-->

Rabu, 27 Maret 2024



Sebagai warganegara yang baik tentunya akan selalu mentaati segala peraturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah, salah satunya adalah membayar pajak. Karena bagaimanapun pajak merupakan sebuah kewajiban yang harus ditunaikan oleh wajib pajak setelah menikmati berbagai fasilitas publik yang disediakan oleh pemerintah.

Baik itu berupa jalan raya, gedung pelayanan publik seperti rumah sakit, dan fasilitas-fasilitas publik lainnya. Atau wajib pajak tersebut sudah mendapatkan izin dari pemerintah, baik itu izin bangunan, izin usaha, dan lain sebagainya. Lantas, apa itu pajak?

Pengertian Pajak

Pajak merupakan kontribusi wajib dari orang atau badan terhadap Negara, yang sifatnya memaksa sesuai dengan undang-undang tanpa adanya imbalan secara langsung. Pajak tersebut oleh pemerintah dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Karena sifatnya yang memaksa sehingga jika seseorang tidak bayar pajak maka akan mendapatkan sanksi berupa denda atau hak-haknya untuk mengurus sesuatu menjadi terhalang secara administrasi.

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Berikut pengertian pajak menurut para ahli:

  1. S.I. Djajadiningrat

Pajak merupakan suatu kewajiban menyerahkan sebagian daripada kekayaan, kepada negara disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu. Tetapi bukan sebagai hukuman, serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan umum.

 

  1. Soeparman Soemahamidjaja

Pajak adalah iuran wajib (berupa uang atau barang) yang dipungut oleh penguasa, berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

 

  1. PJA Andriani

Menurut PJA Andriani, pajak adalah pungutan atau iuran masyarakat kepada Negara yang dapat dipaksakan serta tertuang bagi yang wajib membayarnya sesuai peraturan undang-undang. Pembayar pajak tidak memperoleh imbalan langsung yang bisa ditunjuk dan dipakai dalam pembiayaan untuk keperluan negara.

 

  1. Soeparman Soemahamidjaja

Soeparman Soemahamidjaja mengemukakan  bahwa pajak adalah iuran wajib  berupa uang ate barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum yang berlaku. Tujuannya adalah menutup biaya produksi barang dan jasa guna mencapai kesejahteraan masyarakat.

 

  1. MJH Smeets

Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang tertuang melalui norma-norma hukum. Pajak dapat dipaksakan tanpa adanya kontrasepsi untuk membiayai pengeluaran pemerintah.

 

Cara Lapor SPT Tahunan

Untuk membayar pajak, anda harus melapor SPT Tahunan. Lantas, bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan? Untuk lebih jelasnya yuk kita simak ulasan selengkapnya berikut ini.

  1. Yang pertama buka laman djponline.pajak.go.id.
  2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Klik login.
  3. Klik pilihan ‘Lapor’ dan pilih layanan ‘E-Filing’.
  4. Klik ‘Buat SPT’. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan terkait status anda yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang akan digunakan dengan bentuk formulir.
  5. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT Normal. Klik langkah selanjutnya.
  6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filling.
  7. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel anda.
  8. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik ‘Kirim SPT’.
  9. Laporan SPT akan terekam dalam system DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirim melalui email.



Baca Artikel Terkait: