomodasi aspirasi seluruh negara dalam PBB, terutama negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim, seperti pasal 16 perihal kebebasan perkawinan beda agama dan pasal 18 tentang hak kebebasan keluar masuk agama. Kedua Pasal ini dalam pandangan kebanyakkan kalangan Islam telah menabrak larangan ajaran Islam ( haram ) perihal perkawinan beda agama dan murtad.

Pandangan HAM Standar Barat berangkat dari pandangan yang menjadikan manusia sebagai ukuran dari segi sesuatu telah menyatakan diri sebagai pewaris sah filsafat dan peradaban humanism dalam sejarah bermula dari Yunani Kuno dan mencapai puncaknya pada era modern terdapat pertentangan diantara kedua pihak. Dewa-dewa dengan perbuatan dan kesadarannya berusaha menegakkan kezaliman manusia.Disisi lain untuk memperoleh kebebasan dan kemerdekaannya, manusia harus merebut kekuasaan para dewa, dan selanjutnya menggeser kekuasaan mereka untuk menentukan nasib sendiri dengan demikan, telah terjadi pedebatan antara paham humanisme dan theusme karena itu HAM perspektif Barat bersifat anthroposentris dan sekuler. Pandangan HAM dalam Islam mengenai HAM mengarah pada hak-hak yang diberikan Allah sebagai pemegang kedaulan tertinggi. HAM perspektif Islam menganut pandangan yang bersifat theosentris atau religious (ketuhanan). Pandangan antropesentris , nilai-nilai utama dari kebudayaan Barat manusia menjadi sasaran utama dan akhir dari pelaksanaan HAM yang berimplikasi pada pertanggung jawaban semata.Sedangkan pandangan theosentris , larangan dan perintah lebih didasarkan atas ajaran Islam yang bersumber dari Al-Quran dan hadis.Pengakuan akan hak-hak asasi manusia adalah sebuah kewajiban dalam rangka kepatuhan kepada-Nya yang menjadi orientasi hidupnya karena itu pertanggung jawaban HAM dalam Islam tidakhanya kepada manusia namun juga kepada Tuhan kelak. Terdapat tabel yang menjelaskan konsep perbedaan konsep HAM Barat dan Islam. 

Kontribusi Umat Islam Dalam Perumusan Dan Penengakan Hukum Di Indonesia

Dilihat dari sketsa historis, hukum islam masuk ke indonesia bersama masuknya islam ke Indonesia pada abad ke 1 hijriyah atau 7/8 masehi. Sedangkan hukum barat baru diperkenalkan VOC awal abad 17 masehi. Sebalum islam masuk Indonesia, rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan sangat majemuk sifatnya. Namun setelah islam datang dan menjadi agama resmi di berbagai kerajaan nusantara, maka hukum islam pun munjadi hukum resmi kerajaan-kerajaan tersebut dan tersebar menjadi hukum yang berlaku dalam masyarakat.

Secara yuridis formal, keberadaan negara kesatuan Indonesia adalah diawali pada saat proklamasi 17 Agustus 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945 kemudian diakui berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. Pada saat itulah keinginan para pemimpin islam untuk kembali menjalankan hukum islam bagi umat islam berkobar.



Dalam pembentukan hukum islam di indonesia, kesadaran berhukum islam untuk pertama kali pada zaman kemeerdekaan adalah di dalam Piagam Jakarta 22 juni 1945 , yang di dalam dasar ketuhanan diikuti dengan pernyataan “dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tetapi dengan pertimbangan untuk persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia akhirnya mengalami perubahan pada tanggal 18 Agustus 1945 yang rumusan sila pertamanya menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.

Meskipun demikian, dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan, hukum islam telah benar-benar memperoleh tempat yang wajar secara kontitusional yuridis.

Dengan demikian kontribusi umat islam dalam petrumusan dan penegakan hukum sangat besar. Adapun upaya yang harus dilakukan untuk penegakan hukum dalam praktek bermasyarakat dan bernegara yaitu melalui proses kultural dan dakwah. Apabila islam telah menjadikan suatu keebijakan sebagai kultur dalam masyarakat, maka sebagai konsekuensinyahukum harus ditegakkan. Bila perlu “law inforcement” dalam penegakkan hukum islam dengan hukum positif yaitu melalui perjuangan legislasi. Sehingga dalam perjaalananya suatu ketentuan yang wajib menurut islam menjadi wajib pula.

Undang -undang tentang zakat

Undang-Undang tentang zakat biasanya mengacu pada peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau badan legislatif suatu negara yang mengatur pengumpulan, distribusi, dan pengelolaan dana zakat. Setiap negara memiliki peraturan yang berbeda terkait zakat, terutama jika negara tersebut memiliki populasi Muslim yang signifikan.

Di Indonesia, misalnya, terdapat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang mengatur pengumpulan, pendistribusian, dan pengawasan zakat. Di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim, peraturan semacam ini penting untuk memastikan bahwa dana zakat digunakan untuk kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Undang-undang tentang pernikahan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah undang-undang yang mengatur perkawinan di Indonesia. Berikut adalah beberapa poin penting yang diatur dalam undang-undang ini:

Usia Minimal: Undang-Undang ini menetapkan usia minimal untuk menikah, yaitu 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita. Namun, pernikahan di bawah usia ini dapat dilakukan dengan izin khusus dari pengadilan.

Persyaratan Pernikahan: Undang-Undang ini menjelaskan persyaratan pernikahan, termasuk prosedur pemberkatan pernikahan di depan pegawai catatan sipil atau pemuka agama yang sah.

Pernikahan Antara Agama: Undang-Undang ini mengatur pernikahan antara individu dari agama yang berbeda dan menetapkan persyaratan khusus untuk pernikahan semacam itu.

Perceraian: Undang-Undang ini juga mengatur prosedur perceraian, termasuk hak dan kewajiban pasangan yang ingin bercerai.

Perkawinan Sirri: Undang-Undang ini melarang perkawinan sirri, yang merupakan pernikahan tanpa melaporkan atau tidak diakui oleh otoritas yang berwenang.

Undang-undang tentang penyelenggaraan haji

Undang-undang yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait dengan penyelenggaraan haji, termasuk:

Pembentukan Badan Penyelenggara Haji: Undang-undang ini membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang bertanggung jawab untuk mengelola dana haji dan pengaturan penyelenggaraan haji.

Tata Cara Pendaftaran dan Pelaksanaan Haji: Undang-undang ini mengatur tata cara pendaftaran dan pelaksanaan haji, termasuk kuota haji, pemilihan calon jamaah haji, dan persyaratan administratif.

Pengelolaan Dana Haji: Undang-undang ini mengatur pengelolaan dana haji, termasuk penyimpanan dana, penggunaan dana untuk pembiayaan haji, dan pengawasan terhadap dana tersebut.

Perlindungan Jamaah Haji: Undang-undang ini juga mengatur hak dan perlindungan jamaah haji, termasuk dalam hal penipuan atau penyimpangan dana haji.

Pelaksanaan Ibadah Haji: Undang-undang ini mencakup ketentuan tentang penyelenggaraan ibadah haji itu sendiri, seperti manasik haji, perjalanan ke Mekah, dan pelaksanaan ibadah selama haji.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan dan keamanan jamaah haji serta memastikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji berjalan dengan baik. Pastikan untuk merujuk ke teks lengkap undang-undang dan berkonsultasi dengan pihak berwenang jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut mengenai peraturan terkait penyelenggaraan haji di Indonesia.

Undang-undang tentang bank syariah

Di Indonesia, peraturan terkait bank syariah diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan yang mencakup sektor perbankan syariah. Undang-undang yang relevan termasuk:

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah: Undang-undang ini mengatur pendirian, pengelolaan, dan pengawasan bank syariah di Indonesia. Hal ini mencakup berbagai aspek seperti modal minimum, manajemen risiko, pengawasan, dan kewajiban pelaporan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Undang-undang ini juga relevan karena mengatur transparansi dan keterbukaan informasi dalam perbankan syariah.

Peraturan Bank Indonesia: Selain undang-undang, Bank Indonesia (BI) juga mengeluarkan berbagai peraturan dan pedoman yang mengatur operasional bank syariah, termasuk peraturan tentang likuiditas, kualitas aset, dan aspek teknis lainnya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK): OJK mengeluarkan peraturan yang mengatur sektor jasa keuangan secara keseluruhan, termasuk bank syariah. Peraturan ini mencakup hal-hal seperti manajemen risiko, governance, dan perlindungan konsumen.Penting untuk memahami bahwa peraturan dan undang-undang ini dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, jika Anda memerlukan informasi terkini tentang regulasi bank syariah di Indonesia, disarankan untuk merujuk ke situs web Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau berkonsultasi dengan pihak berwenang terkait.


















BAB III

PENUTUP

A.Kesimpulan

 Fungsi hukum islam dalam kehidupan bermasyarakat berorentasi untuk mendidik indivudu, menegakkan keadilan,dan merealisasikan kemaslahatan. Oleh karena itu,karena tingginya penghormatan islam terhadap nilai-nilai kemanusiaan,yang suci dilindungi dalam islam diantaranya hak untuk memperoleh kebutuhan hidup dan ekonomi,hak untuk mendapat kemerdekaan,dan hak kebebasan.

B.Saran

 Berdasarkan kesimpulan di atas,maka dapat di kemukakan beberapa saran sebagai berikut:

Sebagai umat islam hendaknya memahami konsep hukum dalam agama islam

Setiap manusia hendaknya menjunjung tinggi hak asasi manusia,karena hak ini sebagai dasar yang melekat pada diri setiap manusia

Dalam mengamalkan ajaran islam secara menyeluruh,baik di bidang hukum,hak asasi manusia,serta prinsip-prinsip hukum islam yang di ajarkan 









DAFTAR PUSTAKA

A.Baderin, Mashood, 2003. International Human Rights And Islamic Law, London: Oxford University Press

Arkoun, M., 2001. Islam Kontemporer menuju dialog antar agama di terjemahkan dari rethinking Islam Todoy, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Mulia, Musdah, 2010. Islam dan Hak Asasi Manusia Konsep dan Implementasinya, Yogyakarta: Naufan Pustaka

https://an-nur.ac.id/fungsi-hukum-islam-dalam-kehidupan-masyarakat/ 14/10/2023














Nama-nama yang bertanya:

Rahmat Pulungan

Apa yang dimaksud dengan Antroposentris dan theosentris?

   Jawab:Antroposentris adalah pandangan atau konsep yang menempatkan manusia sebagai pusat atau fokus utama dalam alam semesta, dengan menganggap bahwa segala sesuatu ada untuk kepentingan manusia.Sedangkan Theosentris adalah pandangan atau konsep yang menempatkan Tuhan atau entitas ilahi sebagai pusat atau fokus utama dalam alam semesta. Ini berarti bahwa dalam pandangan theosentris, segala sesuatu di alam semesta dianggap ada untuk kehendak atau tujuan Tuhan, dan kehidupan manusia dan semua fenomena alam diinterpretasikan dalam konteks agama atau keyakinan yang bersumber dari entitas ilahi.

Rahmida

Bagaimana konsep Dasar Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif islam?

Dalam perspektif Islam sebagai mana yang dikonsepsikan Alquran, Hak Asasi Manusia bersesuaian dengan Hak- hak Allah swt. Hal ini menunjukkan bahwa konsep Hak Asasi Manusia dalam pandangan Islam bukanlah hasil evolusi apapun dari pemikiran manusia, namun merupakan hasil dari wahyu Ilahi yang telah diturunkan melalui para Nabi dan Rasul dari sejak permulaan eksistensi ummat manusia di atas bumi.

Yang menanggapi:

Elpina

Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara transenden untuk kepentingan manusia melalui syariat Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut ajaran Islam manusia adalah makhluk yang bebas yang memiliki tugas dan tanggung jawab, oleh karenanya ia memiliki hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakan atas dasar persamaan atau egaliter tanpa pandang bulu. Maknanya tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak akan terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri.Islam bertolak dari akidah yang tinggi dalam memandang manusia.

Lola Gabena

Bagaimana cara agar Allah meningkatkan derajat kita?

Ada banyak cara yang bisa kita lakukan untuk meningkatkan derajat kita disisi Allah diantaranya dengan menjalankan sumua perintah Allah dan menjauhi segala larangan Allah seperti menjaga akhlak dan perilaku yg baik, berdzikir setiap waktu, bersholawat kpd nabi, menerima segala cobaan atau musibah dengan sabar dan tawakal dan mengerjakan perintah yg wajib seperti shalat lima waktu,puasa pada buln ramadhan dan membayar zakat.

Yang menanggapi:

Putri lestari amanda

Amalan Pengangkat Derajat

Istighfar Anak untuk Orang Tua.

Dengan Menyempurnakan Wudhu.

Sholat Berjamaah di Masjid.

Menunggu Sholat Setelah Sholat.

Bersikap Tawadhu' karena Allah

Allah berfirman dalam surah al-hujurat ayat 3

إِنَّ ٱلَّذِينَ يَغُضُّونَ أَصْوَٰتَهُمْ عِندَ رَسُولِ ٱللَّهِ أُو۟لَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ ٱمْتَحَنَ ٱللَّهُ قُلُوبَهُمْ لِلتَّقْوَىٰ ۚ لَهُم مَّغْفِرَةٌ وَأَجْرٌ عَظِيمٌ

Artinya:

Sesungguhnya orang yang merendahkan suaranya di sisi Rasulullah mereka itulah orang-orang yang telah diuji hati mereka oleh Allah untuk bertakwa. Bagi mereka ampunan dan pahala yang besar


 2. Cantika sipahutar

1. Memperkuat iman dan ketaatan kepada Allah melalui sholat, membaca Al-Quran, berpuasa, dan beribadah secara konsisten.

2. Meningkatkan akhlak dan perilaku yang baik, seperti jujur, dermawan, dan sabar.

3. Bertaubat atas dosa-dosa dan kesalahan yang telah dilakukan, serta bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut.

4. Meningkatkan pengetahuan tentang agama dan dunia, karena pengetahuan yang baik bisa membantu meningkatkan pemahaman dan kebijaksanaan.

5. Berbuat baik kepada sesama manusia dan makhluk Allah lainnya, seperti berderma, membantu yang membutuhkan, dan menjalankan amal kebajikan.

6. Berdoa kepada Allah untuk meminta pertolongan, petunjuk, dan keberkahan dalam hidup.

4. Rahma waldani

Bagaimana konsep Dasar Hak Asasi Manusia Dalam Per

spektif islam?

1. Membayar Zakat. Setiap umat Islam yang memenuhi syarat memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah setiap tahunnya. 

2. Jujur dalam berdagang dengan memenuhi timbangan dan takaran. 

3. Berbuat Adil kepada Seluruh Manusia. 

4. Menikah dengan Tuntunan Agama Islam.





Baca Artikel Terkait: