Kabut asap yang menyelimuti Kota Pekanbaru, Riau – Foto: pekanbaru.go.di
– Musim kemarau panjang pada tahun ini di Indonesia ternyata banyak memunculkan masalah-masalah di kalangan masyarakat. Mulai dari musim kekeringan di berbagai daerah, yang berakibat pada susahnya ketersediaannya air bersih. Tidak hanya itu banyak petani yang merugi karena sawah dan ladangnya yang gagal panen akibat kekurangan air.
Musim kemarau seolah menjadi suatu musim yang selalu setia hadir pada kurun waktu setiap tahunnya, yang di lengkapi dengan masalah yang mengiringinya. Bencana kekeringan ini rupanya menjalar juga kepada masalah lian, salah satunya adalah bencana kabut asap yang terjadi karena kebakaran hutan. contoh kebakaran hutan di beberapa daerah wilayah di Indonesia seperti Sumatra dan provinsi Riau.
Bencana Kabut asap ini ternyata sudah terjadi semenjak tahun 1997 di mana terjadi kebakaran hebat. Ditahun 2004 pun terjadi pula kebakaran hutan yang berdampak kepada kabut asap. Ketika itu presiden SBY sampai berkunjung ke provinsi Riau dan tinggal selama 3 hari. Beliau menyampaikan “Setelah saya dalami, termasuk berdialog dengan masyarakat, ada 7 penyebab dan akar masalah mengapa kebakaran terus terjadi di Riau.
Di antara 7 penyebab yang disampaikan SBY adalah cuaca yang ekstrem, lahan gambut yang mudah terbakar, cara bercocok tanam penduduk dengan cara membakar, tindakan membakar secara meluas bermotifkan finansial, tidak optimalnya pencegahan oleh aparat di tingkat bawah, kurang cepat dan efektifnya pemadaman api, Penegakan hukum yang tidak bisa menyentuh master-mind pembakaran.
Dari tujuh sebab yang disampaikan SBY seharusnya menjadi catatan penting untuk semua pihak baik aparat pemerintah dan masyarakat, guna menanggulangi bencana kabut asap ini. Namun, kenyataannya pada tahun ini terulang kembali. Terbukti selama hampir satu bulan terakhir terjadi kebakaran yang menyebabkan kabut asap. Maslah ini tentu bukan perkara yang ringan, karena sudah terjadi berulang kali.
Alhasil dari masalah ini Banyak masyarakat yang dirugikan akibat kabut asap. pertama, masyarakat dirugikan dengan tercemarnya udara. Karena kabut asap yang sudah sampai pada tingkat yang berbahaya, terjadilah di kalangan masyarakat yang terjangkit penyakit. Seperti sesak napas dan infeksi paru jika selalu terpapar kabut asap secara langsung dan dalam jangka waktu lama. Tak hanya itu, asap kebakaran hutan juga menyebabkan reaksi alergi, peradangan, dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) hingga pneumonia.
Kedua, akibat kabut asap juga berimbas pada pendidikan. Di mana banyak sekolah mulai dari TK, SD dan SMP yang terpaksa meliburkan kegiatan belajar mengajarnya, ini dikarenakan kondisi anak-anak rentan sekali terjangkit penyakit yang disebabkan oleh kabut asap ini.
Ketiga, roda perekonomian pun terganggu akibat maslah ini. Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, mengatakan angka itu didasarkan pada data tahun lalu. Di mana pada tahun 2014 total kerugian akibat kabut asap diwilayah provinsi Riau dalam kurun waktu Februari sampai April mencapai Rp.20 Triliun.
Tahun ini pun kemungkinan angka kerugian bisa mencapai lebih besar dari tahun 2014. Itu bisa di lihat dari Jumlah penerbangan yang gagal terbang, hotel, industri makanan, kontrak bisnis yang batal, atau berkurangnya wisatawan.
Salah satu contoh kerugian yang timbul dari kabut asap ini, dalam sepekan di bandara Hang Nadim Batam sekitar 35 penerbangan gagal di terbangkan. Di Jambi, rata-rata penerbangan yang batal juga sampai 20 per hari.
Dari sekian banyak masalah yang timbul Allah Swt berfirman :
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut, disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (Qs. Ar-Rum : 41)
Dari ayat di atas seharusnya menjadi perhatian penting bagi kita selaku manusia. Dan dalam konteks Negara ini menjadi penting bagi pemerintah, Karena bencana ini sudah berulang kali terjadi. Tidak cukup hanya sekedar wacana penanggulangan. Tetapi ada bukti yang pasti yang perlu dipahami dan dilakukan semua pihak. Misal penegakan hukum yang merata, pengadaan fasilitas penanggulangan yang memadai, dan membangun kesadaran di semua pihak.(dakwatuna)
Choose EmoticonEmoticon