-->

Jumat, 01 Januari 2016

Ijtihad Sebagai Sumber dan Metodologi Hukum Islam

Hasil gambar untuk IJTIHAD
A. Waktu Umat Islam Berijtihad
Seorang yang melakukan ijtihad tergantung pada niatnya sendiri karena pengertian ijtihad sendiri luas. Contoh : seseorang belajar bersungguh-sungguh, proses belajar bersungguh-sungguh itu termasuk ijtihad dengan di sertai oleh niat seseorang yang melakukan itu.
Ijtihad sendiri telah dilakukan sejak masa Nabi. Beberapa kali, Nabi melaku­kan ijtihad. Namun, Nabi selalu mendapat bimbingan Allah. Bila hasil ijtihadnya salah, Allah segera meluruskannya. Bila hasil ijtihadnya benar, Allah menegaskannya kembali. Setelah Nabi wafat, ijtihad terus dikem­bangkan oleh para sahabat dan kemudian tabi’in. Demikian seterusnya, ijtihad terus-menerus dikembangkan. Jika pada masa lalu ijtihad telah dilakukan, kebutuhan kita sekarang untuk berijtihad tentu saja semakin besar.

B. Pengertian Ijtihad


Ijtihad ialah mencurahkan segala kemampuan dalam mencapai hukum syara’ dengan cara istinbath (menyelidiki dan mengambil kesimpulan hukum yang terkandung) pada Alquran dan sunah.
Orang-orang yang mampu berijtihad disebut mujtahid. Agar ijtihadnya dapat di pertanggungjawabkan, seorang mujtahid harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain : bersifat adil dan takwa, menguasai bahasa Arab dan cabang-cabangnya, ilmu tafsir, ushul fiqih, dan ulumul hadits. Ilmu-ilmu tersebut diperlukan untuk meneliti dan memahami makna-makna lafal dan maksud-maksud ungkapan dalam Alquran dan sunah. [1]
Ijtihad berasal dari kata ijtahada yang artinya berusaha bersungguh-sungguh atau mengerahkan segala kemampuan. Ijtihad secara istilah di definisikan para Ushul Fikih sebagai usaha mutjahid (orang yang beritjihad) dengan segenap kesungguhan dan kesanggupan untuk mendapatkan ketentuan hukum sesuai masalah dengan menggunakan metodologi yang benar, dari kedua sumber hukum Al-Qur’an dan Assunnah. Ijtihad bukanlah dilakukan oleh sembarang orang. Orang yang memiliki otoritas untuk melakukan ijtihad disebut mutjahid. Para mutjahid harus melakukan ijtihadnya dengan penuh kesungguhan dan dalam bidang yang sangat dikuasainya disertai metodologi yang benar. Sumber hukumnya yang pertama adalah ayat-ayat Al-Qur’an yang berjumlah lebih dari enam ribu ayat, baik sebagai kesatuan yang utuh-bulat, satu kesatuan surat persurat maupun secara parsial ayat perayat, selanjutnya yang ke dua adalah hadist-hadist Nabi yang juga berjumlah ribuan dan melalui seleksi yang ketat tentang ke shahisannya, dan yang ketiga adalah ijma para sahabat Nabi, para Imammutjahid mutlak (yaitu Imam Jafar, Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i, dan Imam Hanbali) merumuskannya dengan langkah-langkah gambling, tetapi ketat. Metode yang dimaksud terutama qiyas (Empat Mazhab), istihsan (Imam Hanafi), mashalih mursalah (Imam Maliki), danistidlal (Imam Syafi’i). Dalam Islam Syi’ah, ijtihad tidak menggunakan metode-metode semacam qiyas dan mashalih mursalah tersebut. Ijtihad adalah penyimpulan hukum dari Al-Qu’an dan Sunah melalui prinsip-prinsip umum syara’atau penyimpulan suatu hukum pada kasus baru dengan bersandar pada prinsip-prinsip umum yang sudah jelas dan terang benderang dalam Al-Qur’an dan Assunnah yang dijadikan sandaran dalam berijtihad adalah hadist tentang Muadz bin Jabal tatkala di utus oleh Nabi saw. Untuk menjadi hakim di negeri Yaman. Rasulullah saw. Bertanya “Bagaimana engkau akan memutus perkara apabila dihadapkan kepadamu suatu pengaduan?”. Ia menjawab “Saya akan memutus dengan hukum yang tercantum di dalam Al-Qur’an. Beliau bertanya “Apabila tidak di dalam Al-Qur’an?”. Ia menjawab “Dengan Assunnah Rasulullah saw”. Beliau bertanya lagi “Apabila tidak ada di dalam Assunnah Rasulullah?”. Ia menjawab “Saya akan berusaha keras menggunakan fikiranku dan tidak berhenti berusaha”. [2]


[1] Idrus H. Alkaf Ijtihad Menjawab Tantangan Zaman (Solo : CV Ramadhani) halaman 9.
[2] (Ali Hasbullah, 1986 : 90)

C. Metodologi Ijtihad
Dilihat dari pelaksanaannya, ijtihad dibagi dua macam, yaitu ijtihad fardhi dan ijtihad jama’i. Ijtihad fardhi adalah ijtihad yang dilakukan seorang mujtahid secara pribadi. Sedangkan ijtihad jamai’ adalah ijtihad yang dilakukan oleh para mujtahid secara berkelompok.
Metode yang umumnya digunakan dalam berijtihad yaitu :
• Ijma' : Kebulatan pendapat atau kesepakatan semua ahli ijtihad ummat setelah wafatnya nabi pada suatu masa tentang suatu hukum. Seperti mendirikan Negara bagi masyarakat Islam dan mengangkat pemimpin bagi umat, pembukuan Al Quran dan sebagainya.
Ijma terdiri atas ijma qauli (ucapan), dan ijma sukuti (diam). Ijma qauli yaitu : para ulama mujtahidin menetapkan pendapatnya baik dengan ucapan maupun dengan tulisan yang menerangkan persetujuan atas pendapat mujtahid lain di masanya. Ijma sukuti ayaitu : ketika para ulama mujtahidin berdiam diri tidak mengeluarkan pendapatnya atas hasil ijtihad para ulama lain, diamnya itu bukan karena takut atau malu. [3]
• Qiyas :Menetapkan suatu perbutan yang belum ada ketentuan hukumnya, berdasarkan suatu hukum yang sudah ditentukan oleh nash, didasarkan adanya persamaan diantara keduanya. Contoh hukum berKB era sekarang dengan sistem ‘azl pada zaman Nabi saw. Karena ada kesamaan ‚ilat hukum (sebab dan tujuan), KB era sekarang dan sistem ‚azl sama-sama cara berKB maka para ulama sepakat menetapkan bolehnya berKB. Contoh lainnya zakat padi. Nash yang sudah ada hanya menyebutkan gandum, bukannya padi. Karena ada kesamaan ‚ilat hukum (sebab dan tujuan), padi dan gandum sama-sama makanan pokok, maka para ulama sepakat menetapkan wajibnya zakat atas padi.
• Istihsan : Merupakan perluasan dari qiyas, yang dimaksud dengan istihsan adalah : 1) Meninggalkan qiyas jalli (qiyas nyata) untuk menjalankan qiyas khafi (qiyas samar-samar) atau meninggalkan hukum kulli (hukum umum) untuk menjalankan hukum istisna’i (pengecualian).
2) Menetapkan suatu hukum yang berlainan dengan hasil qiyas karena pertimbangan kepentingan dan kemaslahatan umat untuk menghindarkan terjadinya kesulitan dan kezaliman. Contoh : Islam hanya membenarkan transaksi jual beli jika barangnya sudah nyata-nyata ada. Praktek salam, yakni jual beli dengan cara bayar duluan sementara barangnya belakangan dilarang oleh Islam. Tentu saja maksudnya agar tidak terjadi kecurangan. Tapi zaman berkembang dan sistem trnsaski bisnis bergerak lebih cepat. Seringkali produsen tidak sanggup menyediakan barang yang dibutuhkan pelanggan karena keterbatasan modal. Atas dasar kebutuhan dan kepercayaan, pelanggan akhirnya membayar duluan, sementara barang yang dipesannya baru diproduksi setelah pelanggan membayar (penuh atau sebagian) dari keseluruhan harga barang yang dipesannya. Pembayaran secara salam tersebut merupakan “kekecualian“ dari salam
yang umum. [4]

[3] Abdul Hamid Hakim, As Sullam (Padang panjang : Sa’adiyah Putra) halaman 44
[4] IJTIHAD (Pendidikan Agama Islam untuk Mahasiswa) khususnya bagian C, halaman 104


BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ijtihad adalah berusaha bersungguh-sungguh atau mengarahkan segala kemampuan. Ijtihad berfungsi sebagai penggerak, tanpa ijtihad sumber syari’at Islam itu akan rapuh, itulah sebabnya ijtihad sebagai sumber ketiga yang tidak dapat dipisahkan dari Al-qur’an dan Al-Hadits.
Dengan pendekatan istinbath akan diperoleh hukum Islam dari sumber-sumbernya. Usaha ushul fiqih tidak akan berhasil tanpa didukung oleh cara-cara pendekatan istinbath yang benar dan tepat, disamping ditopang oleh pengetahuannya yang memadai tentang sumber-sumber hukum Islam.


B. Saran
Demikian makalah ijtihad dan metodologi hukum islam dalam mata kuliah pendidikan agam islam, yang tentunya masih jauh dari kesempurnaan. Kami sadar bahwa ini merupakan proses dalam menempuh pembelajaran, untuk itu kami mengharapkan kritik serta saran yang membangun demi kesempurnaan hasil diskusi kami. Harapan kami semoga dapat dijadikan suatu ilmu yang bermanfaat bagi kita semua, Amin.




DAFTAR PUSTAKA


Alkaf, Idrus H, 1988. Ijtihad Menjawab Tantangan Zaman, Solo : CV Ramadhani
Abdurahman, Asymuni, 1978. Penghantar Kepada Ijtihad, Jakarta : Bulan Bintang




Baca Artikel Terkait: