-->

Senin, 16 Januari 2023

Tempat dan Waktu yang (Tidak) Cocok Untuk Baca Al-Qur’an


juttlog.com

Membaca Al-Qur’an adalah kebiasaan terpuji seorang muslim. Membaca Al-Qur’an dibolehkan kapan pun kita mau. Akan tetapi ada adab-adabnya, ada waktu – waktu yang diperhatikan oleh kita karena lebih diharapkan untuk mendapatkan rahmat Allah. Kita bisa ibaratkan bagaimana kalau kita sedang ngobrol atau bertamu ke rumah seseorang tapi waktu bertamu kita tidak tepat, seperti dini hari misalnya. Atau kita bertamu dengan seseorang tapi ketemuannya di toilet misalnya. Ini tentu saja tidak sopan dan tidak etis sama sekali. Lalu seperti apa waktu dan tempat yang cocok untuk membaca Al-Qur’an?

Waktu yang paling utama adalah ketika sedang sholat (setelah membaca surat Al-Fatihah), kemudian pada sepertiga malam terakhir, kemudian membaca pada malam hari,  lalu sewaktu fajar, ketika waktu subuh, kemudian di waktu-waktu siang, setelah jam makan siang kantor misalnya.

Begitu juga sangat disukai jika membaca Al-Qur’an di tempat yang bersih dan tidak terlalu krodid, jauh dari hal-hal yang bisa mengganggu kekhusukan membaca Al-Qur’an. Dan sebaik-baik tempat membaca Al-Qur’an adalah tempat ibadah (masjid),  sebagaimana dikatakan Imam an-Nawawi. Karena selain bersih, masjid merupakan juga tempat paling mulia di atas muka bumi ini.

Imam al-Qurthubi pernah berkata: “Jangan membaca Al-Qur’an di tempat-tempat permainan dan hiburan,  dan di perkumpulan orang-orang pandir. Tidakkah Anda perhatikan bahwa Allah menyebutkan sifat hamba-hamba-Nya (Ar-Rahman), serta memuji mereka seperti dalam firmanNya: “dan apabila mereka bertemu dengan orang-orang yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah,  mereka berlalu dengan menjaga kehormatan dirinya”. (QS. Al-Furqon :72). Ini sekadar berlalu,  lantas bagaimana apabila berlalu dengan membaca Al-Qur’an di antara orang-orang yang suka melakukan perbuatan yang sia-sia dan kumpulan orang pandir?

Adapun membaca Al-Qur’an di jalan atau kendaraan baik kendaraan pribadi maupun umum,  hal itu diperbolehkan dan tidak makruh hukumnya berdasarkan keterangan berikut:

Dari Abdullah bin Mughaffal ra,  dia berkata bahwa: “Aku melihat Rasulullah Saw pada hari pembebasan kota Mekkah dan saat itu beliau membaca surat Al-Fath di atas tunggangannya.”(HR. Bukhari).

[BersamaDakwah]




Baca Artikel Terkait: