-->

Minggu, 01 April 2018

Dalam sistem demokrasi Pancasila, ada dua asas yaitu:

a. Asas kerakyatan, yaitu asas kesadaran akan cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasib

dan cita-cita rakyat, serta berjiwa kerakyatan atau menghayati kesadaran senasib dan

secita-cita dengan rakyat.

b. Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak

seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan dalam rangka

pembahasan untuk menyatukan pendapat bersama serta mencapai kesepakatan bersama

yang dijiwai oleh kasih sayang, pengorbanan demi tercapainya kebahagiaan bersama.

Sumber : orphalese




Baca Artikel Terkait: