-->

Rabu, 08 Agustus 2018

Indonesia sudah mengalami 7 kali pergantian presiden sejak kemerdekaan hingga saat ini. Tentu saja itu bukan hal yang dicapai dengan mudah, justru dengan pergantian yang telah terjadi ada beberapa usulan untuk merevisi undang-undang terkait dengan syarat menjadi calon presiden.

Mari kita lihat daftar presiden yang telah menjabat dan sedang menjabat saat ini.

  1. Presiden Pertama : Presiden pertama pada periode satu dijabat oleh Ir. Soekarno ( 18 Agustus 1945 – 12 Maret 1967 ) Sementara dalam satu periode ada beberapa kali pergantian presiden yang sifatnya sementara. Pada tanggal 19 Desember 1948 – 13 Juli 1949 dijabat oleh Syafruddin Prawiranegara sebagai ketua PDRI. Kemudian dijabat oleh Ir. Soekarno kembali serta Assaat Datuk Mudo sebagai pemangku sementara jabatan Presiden RI pada tanggal 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950. Jika Anda sedikit bingung mengapa pada saat itu tertulis ada 2 presiden, alasannya adalah dibentuknya NKRI menjadi Republik Indonesia Serikat yang berlangsung sementara sehingga saat itu Assaat merupakan presiden yang menjabat secara provinsional.
  2. Presiden Kedua : Menjadi presiden pada periode kedua hingga ketujuh atau selama kurang lebih 32 tahun menjadikan Soeharto sebagai presiden dengan masa jabatan yang paling lama. Yaitu mulai pada 12 Maret 1967 – 21 Mei 1998.
  3. Presiden Ketiga : Bacharuddin Jusuf Habibie menjadi presiden pada periode ke-8 setelah mendapatkan jabatan tersebut karena beliau merupakan wakil presiden terakhir sebelum Soeharto lengser. Beliau memegang masa jabatan yang singat yaitu 21 Mei 1998 – 20 Oktober 1999
  4. Presiden Keempat : Abdurrahman Wahid menjadi presiden periode ke-9 yaitu mulai tanggal 20 Oktober 1999 – 23 Juli 2001.
  5. Presiden Kelima : Masih dalam periode yang sama dengan Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri menjabat mulai tanggal 23 Juli 2001 – 20 Oktober 2004.
  6. Presiden Keenam : Menjadi presiden dalam dua periode yaitu periode sepuluh dan sebelas. Susilo Bambang Yudhoyono menjabat mulai 20 Oktober 2004 – 20 Oktober 2014.
  7. Presiden Ketujuh : Dan yang terakhir adalah Joko Widodo sebagai presiden pada periode keduabelas. Menjabat mulai tanggal 20 Oktober 2014 hingga saat ini.
Melihat perjalanan pergantian pemimpin negara tentunya membuat kita sebagai warga negara ingin mengetahui lebih jauh tentang seperti apa sosok pemimpin negara tersebut. Mungkin banyak pula yang merasa penasaran mengapa presiden harus mengalami pergantian dalam beberapa periode secara berkala dan apa yang menyebabkan mereka lengser. Dengan begitu mari mencari tahu mulai dari bagaimana seseorang dipilih menjadi presiden. 

Syarat-syarat menjadi calon presiden Menurut UUD 1945

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, syarat capres dan cawapres diatur dalam pasal 6 sebagai berikut :

Pasal 6
  • Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.***)
  • Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.***)
Pasal 6A
  • Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.***)
  • Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.***)
  • Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.***)
  • Dalam hal tidak ada pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.***)
Sementara Indonesia setiap tahunnya mengeluarkan beberapa undang-undang baik revisi maupun menambahkan beberapa peraturan baru. Dimulai dari tahun 1999 hingga 2014 tercatat ada 2 buah undang-undang yang mengatur tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2003

PESERTA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN


Pasal 5
  • Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pasangan Calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
  • Pengumuman calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden atau Pasangan Calon oleh partai politik atau gabungan partai politik dapat dilaksanakan bersamaan dengan penyampaian daftar calon anggota DPR kepada KPU.
  • Pendaftaran Pasangan Calon oleh partai politik atau gabungan partai politik dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan perolehan kursi DPR atau perolehan suara sah yang ditentukan oleh undangundang ini kepada KPU.
  • Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPR atau 20% (dua puluh persen) dari perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR.
Pasal 6
Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat:
  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;
  3. tidak pernah mengkhianati negara;
  4. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden;
  5. bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  6. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
  7. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
  8. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; i. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela; k. terdaftar sebagai pemilih;
  10. Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
  11. Memiliki daftar riwayat hidup;
  12. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
  13. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  14. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  15. berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun;
  16. berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat;
  17. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau . bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI;
  18. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 

Penjelasan yang diberikan dalam undang-undang tersebut adalah sebagai berikut :

Pasal 5

Ayat (1) Yang dimaksud dengan gabungan partai politik adalah gabungan 2 (dua) partai politik atau lebih untuk mencalonkan Pasangan Calon sebelum waktu pendaftaran ditutup. Gabungan partai politik dibuktikan setidak-tidaknya dalam bentuk kesepakatan antarpartai politik dalam rangka pencalonan.

Ayat (2) Pengumuman nama calon dimaksudkan untuk kepentingan partai politik atau gabungan partai politik ataupun pemilih untuk mengenal calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Ayat (4) Partai politik atau gabungan partai politik dalam memenuhi persyaratan untuk mengusulkan Pasangan Calon hanya dapat menggunakan salah satu dari persentase perolehan jumlah kursi DPR atau persentase perolehan suara sah Pemilu DPR.

Pasal 6

Huruf a Yang dimaksud dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam arti taat menjalankan kewajiban agamanya.

Huruf b Warga negara yang menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah warga negara yang telah mengalami akulturasi nilai-nilai budaya, adat istiadat dan keaslian bangsa Indonesia, serta memiliki semangat patriotisme dan jiwa kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendak sendiri adalah tidak pernah menjadi warga negara selain warga negara Republik Indonesia atau tidak pernah memiliki dua kewarganegaraan atas kemauan sendiri.

Huruf c Yang dimaksud dengan tidak pernah mengkhianati negara adalah tidak pernah terlibat gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Huruf j Yang dimaksud dengan tidak pernah melakukan perbuatan tercela adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma adat antara lain seperti judi, mabuk, pecandu narkoba, dan zina.

Huruf l Dalam hal calon 5 (lima) tahun terakhir tidak sepenuhnya atau belum memenuhi syarat sebagai wajib pajak, kewajiban pajak terhitung sejak calon menjadi wajib pajak.

Huruf n Yang dimaksud dengan dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturutturut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 (lima) tahun.

Huruf o Persyaratan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 didasarkan atas rekomendasi dan jaminan oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik.

Huruf p Ketentuan huruf p dikecualikan bagi yang sudah mendapat amnesti dan/atau rehabilitasi.

Huruf r Ketentuan huruf s termasuk bagi anggota organisasi terlarang lainnya menurut peraturan perundang-undangan.

Keterangan : Ayat atau huruf yang dianggap sudah jelas tidak diberi penjelasan.

Dengan pertimbangan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sudah tidak sesuai dengan perkembangan demokrasi dan dinamika masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga undang-undang tersebut perlu diganti maka pada tahun 2008 kembali dikeluarkan undang-undang baru.

Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 42 Tahun 2008

Pasal 5

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;
  3. tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
  4. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden;
  5. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  6. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
  7. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  8. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
  9. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  10. terdaftar sebagai Pemilih;
  11. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
  12. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
  13. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  14. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  15. berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun;
  16. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat;
  17. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; dan
  18. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Tata Cara Penentuan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 8

Calon Presiden dan calon Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

Pasal 9

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 10
  1. Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik bersangkutan.
  2. Partai Politik dapat melakukan kesepakatan dengan Partai Politik lain untuk melakukan penggabungan dalam mengusulkan Pasangan Calon.
  3. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka.
  4. Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang telah diusulkan dalam satu pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh dicalonkan lagi oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik lainnya.
Begitulah undang-undang yang masih berlaku hingga saat ini dalam mengatur tentang pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Namun, sejak tahun 2008 sudah banyak kritik tentang syarat tersebut terutama pada persyaratan minimal pendidikan seorang calon Presiden. Banyak masukan yang mengatakan bahwa seorang Presiden selayaknya adalah sarjana, karena diharapkan seseorang dengan pendidikan tinggi pastinya memiliki etika yang lebih baik dan juga lebih cakap dalam mengatur urusan negara yang bukan merupakan perkara mudah.

Sebagai warga negara tentunya yang bisa kita lihat bahwa Indonesia sudah memiliki sistem yang baik, yang perlu ditingkatkan adalah bagaimana realisasi dari sistem dan peraturan tersebut sehingga ke depannya Indonesia bisa lebih maju. 



Baca Artikel Terkait: