-->

Sabtu, 26 Maret 2016


HADITS SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM KEDUA DAN FUNGSINYA TERHADAP AL QUR'AN



A. Argumentasi Yang Menjadi Dasar
Hadits adalah salah satu unsur terpenting dalam Islam. Ia menempati martabat kedua setelah Al Qur'an dari sumber-sumbe hukum Islam.[1] Dalam artian, jika suatu masalah atau kasus terjadi terjadi di masyarakat, tidak ditemukan dasar hukumnya dalam Al Qur'an, maka hakim atau mujtahid harus kembali kepada Hadits Nabi SAW. 
Nabi Muhammad saw adalah sosok manusia yang memiliki tauladan yang mulia. Beliau diutus dengan misi kerahmatan seluruh alam dengan tuntunan wahyu Tuhan dalam setiap langkahnya. Keindahan budi pekerti dan aura kebaikan yang terus terpancar menjadikan seluruh mahluk memujinya. Tak hanya dari kaum muslim yang mengidolakannya, namun para sarjana barat mengimitasi dan mengikuti langkah beliau dalam suksesi kehidupan. Michael heart, misalnya, memposisikan beliau pada posisi yang pertama dalam hal tokoh terkemuka dunia sepanjang zaman melebihi para cendikiawan yang lain.
Landasan utama bagi otoritas kehujahan hadis adalah Al Quran sendiri. Artinya, Al Quranlah yang memerintahkan agar seorang muslim senantiasa taat kepada Rasûlullâh Saw, mengikuti perintah dan menjauhi larangannya. Perintah dan larangan Rasûlullâh Saw tersebut tidak dapat diketahui melainkan melalui hadis-hadis yang ditinggalkannya. Oleh karena itu, taat kepada Rasûlullâh Saw tak lain artinya ialah senantiasa berpegang dan mengamalkan hadis-hadisnya.
Banyak ayat Al Qur'an dan hadits yang memberikan pengertian bahwa bahwa hadits itu merupakan argumen (hujjah) selain Al Qur'an yang wajib diikuti, baik dalam bentuk perintah maupun lrangannya[2]. Uraian di bawah ini merupakan paparan tentang kedudukan Hadits sebagai argument dasar dalam hukum Islam setelah Al Qur'an dengan melihat beberapa dalil, baik naqli maupun aqli.
1. Dalil Al Qur'an
Banyak ayat Al Qur'an yang menjelaskan tentang kewajiban memepercayai dan menerima segala yang disampaikan Rasulullah Muhammad SAW baik berupa perintah maupun larangan, khabar nikmat surga dan tentang siksa neraka.
Allah SWT berfirman dalam surat An nur ayat 54
Artinya: Katakanlah: "Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada rasul; dan jika kamu berpaling Maka Sesungguhnya kewajiban Rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. dan tidak lain kewajiban Rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang".(QS. An Nur (24): 54)[3]


Kemudian dalam ayat lain, Allah SWT juga berfirman:

Artinya: Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. (QS. Al Hsyr (59): 7)[4]


Artinya: Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. (QS. Al Maidah (5): 92)[5]
Dari tiga ayat diatas tergambar bahwa setiap ada perintah taat kepada Allah SWT dalam Al Qur'an selalu diiringi dengan perintah taat kepada Rasul-Nya. Demikian pula peringatan (ancaman) karena durhaka kepada Allah SWT, sering disejajarkan dengan ancaman karena durhaka kepada Rasul SAW.
Bentuk-bentuk ayat seperti ini menunjukkan betapa pentingnya kedudukan penetapan kewajiban taat kepada semua yang disampaikan oleh Rasul SAW. Dari sinilah sebetulnya dapat dinyatakan bahwa ungkapan wajib taat kepada Rasul SAW dan larangan mendurhakainya, merupakan merupakan kesepakatan yang tidak diperselisihkan oleh umat Islam.[6]
2. Dalil Hadits
Dalam salah satu pesan Rasulullah SAW berkenaan dengan keharusan menjadikan Hadits sebagai pedoman hidup, di samping Al Qur'an sebagai pedoman utamanya, beliau bersabda:


تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّـهِ (رواه مالك)[7]
Artinya: Aku tinggalkan dua pusaka untukmu sekalian, yang kalian tidak akan tersesat selagi kamu berpegang teguh pada keduanya, yaitu kitab Allah SWT (Al Qur'an) dan Sunnah Rasul-Nya (Hadits). (HR. Malik)
Hadits tersebut di atas, menunjukkan kepada kita bahwa berpegang teguh kepada Hadits atau menjadikan Hadits sebagai pegangan dan pedoman hidup itu adalah wajib, sebagaimana wajibnya perpegang teguh terhadap Al Qur'an
3. Kesepakatan Ulama (Ijma')
Para ulama telah sepakat menjadikan hadits sebagai salah satu dasar hukum berama, karena sesuai dengan yang di kehendaki oleh Allah SWT. Penerimaan mereka terhadap Hadits sama seperti penerimaan mereka terhadap Al Qur'an, karena keduanya sama-sama dijadikan sebagai sumber hukum Islam.[8]
Kesepakatan umat muslimin dalam memepercayai, menerima dan mengamalkan segala ketentuan yang terkandung dalam Hadits ternyata sejak Rasulullah SAW masih hidup. Sepeninggal beliau, semenjak masaKhulafaaur Rasyidid hingga masa-masa selanjutnya, tidak ada yang mengingkarinya.banyak diantara mereka yang tidak hanya memahami dan mengamalkan isi kandungannya, akan tetapi bahakan mereka menghafal, memelihara dan menyebarluaskan kepada generasi-generasi selanjutnya.
Banyak peristiwa yang menunjukkan adanya kesepakatan menggunakan Hadits sebagai sumber hukum Islam, diantaranya adalah:
a) Ketika Abu Bakar di bai'at menjadi khalifah, ia pernah berkata: "saya tidak meninggalkan sedikitpun sesuatu yang diamalkan/dilaksanakan oleh Rasulillah, sesunggunya saya takut tersesat bila meninggalkan perintahnya".[9]

b) Saat Umar bin Khattab berada didepan hajar aswad ia berkata: "saya tahu bahwa engkau adalah batu. Seandainya saya tidak melihat Rasulullah menciummu, maka saya tidak akan menciummu".[10]
c) Pernah ditanya kepada Abdullah bin Umar tenteng ketentuan shalat safar dalam Al-Qur'an. Ibnu Umar menjawab: "Allah SWT telah mengutus Nabi Muhammad SAW kepada kita dan kita tidak mengetahui sesuatu. Maka sesungguhnya kami berbuat sebagaimana duduknya Rasulullah SAW, saya makan sebagaimana makannya Rasulullah dan saya shalat sebagaimana shalatnya Rasul".[11]
d) Diceritakan dari sa'id bin musayyab bahwa Utsman bin Afwan berkata: "saya duduk sebagaimana duduknya Rasulullah, saya makan sebagaimana makanya rasulullah dan saya shalat sebagaimana shalatnya Rasulullah".[12]


B. Fungsi Hadits Terhadap Al Qur'an
Hadits sebagai bayan tafsil
Yang dimaksud bayan tafsil adalah bahwa kehadiran hadits berfungsi untuk memberikan rincian dan tafsiran terhadap ayat-ayat Al Qur'an yang masih bersifat global (mujmal)[13]. Atau dengan kata lain adalah penjelasan hadith terhadap ayat-ayat yang memerlukan perincian atau penjelasan lebih lanjut, seperti pada ayat-ayat mujmal, mutlaq, dan ‘aam. Maka fungsi hadith dalam hal ini memberikan perincian (tafshil).
Diantara contoh ayat-ayat yang Al Qur'an yang masih mujmal adalah perintah shalat, ayat Al Qur'an tentang shalat masih bersifat mujmal, baik mengenai cara mengerjakan, syarat-syarat, atau halangan-halangannya. Oleh karena itu Rasulullah SAW, melalui haditsnya menafsilkan dan menjelaskan masalah tersebut. Sebagai contoh salah satu haditsnya adalah bersumber dari Abu hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda


إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوْءَ , ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبَّرْ , ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ, ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا, ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا, ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سّاجِدًا, ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا, ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا, ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِى صَلاَتِكَ كُلِّهَا (رواه البجارى) [14]


Arinya: apa bila kamu berdiri untuk shalat, maka sempurnakan wudhu, kemudian menghadaplah kiblat, kemudian takbirlah, kemudian bacalah ayat yang ringan, kemudian ruku'lah hingga tuma'nina dalam keadaan ruku', kemudian beririlah hingga i'tidal dalam keadaan tegak, kemudian sujudlah hingga tuma'ninah dalam sujud, kemudian bangunlah hingga tuma'ninah dalam keadaan duduk, kemudian sujudlah hingga tuma'ninah dalam sujud, kemudian kerjakanlah hal tersebut disetiap kali kamu shalat. (HR Buhori)
Hadits ini menjelaskan bagaimana mendirikan shalat. Sebab dalam Al Qur'an tidak menjelaskan secara rinci, salah satu ayat yang memerintahkan shalat adalah:

Artinya: Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku' (QS. Al Baqarah (3): 43)[15]


Hadits sebagai bayan takhsis
Bayan takhsis, yaitu menghususkan Al Qur'an, maka yang 'amm kemudian dikhususkan.[16] Berfungsi memberikan takhsis (penentuan khusus) ayat-ayat Al Qur'an yang masih umum. Misalnya perintah mengerjakan shalat, membayar zakat dan menunaikan ibadah haji di dalam Al Qur'an tidak dijelaskan jumlah rakaat dan bagaimana cara-cara mendirikan shalat, tidak diperincikan nisab-nisab zakat dan juga tidak dijelaskan cara-cara melakukan ibadah haji. Tetapi semuanya itu telah diterangkan secara terperinci dan ditafsirkan sejelas-jelasnya oleh Hadits.
Al Qur'an juga telah mengharamkan bangkai dan darah secara mutlak dalam surat Al Maidah ayat 3
Arinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah], daging babi .... (QS. Al Maidah (5): 3)[17]
Kemudian Hadits mentakhsiskan keharamannya, serta menjelaskan macam-macam bangkai dan darah yakni dengan sabda Nabi SAW
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّاالْمَيْتَتَانِ الْحُوْتُ وَالْجَرَادُ وَاَمَّاالدَّمَانِ الْكَبِدُ وَالطَّحَال (رواه ابن ماجة و حاكم)
Artinya : “Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai itu ialah bangkai ikan dan bangkai belalang, sedangkan dua macam darah itu adalah hati dan limpa”. (HR. Ibnu Majah dan al-Hakim).
Hadits sebagai bayan taqyid
Bayan taqyid, ialah membatasi ayat-ayat mutlaq dengan sifat, keadaan, atau syarat-syarat tertentu. Sedangkan mutlaq artinya kata yang menunjukkan pada hakekat kata itu sendiri apa adanya, dengan tanpa memandang kepada jumlah maupun sifatnya. Sebagai contoh hadis Rasul SAW berikut:
لاتقطع يد السارق الا في ربع دينار فصاعدا (رواه مسلم)[18]
Artinya: Tangan pencuri tidak boleh dipotong, melainkan pada (pencurian senilai) seperempat dinar atau lebih. (HR. Muslim)
Hadits ini mentaqyid ayat berikut:

Artinya: Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al Maidah (5): 38)[19]


Hadits sebagai bayan ta'kid
Bayan ta'kid disebut juga dengan bayan taqrir atau bayan itsbat. Yang di maksud bayan ta'kid adalah menetapkan dan memperkuat apa yang diterangkan dalam Al Qur'an.[20] Bayan al-Ta’kid , yaitu penjelasan untuk memperkuat pernyataan al-Qur’an.
Dalam hal ini, Hadits semakna dengan apa yang disampaikan Al-Qur'an, karena masih dalam tujuan dan sasaran yang sama. Maka dalam keadaan seperti ini, ia berkedudukan sebagai penguat dan menegaskan apa yang telah disebutkan dalam Al-Qur'an. Sebagai contoh adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari ibnu umar, sebagai berikut:
إِذَا رَأيْتُمُـوْاهُ فَصُـوْمُوْا وَإِذَا رَأَيْتُمُوْاهُ فَأَفْطِرُوْاهُ (رواه مسلم)[21]
Artinya: apabila kalian melihat (ru'yah) bulan, maka berpuasalah, juga apabila kalian melihat (ru'yah) bulan, maka berbukalah. (HR. Muslim).

Hadits ini menta'kid Al Qur'an surat al baqoroh ayat 185

Artinya: …… barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu ….(QS. Al Baqoroh (2): 185)[22]
Rasulullah SAW juga bersabda,
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم لاَتُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ (رواه البخارى)[23]
Artinya: Rasulullah SAW bersabda: tidak diterima shalat seseorang yang berhadats sebelum berwudhu. (HR Buhori)
Hadits di atas menta'kid Al Qur'an surat al maidah ayat 6 mengenai keharusan berwudhu ketika hendak mendirikan shalat.

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. ….(QS. Al Maidah (5): 6)[24]
Abu hamadah menyebutkan bayan ta'kid atau bayan taqrir ini dengan istilah bayan al muwaffiq lin nash al kitab. Hal ini dikarenakan munculnya hadits itu sealur (sesuai) dengan nash Al Qur'an.[25]
Hadits sebagai bayan tasyri'
Dasar tasyri (syari'at Islam) tidaklah asing bagi kaum muslimin dan tidak diragukan lagi bahwa As-Sunnah merupakan salah satu sumber hukum Islam disamping Al-Qur'an dan dia mempunyai cabang-cabang yang sangat luas, hal ini disebabkan karena Al-Qur'an kebanyakan hanya mencantumkan kaidah-kaidah yang bersifat umum serta hukum-hukum yang sifatnya global yang mana penjelasannya didapatkan dalam As-Sunnah An-Nabawiyah.
Dengan demikian maka yang dimaksud bayan al-tasyri’ adalah mewujudkan suatu hukum atau ajaran-ajaran yang tidak didapati dalam al-Qur’an, atau hanya terdapat pokok-pokoknya (ashl) saja[26]. Hadits Rasulullah SAW berusaha menunjukkan suatu kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang muncul, yang tidak terdapat dalam Al Qur'an. beliau menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para sahabat atau yang tidak diketahuinya, dengan menjelaskan duduk persoalannya.
Oleh karena itu As-Sunnah mesti dijadikan landasan dan rujukan serta diberikan inayah (perhatian) yang sepantasnya untuk digali hukum-hukum yang terkandung di dalamnya. Dan pembahasan tentang sunnah Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam merupakan hal yang sangat penting dalam pembentukan fikrah islamiyah serta upaya untuk mengenal salah satu mashdar syari'at Islam, apalagi As-Sunnah sejak dulu selalu menjadi sasaran dari serangan-serangan firqah yang menyimpang dari manhaj yang haq, yang bertujuan untuk memalingkan ummat Islam dari manhaj Nabawi dan menjadikan mereka ragu terhadap As-Sunnah.

Hadis Rasulullah SAW yang termasuk ke dalam kelompok ini, diantaranya hadis tentang zakat fitrahpenetapan haramnya mengumpulkan dua wanita bersaudara (antara isteri dengan bibinya), hukum syuf’ah, hukum merajam pezina wanita yang masih perawan, dan hukum tentang hak waris bagi seorang anak.[27]
Suatu contoh, hadits tentang zakat fitrah, sebagai berikut:
أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليهوسلم فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْصَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ (رواه مسلم)[28]
Arinya: bahwasannya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dari bulan Ramadhan atas manusia, satu sho' berupa kurma atau satu sho' berupa gandum kepada setiap orang merdeka, hamba baik laki-laki maupun perempuan yang Islam. (HR Muslim)
Hadits tersebut di atas merupakan bayan at tasyri', wajib diamalkan, sebagaimana mengamalkan hadits-hadits lainnya. Ibnu Qoyyim berkata, bahwa hadits-hadits Rasulullah SAW yang berupa tambahan terhadap Al Qur'an harus di ta'ati dan tidak boleh ditolak atau mengingkarinya. Ini bukan sikap Rasulullah mendahului Al Qur'an, melainkan semata-mata karena perintah.
C. Kesimpulan
Hadits merupakan hujah dasar bagi setiap muslim setelah Al Qur'an, maka menta'aati Hadits merupakan kewajiban sebagai mana mengikuti Al Qur'an yang menjadi pedoman hidup manusia.
Sedangkan fungsi hadits adalah
1. Sebagai bayan tafsil
Adalah sebagai perinci atau penjelas ayat Al Qur'an yang sifatnya masih mujmal.
2. Sebagai bayan takhsis
Adalah sebagai penghususan terhadap ayat-ayat yang masih 'am.
3. Sebagai bayan taqyid
Adalah membatasi ayat-ayat yang mutlak dengan keadaan, sifat dan waktu-waktu tertentu.
4. Sebagai bayan ta'kid
Atau disebut juga bayan taqrir adalah untuk menetapkan dan memperkuat apa yang diterangkan dalam Al Qur'an.
5. Sebagai bayan tasyri'
Adalah untuk menyebutkan suatu hukum yang tidak terdapat dalam Al Qur'an.
(murtaqomwr)



Baca Artikel Terkait: