-->

Senin, 25 Maret 2024

5 Alasan Memilih CV sebagai Badan Usaha Bisnis Anda



Sumber: https://www.freepik.com/free-photo/business-team_5535873.htm#fromView=search&page=1&position=1&uuid=697de7ca-e360-42d2-8cd1-2d287d9a9ae6

Tidak sedikit pemilik bisnis yang bingung jenis badan usaha apa yang harus dipilih. Apakah itu CV, PT, Koperasi, Yayasan dan masih banyak lagi. Di antara banyak pilihan, CV (Commanditaire Vennootschap) paling sering disarankan, khususnya pemilik bisnis skala menengah. Alasan memilih CV pun beragam dari segi modal sampai biayanya.

Jenis CV pun masih bisa dipilih berdasarkan preferensi. Jenis jenis CV adalah CV campuran, murni dan juga bersaham. Apabila ingin memilih badan usaha, maka Anda harus tahu jenis-jenisnya agar mudah untuk mendirikan nantinya. Lantas apa yang membuat CV lebih menarik dipilih sebagai badan usaha, simak alasan lengkapnya.

5 Alasan Memilih CV untuk Menguntungkan Bisnis di Masa Depan

CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang ada di Indonesia dengan menggabungkan dua mitra yaitu aktif serta pasif. Sekutu aktif merupakan orang yang menjalankan sekaligus mewakili perusahaan dan sekutu pasif adalah orang yang memberikan modal.

Mengacu pada pengertiannya tersebut ada beberapa alasan memilih CV yang harus diketahui pemilik bisnis yaitu:

1.     Mendapat Legitimasi untuk Meningkatkan Kredibilitas

Bisnis Anda akan mendapat nilai lebih karena memiliki payung hukum yang jelas. Baik itu kegiatan dan anggaran dasar bisnis telah legal dan mengacu pada ketentuan UUPT no. 40 Th 2007. Artinya semua aktivitas bisnis diakui oleh negara.

Berkat legitimasi inilah kredibilitas bisnis akan semakin meningkat. Anda bisa lebih mudah melakukan transaksi bisnis dan kesempatan besar menarik lebih banyak investor.

2.     Prosedur Pendirian yang Relatif Mudah

Tahapan pendaftaran badan usaha berupa CV dianggap lebih mudah. Anda hanya perlu membuat akta pendirian notaris, mengurus NIB OSS, SKT Pajak hingga pendaftaran ke Kemenkumhakam. Berkat pendirian yang relatif mudah tidak perlu menunggu lama untuk bisa melakukannya.

Anda yang saat ini berencana membangun bisnis dari nol bisa langsung melengkapi semua syaratnya seperti fotokopi e-KTP, NPWP, bukti kepemilikan usaha dan lainnya. Prosesnya bisa dilakukan sendiri atau dengan jasa.

3.     Biaya yang juga Lebih Murah

Proses pendaftaran yang lebih singkat membuat pemilik usaha tidak perlu mengeluarkan biaya lebih untuk mendirikan CV. Cukup biaya untuk mempersiapkan dokumen saja. Anda tidak perlu membuat pendaftaran di notaris layaknya mendirikan PT.

4.     Modal yang Terjangkau

Didirikan oleh dua orang dan tidak ada modal minimal yang menjadi syarat pendirian badan usaha seperti PT. Itu artinya penyetoran modal akan sesuai dengan kesepakatan antara sekutu aktif dan juga pasif dalam perjanjian khusus.

Hal ini juga yang menjadi alasan mengapa CV lebih cocok untuk bisnis skala menengah ke bawah. Anda tidak perlu memikirkan soal modal berupa saham yang nilainya cukup tinggi.

5.     Manajemen CV yang Lebih Mudah

Dibandingkan dengan perusahaan yang tidak berbadan usaha, CV memiliki kemampuan manajemen yang lebih baik serta mudah. Bisnis jauh lebih mudah untuk berkembang karena dapat dikelola oleh siapapun yang dikehendaki. Oleh karena itu biasanya akan dikelola oleh orang dengan kemampuan manajerial yang baik.

Pengambilan keputusan juga lebih cepat, tidak seperti PT yang harus diambil melalui rapat umum pemegang saham dalam keputusan besar. Inilah yang juga menjadi alasan CV memiliki manajemen lebih mudah.

Sebagai pemilik bisnis, mempertimbangkan kelima alasan memilih CV  ini sangatlah penting. Apalagi Anda adalah sekutu pasif yang akan menyumbangkan modal besar dalam perusahaan. Sebaiknya pertimbangkan dengan bijak mana jenis badan usaha yang akan dipilih sebelum mulai mendaftar.

 

 






Baca Artikel Terkait: