-->

Sabtu, 30 April 2016


Kawaan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara. (Foto: Arta/IST))

Jakarta - Budayawan Betawi Ridwan Saidi mengatakan, kawasan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara bukanlah tanah milik Negara. Pasalnya, tanah partikelir itu telah dibeli oleh Habib Alaydrus pada 1730 silam kemudian dibagikan kepada warga.

"Negara tidak berhak sama sekali atas tanah Luar Batang zaman dahulu disebut tanah partikelir. Tanah itu dibeli pada tahun 1730 oleh Tuan Husein Alaydrus dahulu dan sudah ada penghuninya," kata Ridwan dalam diskusi publik bertajuk 'Membangun bukan Menggusur' di Jakarta, Jumat (29/4/2016).

Menurut Ridwan, tanah tersebut awalnya bukan daratan, jadi mengalami sedimentasi menjadi daratan. Kalau Pemprov tetap akan menggusur Luar Batang, berarti mereka telah merampas hak rakyat.

"Jadi kalau pemerintah daerah menggusur warga, berarti dia merampok terhadap people of  property dia harus jelaskan dahulu. Dia harus membuktikan bahwa itu tanah dia,"  ungkap mantan politisi PPP ini. 

Ridwan menambahkan, zaman sekarang pemerintah pusat maupun daerah setiap bekerja tidak berdasarkan prosedur hukum yang benar. 

"Mereka bekerja hanya pakai mulut seperti pengumuman-pengumuman saya pengen bikin kereta api si Cepot semuanya pake mulut apa yang mau dipegang coba. Kami akan beritanya kan bukan rencana Pemda bagaimana Perda Nomor anu untuk anu dan kapan dibongkarnya. Mereka hanya sifatnya pengumuman, itu pemerintah pusat maupun daerah hanya mengeluarkan pengumuman pengumuman lisan tidak ada format hukumnya," urainya.

Terkait rencana penggusuran Luar Batang, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menuding pemerintahan yang dijalankan Gubernur DKI Jakarta Ahok lebih kejam dibandingkan dengan pemerintahan zaman kolonial Belanda. 

“Belanda pun tidak sesadis itu sebenarnya, jangan pemerintah yang sah lebih kejam dari pada pemerintah kolonial,” kata Yusril di Jakarta, Sabtu (9/4).

Menurut Yusril, seharusnya pemerintahan yang sah justru menghargai masyarakatnya sendiri. Terlebih dalam kasus Kampung Luar Batang, tanah yang ada sebenarnya sudah dibeli oleh Habis Alaydrus tahun 1730 lalu. Dalam sejarahnya, tanah di Kampung Luar Batang tersebut merupakan tanah partikelir. 

Setelah dibeli oleh salah seorang Habib, masyarakat pribumi yang ingin tinggal diberikan lahan. Bahkan, di lahan tersebut dibangun masjid. 

Yusril sendiri diberi kuasa oleh masyarakat Luar Batang untuk membela hak dan kepentingan mereka./si online




Baca Artikel Terkait: