-->

Sabtu, 11 Maret 2023

 MAKALAH

SEJARAH PERTUMBUHAN HUKUM ISLAM DIINDONESIA



Disusun oleh :

LANNA SARI RITONGA

NURMATIWI DONGORAN

Dosen Pengampu : AFDAL ILAHI M.PD

  

PRODI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

FAKULTAS ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN BAHASA

INSTITUT PENDIDIKAN TAPANULI SELATAN (IPTS)

T.A. 2023/2024




KATA PENGANTAR


Segala puji bagi Allah, yang masih memberikan kita rahmat dan karunia yang tak terhingga, sehingga kita masih bisa melakukan aktivitas kita secara normal sebagai mana mestinya. Selanjutnya shalawat beriring salam kita sanjung tinggikan kepada ruh Nabi besar Muhammad SAW, yang merupakan Uswatun Hasanah bagi seluruh alam,sebagai suri tauladan yang baik dan yang kita nantikan syafaatnya di yaumil akhir kelak. Syukur alhamdulillah kami ucapkan kepada Allah SWT,atas karunianya lah sehingga kita masih dapat menyelesaikan tugas makalah mata kuliah “HUKUM ISLAM” ini dengan tepat pada waktunya. Didalam penulisan maupun isi dalam makalah,tentunya masih jauh dari kata sempurna dan masih terdapat banyak kesalahan serta kekurangan, untuk itu kami harapkan berupa kritik dan saran pembaca untuk makalah ini agar lebih baik lagi kedepannya. Terimakasih 








Padangsidimpuan,5 maret  2023

Penulis







DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR i

DAFTAR ISI ii

BAB I   PENDAHULUAN

Latar Belakang

Rumusan Masalah 3

Tujuan 3

BAB II   PEMBAHASAN 4

                        A. Hukum Islam Pada Masa Kemerdekaan 4     

                        B.  Hukum Islam Pada Masa Orde Lama dan Orde Baru 11

                        C.  Hukum Islam Pada Masa Reformasi Hingga Saat Ini 17

BAB III PENUTUP 20

Kesimpulan 20

Saran 20 

DAFTAR PUSTAKA 21 










BAB I

PENDAHULUAN


LATAR BELAKANG

             Seperangkat aturan suci yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW adalah Hukum Islam Dikomunikasikan kepada umat manusia, khususnya umat, dalam bentuk aqidah (keyakinan) dan aturan hukum yang terkait dengan amaliyah (perilaku). Syariah adalah aturan Tuhan, bersifat statistik, dinamis, dengan dasar hadist dan Al-Quran dalam kehidupan, dan bisa memberikan jawaban sejalan dengan waktu, kondisi dan bisa diterapkan di setiap kehidupan dalam bentuk sosial individu maupun kelompok.

             Islam masuk dibawa oleh pedagang arab pada abad VII M atau I H untuk pertama kalinya dengan membawa hukum-hukum islam ke Nusantara. Pengaruh Islam yang masuk ke Indonesia menyebabkan munculnya kelompok- kelompok baru yang disebut ulama dan santri, yang ingin menjauhkan diri dari pengaruh politik penguasa asing. Islam telah diterima secara massal sebagai agama yang membebaskan, membebaskan manusia dari perbedaan kelas dan memberikan ajaran tentang dinamika kehidupan.. Ulama dan santri muncul sebagai kelompok baru yang lepas dari pengaruh politik penguasa asing. Ummah mengakui Islam sebagai agama yang membebaskan karena membebaskan individu dari sistem kasta dan memberikan ajaran tentang dinamika kehidupan.


           


       Maka tidaklah berlebihan jika menyamakan periode perkembangan Islam dengan Renaisans, kelahiran kembali doktrin kehidupan, untuk memberikan pedoman menikmati hidup di dunia seolah-olah hidup selamanya dalam kesadaran ibadah akan mati besok.

     Pada saat ini, hukum islam merupakan bagian dari sistem hukum Nusantara, juga sebagai fenomena sosial di masyarakat. Sebagai fenomena sosial, hukum Islam memiliki dua dimensi yakni dimensi pemeliharaan dan pengembangan. Adapun dimensi pemeliharaan diarahkan untuk menjaga keberlangsungannya syariat Islam. Sedangkan dimensi pengembangan diarahkan pada pemanfaatan syariat Islame sebagai nilai tambah bagi masyarakat.

     Perjalanan perkembangan hukum islam di Nusantara tak terisahkan dari sejarah islam. Berbicara tentang hukum islam sama halnya berbicara mengenai agama. Joseph Sacht berpendapat Islam tidak mungkin dipelajar tanpa belajar mengenai hukum islam. Hal ini memberikan petunjuk bahwa selaku instasi agama yang memiliki pengaruh besar. Hukum islam berjalan beriringan dengan perkembangan serta pelebaran kawasan islam serta relasinya dengan culture dan umat lain. Tampaknya perkembangan itu terjadi di awal periode .  

       Al-Khulafaur Rasyidin (11-14 H) yang merupakan khalifah pertama yang mana di zaman itu telah dihentikannya wahyu secara sementara dan mulai bermunculan yang membutuhkan penyelesaian secara hukum. Status hukum Syariah menjadi sangat penting, menentukan pandangan hidup dan perilaku umat Islam itu sendiri, bahkan menjadi penentu utama pandangan hidup mereka. Makalah ini akan menjelaskan perkembangan hukum Islam di Indonesia sejak kemerdekaan hingga saat ini.



RUMUSAN MASALAH

Bagaimana Hukum Islam Pada Masa Kemerdekaan 

Hukum Islam Pada Masa Orde Lama Dan Orde Baru

Bagaimana Hukum Islam Pada Masa Reformasi Hingga Saat Ini


TUJUAN PENULISAN

Mengetahui bagaimana hukum islam pada masa kemerdekaan 

Memahami hukum islam pada masa orde lama dan orde baru

Mengetahui hokum islam pada masa reformasi hingga saat ini















BAB II

PEMBAHASAN


        A. Hukum Islam Pada Masa Kemerdekaan

          Sistem hukum yang berkembang dan berlaku di Indonesia adalah hukum islam, adat, dan kolonialisme. Dari ketiga sistem hukum tersebut, sistem hukum dalam negeri Indonesia mengambil bahan penyusunan peraturan perundang- undangannya yakni berupa unifikasi, yaitu keseragaman peraturan dalam satu hukum nasional. Berakhirnya penjajahan Indonesia juga mengakhiri masa penerimaan dan penghapusan penerapan hukum Islam. Untuk menata ulang hukum Islam menjadi teori yang diterima sebelumnya, Prof. Dr. Hazairin mengajukan teori Receptie Exit, sedangkan Sayuti Thalib mengajukan kebalikan dari Receptie, yaitu teori bahwa hukum adat hanya berlaku jika tidak bertentangan dengan hukum Islam [Sajuti Thalib, Receptie A Contrario, (Jakarta; Bina Aksara 1982).

            Sebagai perpanjangan dari teori Receptie Exit dan teori Receptie A Contrario, Ichtiyanto melahirkan sebuah ontologi. Teori tersebut menjelaskan bahwa syariah merupakan bagian integral dari hukum nasional. Teori-teori yang ada menjadi dasar penerapan hukum Islam di Indonesia. Penerapan hukum Islam khususnya dalam bidang hukum waris Islam. Oleh karena itu, ketika menerapkan hukum waris Islam, perlu untuk menafsirkan ayat-ayat Al-Qur'an dalam konteksnya. Penafsiran kontekstual ini disebut Teori Recoin (Receptio Contextual Interpretatio).

         Dengan metode ini, status hukum Islam di masa kemerdekaan meningkat secara signifikan. Meskipun sebagian besar masyarakat Indonesia beragama Islam, namun sulit untuk menerapkan hukum islam. Karena ideologi negara yang terpilih adalah Pancasila, format hukum Islam muncul perlahan tapi pasti. Pada masa kemerdekaan ini, hukum Syariah mengalami dua masa, yaitu masa persuasi dan masa kekuasaan. Periode persuasi adalah periode penerimaan persuasif.

          hukum Syariah, yaitu seseorang harus percaya dan menerima sumbernya. Semua hasil persidangan BPUPKI meyakinkan untuk UUD 1945, meskipun UUD 1945 tidak memuat tujuh kata Piagam Jakarta, menurut Pasal 29 (1) dan (2), hukum Islam berlaku untuk orang yang beragama Islam Indonesia. 

      Periode kedua adalah sumber kekuasaan, dimulai dengan masuknya Piagam Jakarta pada tahun 1959 dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia. Pembukaan Keppres tersebut menyatakan: “bahwa kami berkeyakinan bahwa piagam Jakarta bertanggal 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dalam konstitusi tersebut”. Oleh karena itu, dasar hukum Piagam Jakarta dan UUD 1945 tertuang dalam suatu peraturan perundang-undangan, yaitu Keputusan Presiden. Sedangkan menurut konstitusi Indonesia, adanya kesamaan status hukum diantara keduanya.

          Selama periode ini, status hukum Syariah masih belum jelas, karena umat Islam sendiri masih merasa bahwa ada permainan politik dengan potensi besar dalam hal yang dicita-citakan umat Islam. 

    

    1. Hukum Islam pada Masa Pra Penjajahan Belanda

         Akar sejarah hukum Islam di kawasan nusantara menurut sebagian ahli sejarah dimulai pada abad pertama hijriyah, atau pada sekitar abad ketujuh dan kedelapan masehi. Sebagai gerbang masuk ke dalam kawasan nusantara, kawasan utara puolau Sumatera-lah yang kemudian dijadikan sebagai titik awal gerakan dakwah para pendatang muslim. Secara perlahan, gerakan dakwah itu kemudian membentuk masyarakat Islam pertama di Peureulak, Aceh Timur. Berkembangnya komunitas muslim di wilayah itu kemudian diikuti oleh berdirinya kerajaan Islam pertama di Tanah air pada abad ketiga belas. Kerajaan ini dikenal dengan nama Samudera Pasai. Ia terletak di wilayah Aceh Utara.

      Pengaruh dakwah Islam yang cepat menyebar hingga ke berbagai wilayah nusantara kemudian menyebabkan beberapa kerajaan Islam berdiri menyusul berdirinya Kerajaan Samudera Pasai di Aceh. Tidak jauh dari Aceh berdiri Kesultanan Malaka, lalu di pulau Jawa berdiri Kesultanan Demak, Mataram dan Cirebon, kemudian di Sulawesi dan Maluku berdiri Kerajaan Gowa dan Kesultanan Ternate serta Tidore.

        Kesultanan-kesultanan tersebut –sebagaimana tercatat dalam sejarah- itu tentu saja kemudian menetapkan hukum Islam sebagai hukum positif yang berlaku. Penetapan hukum Islam sebagai hukum positif di setiap kesultanan tersebut tentu saja menguatkan pengamalannya yang memang telah berkembang di tengah masyarakat muslim masa itu. Fakta-fakta ini dibuktikan dengan adanya literatur-literatur fiqh yang ditulis oleh para ulama nusantara pada sekitar abad 16 dan 17. Dan kondisi terus berlangsung hingga para pedagang Belanda datang ke kawasan nusantara.

         2. Hukum Islam pada Masa Penjajahan Belanda

          Cikal bakal penjajahan Belanda terhadap kawasan nusantara dimulai dengan kehadiran Organisasi Perdagangan Dagang Belanda di Hindia Timur, atau yang lebih dikenal dengan VOC. Sebagai sebuah organisasi dagang, VOC dapat dikatakan memiliki peran yang melebihi fungsinya. Hal ini sangat dimungkinkan sebab Pemerintah Kerajaan Belanda memang menjadikan VOC sebagai perpanjangtangannya di kawasan Hindia Timur. Karena itu disamping menjalankan fungsi perdagangan, VOC juga mewakili Kerajaan Belanda dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. Tentu saja dengan menggunakan hukum Belanda yang mereka bawa.

        Dalam kenyataannya, penggunaan hukum Belanda itu menemukan kesulitan. Ini disebabkan karena penduduk pribumi berat menerima hukum-hukum yang asing bagi mereka. Akibatnya, VOC pun membebaskan penduduk pribumi untuk menjalankan apa yang selama ini telah mereka jalankan.

Kaitannya dengan hukum Islam, dapat dicatat beberapa “kompromi” yang dilakukan oleh pihak VOC, yaitu: Dalam Statuta Batavia yag ditetapkan pada tahun 1642 oleh VOC, dinyatakan bahwa hukum kewarisan Islam berlaku bagi para pemeluk agama Islam.

Adanya upaya kompilasi hukum kekeluargaan Islam yang telah berlaku di tengah masyarakat. Upaya ini diselesaikan pada tahun 1760. Kompilasi ini kemudian dikenal dengan Compendium Freijer. Adanya upaya kompilasi serupa di berbagai wilayah lain, seperti di Semarang, Cirebon, Gowa dan Bone.

     Di Semarang, misalnya, hasil kompilasi itu dikenal dengan nama Kitab Hukum Mogharraer (dari al-Muharrar). Namun kompilasi yang satu ini memiliki kelebihan dibanding Compendium Freijer, dimana ia juga memuat kaidah-kaidah hukum pidana Islam.

       Di Semarang, misalnya, hasil kompilasi itu dikenal dengan nama Kitab Hukum Mogharraer (dari al-Muharrar). Namun kompilasi yang satu ini memiliki kelebihan dibanding Compendium Freijer, dimana ia juga memuat kaidah-kaidah hukum pidana Islam.

             Pengakuan terhadap hukum Islam ini terus berlangsung bahkan hingga menjelang peralihan kekuasaan dari Kerajaan Inggris kepada Kerajaan Belanda kembali. Setelah Thomas Stanford Raffles menjabat sebagai gubernur selama 5 tahun (1811-1816) dan Belanda kembali memegang kekuasaan terhadap wilayah Hindia Belanda, semakin nampak bahwa pihak Belanda berusaha keras mencengkramkan kuku-kuku kekuasaannya di wilayah ini. Namun upaya itu menemui kesulitan akibat adanya perbedaan agama antara sang penjajah dengan rakyat jajahannya, khususnya umat Islam yang mengenal konsep dar al-Islam dan dar al-harb. Itulah sebabnya, Pemerintah Belanda mengupayakan ragam cara untuk menyelesaikan masalah itu. 

Diantaranya ; (1) menyebarkan agama Kristen kepada rakyat pribumi, dan (2) membatasi keberlakuan hukum Islam hanya pada aspek-aspek batiniah (spiritual) saja.

      Bila ingin disimpulkan, maka upaya pembatasan keberlakuan hukum Islam oleh Pemerintah Hindia Belanda secara kronologis adalah sebagai berikut:

Pada pertengahan abad 19, Pemerintah Hindia Belanda melaksanakan Politik Hukum yang Sadar; yaitu kebijakan yang secara sadar ingin menata kembali dan mengubah kehidupan hukum di Indonesia dengan hukum Belanda.

Atas dasar nota disampaikan oleh Mr. Scholten van Oud Haarlem, Pemerintah Belanda menginstruksikan penggunaan undang-undang agama, lembaga-lembaga dan kebiasaan pribumi dalam hal persengketaan yang terjadi di antara mereka, selama tidak bertentangan dengan asas kepatutan dan keadilan yang diakui umum. Klausa terakhir ini kemudian menempatkan hukum Islam di bawah subordinasi dari hukum Belanda.

Atas dasar teori resepsi yang dikeluarkan oleh Snouck Hurgronje, Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1922 kemudian membentuk komisi untuk meninjau ulang wewenang pengadilan agama di Jawa dalam memeriksa kasus-kasus kewarisan (dengan alasan, ia belum diterima oleh hukum adat setempat).


         

        Pada tahun 1925, dilakukan perubahan terhadap Pasal 134 ayat 2 Indische Staatsregeling  (yang isinya sama dengan Pasal 78 Regerringsreglement), yang intinya perkara perdata sesama muslim akan diselesaikan dengan hakim agama Islam jika hal itu telah diterima oleh hukum adat dan tidak ditentukan lain oleh sesuatu ordonasi.Lemahnya posisi hukum Islam ini terus terjadi hingga menjelang berakhirnya kekuasaan Hindia Belanda di wilayah Indonesia pada tahun 1942.

         3. Hukum Islam pada Masa Pendudukan Jepang

          Setelah Jendral Ter Poorten menyatakan menyerah tanpa syarat kepada panglima militer Jepang untuk kawasan Selatan pada tanggal 8 Maret 1942, segera Pemerintah Jepang mengeluarkan berbagai peraturan. Salah satu diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1942, yang menegaskan bahwa Pemerintah Jepag meneruskan segala kekuasaan yang sebelumnya dipegang oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda. Ketetapan baru ini tentu saja berimplikasi pada tetapnya posisi keberlakuan hukum Islam sebagaimana kondisi terakhirnya di masa pendudukan  Belanda.

          Meskipun demikian, Pemerintah Pendudukan Jepang tetap melakukan berbagai kebijakan untuk menarik simpati umat Islam di Indonesia. Diantaranya adalah:

Janji Panglima Militer Jepang untuk melindungi dan memajukan Islam sebagai agama mayoritas penduduk pulau Jawa.

Mendirikan Shumubu (Kantor Urusan Agama Islam) yang dipimpin oleh bangsa Indonesia sendiri.

Mengizinkan berdirinya ormas Islam, seperti Muhammadiyah dan NU.

Menyetujui berdirinya Majelis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi) pada bulan oktober 1943.

Menyetujui berdirinya Hizbullah sebagai pasukan cadangan yang mendampingi berdirinya PETA.

Berupaya memenuhi desakan para tokoh Islam untuk mengembalikan kewenangan Pengadilan Agama dengan meminta seorang ahli hukum adat, Soepomo, pada bulan Januari 1944 untuk menyampaikan laporan tentang hal itu. Namun upaya ini kemudian “dimentahkan” oleh Soepomo dengan alasan kompleksitas dan menundanya hingga Indonesia merdeka Dengan demikian, nyaris tidak ada perubahan berarti bagi posisi hukum Islam selama masa pendudukan Jepang di Tanah air. Namun bagaimanapun juga, masa pendudukan Jepang lebih baik daripada Belanda dari sisi adanya pengalaman baru bagi para pemimpin Islam dalam mengatur masalah-masalah keagamaan.

       Abikusno Tjokrosujoso menyatakan bahwa, Kebijakan pemerintah Belanda telah memperlemah posisi Islam. Islam tidak memiliki para pegawai di bidang agama yang terlatih di masjid-masjid atau pengadilan-pengadilan Islam. Belanda menjalankan kebijakan politik yang memperlemah posisi Islam. Ketika pasukan Jepang datang, mereka menyadari bahwa Islam adalah suatu kekuatan di Indonesia yang dapat dimanfaatkan.

        B. Hukum Islam Pada Masa Orde Lama dan Orde Baru

           PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia selaku perwakilan daerah dari seluruh pulau di Indonesia. Pada konferensi PPKI, Bapak Hatta memastikan Pancasila bahwa tujuh kata yang terkandung dalam perintah pertama adalah: "Ketuhanan Yang Maha Esa dan berkewajiban menegakkan syariat Islam bagi umatnya". Keputusan untuk membentuk kementerian agama untuk menangani urusan agama berhasil melegakan kaum nasionalis muslim.

          Konfilk ideologis tak kunjung surut meskipun Kementerian Agama sudah terbentuk. Setelah dikeluarkannya surat putusan yang mengizinkan pendirian partai politik, muncul kembali tiga kekuatan yang sebelumnya bertikai, yaitu: Majelis Syuro Muslim Indonesia (Mayumi) yang lahir pada tanggal 7 November 1945 sebagai wadah aspirasi umat Islam, dan Majelis Syuro Muslim Indonesia (Mayumi) yang didirikan pada tanggal 17 Desember 1945 Partai Sosialis yang mengemban falsafah hidup Marxis, dan Partai Nasional Indonesia yang memberi tempat cara hidup nasionalis “sekuler” muncul pada 29 Januari 1946. Partai-partai politik yang ada pada saat itu dapat dibagi menjadi tiga arus utama Ideologi.

          Dari tahun 1950 hingga 1955, PNI dan Masyumi berpartisipasi dalam perdebatan tentang peran Islam dan Komunisme. Tetapi umat Islam sendiri tidak setuju. Misalnya, pada tahun 1952 Nahdlatul Ulama (NXJ) keluar dari Masyumi dan menjadi partai independen. Orientasi keagamaan antara Muhammadiyah dan NU juga menjadi perdebatan antara tua dan muda. Kerusuhan yang belum terselesaikan antara beberapa partai politik menyebabkan pemilihan nasional tahun 1995 (pemilu), yang terbukti menjadi peristiwa penting dalam sejarah Indonesia. Pemilihan umum 1955 memperkuat bentuk-bentuk baru pemikiran dan organisasi sosial 

       Indonesia, dan bahkan mengembangkan kelanjutan dari masa lalu Indonesia yang sebenarnya. Sejak itu, beberapa partai Muslim berjuang untuk menyadari bahwa meskipun Indonesia mayoritas Muslim, partai-partai Muslim secara politis minoritas.Kontroversi keputusan piagam Jakarta berlanjut hingga masa pasca kemerdekaan dan menjadi argumen bagi gerakan separatis seperti Darul Islam di Jawa Barat dan Sulawesi Selatan serta Aceh dari tahun 1948 hingga 1962. Majelis Konstituante, umat Islam mengajukan tantangan lain untuk Pancasila. Model negara sejak penutupan pemilu konstitusional 1955. 

        Karena kedua belah pihak gagal mendapatkan 2/3 suara yang dibutuhkan untuk setuju. Akhirnya, Sukarno mengeluarkan dekrit presiden pada Mei 1959 yang membubarkan Majelis Konstituante. Perkembangan Islam pada masa Orde Lama (saat mulai berlakunya UUD 1945), UUD RIS 1949 dan UUD 1950 hanya sebatas pada realisasi ajaran agama sebagai dasar pemerintahan. Akibatnya, kerancuan ideologi antara kelompok Muslim dan kelompok nasionalis saling tarik menarik ke dalam rumusan ideologi masing-masing. Pada saat yang sama, pada masa kepemimpinan demokrasi (1959-1966), kelompok-kelompok Muslim mendapat tekanan besar karena peran dominan kelompok komunis di tingkat pemerintahan tertinggi.


     Awal tahun 1970-an merupakan periode penting bagi perkembangan Islam di Indonesia. Dalam pemilihan umum pertama era Orde Baru, Nurcholis Madjid sebagai intelektual mengangkat kebutuhan untuk menyalakan semangat Islam. Pemikiran Cak Nur jelas menunjukkan penolakan terhadap Islam sebagai basis ideologi politik. Selain dia, para reformis lain seperti Harun Nasution dan Abd Rahman Wahid juga turut andil dalam gagasan tersebut. Selain pengembangan pemikiran keislaman oleh para cendikiawan Islam di kalangan akademisi Islam seperti IAIN, pondok pesantren, lembaga keislaman, dll, model ideologi IAIN dari pertengahan 1980-an hingga pertengahan 1980-an menjadi salah satu arah pengembangan. . 

        Pemikiran Islam di Indonesia. Perkembangan pemikiran keagamaan IAIN ditandai dengan menjamurnya kajian-kajian agama dengan metode penelitian sosial. Selain itu, sejak awal 1990-an, pemerintah Indonesia juga mulai menggalang kebutuhan akan pengelolaan sumber daya air yang terintegrasi. Yang mana pada puncaknya, agenda utama program Pengelolaan Air Terpadu di Indonesia adalah mengganti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

2. Hukum Islam Pada Masa Kemerdekaan Periode Revolusi Hingga Keluarnya Dekrit Presiden 5 

Juli 1950Selama   hampir   lima   tahun   setelah   proklamasi   kemerdekaan,   indonesia memasuki  masa  masa  revolusi  (1945 -1950).  Menyusul  kekalahan  jepang  oleh tentara -tentara sekutu, belanda ingin kembali menduduki kepulauan nusantara. Dari beberapa  pertempuran,  belanda  berhasil  menguasai  beberapa  wilayah  indonesia, dimana  ia  kemudian  mendirikan  negara -negara  kecil  yang  dimaksudkan  untuk mengepung  republik  indonesia.  Berbagai  perundingan  dan  perjanjian  kemudian dilakukan, hingga akhirnya tidak lama setelahlinggarjati, lahirlah apa yang di sebut dengan konstitusi indonesia serikat pada tanggal 27 desember 1949.

6Dengan  berlakunya  konstitusi  RIS  tersebut,  maka  UUD  1945  nyatakan berlaku  sebagai  konstitusi  republik  Indonesia  yang  merupakan  satudari  16  bagian negara republik  indonesia serikat. Konstitusi RIS sendiri jika di telaah, sangat sulit untuk   dikatakan   sebagai   konstitusi   yang   menampung   aspirasi   hukum   islam. Mukaddimah  konstitusi  ini  misalnya,  sama  sekali  tidak  menegaskan  posisi  hukum islam sebagaimana rancangan UUD 1945 yang disepakati oleh BPUPKI. Demikian pula  dengan  batang  tubuhnya,  yang  bahkan  dipengaruhi  oleh  faham  liberal  yang berkembang di Amerika dan Eropa Barat, serta rumusan Deklarasi HAM versi PBBNamun  saat  negara  bagian  RIS  pada  awal  tahun  1950  hanya  tersisa  tiga negara  saja  RI,  negara  sumatera  timur,  dan  negara  indonesia  timur,  salah  seorang tokoh  umat  islam,  muhammad  nasir,  mengajukan  apa  yang  kemudian  di  kenal sebagai  Mosi  Integral  Natsir  sebagai  upaya  untuk  melebur  ketiga  negara  bagian tersebut.  Akhirnya  pada  tanggal  19  mei  1950  semuanya  sepakat  membentuk kembali  negara  kesatuan  republik Indonesia berdasarkan  proklamasi  1945  Dan dengan  demikian  konstitusi  RIS  dinyatakan  tidak  berlaku  digantikandengan  UUD sementara 1950. Akan  tetapi  jika  dikaitkan  dengan  hukum  islam,  perubahan  ini  tidaklah membawa dampak yang signifikan. Sebab ketidakjelasan posisinya masih  ditemukan,  baik  dalam  Mukadimah  maupun  batang  tubuh  UUD  sementara 1950,  kecuali  pada  pasal  34  yang  rumusannya  sama  dengan  pasal  29  UUD 1945,    bahwa    negara    berdasar    ketuhanan    yang    maha    esa    dan    jaminan negaraterhadap kebebasan setiap penduduk menjalankan agamanya masing-masing. Juga pada pasal 43 yangmenunjukkanketerlibatan negara

7dalam  urusan -urusan  keagamaan.Kelebihan  lain  dari  UUD  sementara  1950  ini adalah terbukanya peluang untuk merumuskan hukum islam dalam wujud peraturan dan  undang  undang.  Peluang  ini  ditemukan  dalam ketentuan  pasal  102  UUD sementara  1950.  Peluang  ini  pun  sempat  di  manfaatkan  oleh  wakil-wakil  umat islam  saat mengajukan  rancangan  undang-undang  tentang  perkawinan  umat islam pada  tahun  1954.  Meskipun  upaya  ini  kemudian  gagal  akibat  hadangan  kaum nasionalis  yang  juga  mengajukan  rancangan  undang-undang  perkawinan  nasional. Dan  setelah  itu,  semua  tokoh  politik  kemudian  nyaris  tidak  lagi  memikirkan pembuatan  materi  undang  undangan  baru,  karena  konsentrasi  mereka  tertuju  pada bagaimana  mengganti  UUDS  sementara1950  itu  dengan  undang-undang  yang bersifat tetap.Perjuangan  mengganti  UUD  sementara  itu  kemudian  diwujudkan  dalam pemilihan  umum  untuk  memilih  dan  membentuk  majelis  konstituante  pada  akhir tahun  1955,  Majelis  yang  terdiri  dari  514  orang  itu  kemudian  dilantik  oleh presiden  soekarno  pada  10  november  1956.  Namun  delapan  bulan  sebelum  batas akhir   masa   kerjanya,   majlis   ini   dibubarkan   melalui   dekrit   presiden   yang dikeluarkan  pada  tanggal  5  juli  1959.  Hari  penting  terkait  dengan  hukum  islam dalam  peristiwa  dekrit  ini  adalah  konsiderannya  yang  menyatakan  bahwa  piagam jakarta    tertanggal    22    juni    menjiwai    UUD    1945    dan    merupakan    suatu kesatuan    dengan    konstitusi    tersebut.    Hal    ini    tentu    saja    mengangkat dan    memperjelas    posisi    hukum    islam    dalam    UUD.    Akan    tetapi    dalam tataran aplikasinya faktor politik penentu utama dalam hal ini.8Hal   lain   yang   patut   di   catat   di   sini   adalah   terjadinya   beberapa pemberontakan  yang  di  antaranya  bernuansakan  islam  dalam  fase  ini  v  paling fenomenal adalah gerakan DI/TII yang dipelopori oleh Kartosuwiryo sesungguhnya telah  memproklamirkan  negar  islamnya  pada  tanggal  14  agustus  1945,  atau  dua hari  sebelum  proklamasi  kemerdekaan  indonesia  pada  17  agustus  1945.  Namun  ia melepaskan  aspirasinya  untuk  kemudian  bergabung  dengan  republik  indonesia. Tetapi  ketika  kontrol  RI  terhadap  wilayahnya  semakin  merosot  akibat  agresi belanda,  terutama  setelh  diproklamirkan  berdirinya  negara  islam  indonesia  pada tahun  1948.  Namun  pemicu  konflik  yang  berakhir  di  tahun  1962  dan  mencatat 25.000 korban tewas tersebut.

      C. Hukum Islam Pada Masa Reformasi Hingga Saat Ini

        Ketika era Reformasi menggantikan Orde Baru (1998), ada keinginan kuat untuk menegakkan hukum Islam. Kemajuan dalam perkembangan hukum Islam. Padahal, syariat sudah mulai tercermin dalam kehidupan bermasyarakat. Bidang penerapannya sangat luas, tidak hanya dalam masalah hukum perdata, tetapi juga dalam bidang hukum publik. Ini tunduk pada hukum pemerintahan sendiri setempat. UU Pemerintahan Daerah sendiri di Indonesia pada awalnya adalah UU No 4. 1. Keputusan Nomor 22 Tahun 1999 tentang “Pemerintah Daerah”, dilanjutkan dengan Keputusan Nomor 31 Tahun 2004 tentang “Otonomi Daerah”.

      Oleh karena itu, untuk mengembangkan hukum Syariah, hukum Syariah diterapkan di banyak daerah. Meskipun hukum Islam tidak berkembang melalui struktur kepartaian, namun hukum Islam era reformasi sebagai kelanjutan dari era sebelumnya mampu berkembang pesat melalui jalur budaya. Ini adalah hasil tak terelakkan dari kemajuan yang dibuat oleh umat Islam di bidang ekonomi dan pendidikan.

         Perkembangan Islam pada masa reformasi ini dibarengi dengan perkembangan budaya Islam. Keadaan ini didukung oleh beberapa undang-undang, seperti hukum positif Islam, UU No. 1. Keputusan Nomor 7 Tahun 1989 tentang Penyelidikan Nomor 3 Tahun 2006 dan Nomor 50 Tahun 2009; UU No. Keputusan No. 38 Tahun 1999 tentang “Penyelenggaraan Zakat”, UU No. 38. SK No. 17 Tahun 1999 No. 13 Tahun 2008 tentang “Penyelenggaraan Haji”, dan UU No. Nomor 21 Tahun 2008 tentang “Bank Umum Syariah.”

         Pada awal reformasi, GBHN tahun 1999 menetapkan arah kebijakan dan tujuan bangsa Indonesia.Dengan diundangkannya GBHN tahun 1999, hukum Islam memiliki kedudukan yang lebih besar dan kuat sebagai bahan baku hukum nasional. [A. Qadri Azizy, The Eclecticism of State Law, (Yogyakarta; Gama Media 2002) Hal. 169.] Perkembangan hukum nasional pasca reformasi meliputi tiga sumber hukum yang sederajat dan seimbang, yaitu hukum adat, hukum Barat, dan hukum Islam. Ketiganya merupakan kompetisi yang bebas dan demokratis, tidak wajib.

      Secara umum, penerapan hukum islam di wilayah-wilayah Indonesia dapat dibedakan dalam dua bagian, yaitu implementasi penuh dan parsial. Implementasi penuh terlihat di provinsi Nangroe Aceh Darussalam, memiliki sifat penuh karena tidak sebatas memberlakukan materi hukumnya saja, namun memiliki struktur lembaga penegak hukum. Adapun daerah lain yang tengah mempersiapkan adalah Sulawesi Selatan (Makassar) yang telah membentuk Komite 

Penegak Syari’at Islam (KPSI) dan kabupaten garut dengan pembentukkan LP3Syl atau Lembaga Pengkajian, Penegakan, dan Penerapan Syariat Islam.Penegakan hukum Islam juga telah menyebar ke wilayah lain di Indonesia, meskipun polanya berbeda dengan Aceh. Berdasarkan asas otonomi daerah, muncul peraturan daerah bernuansa hukum Islam di tingkat daerah primer dan sekunder. Bidang-bidang tersebut antara lain: Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor. Nopember 2001 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Perbuatan Asusila; Perda Kota Solok Nomor 10 Tahun 2001 tentang Kewajiban Pelajar dan Istri Membaca Al Quran; Perda Nomor 2 Kota Padang Pariaman. 

      

































BAB III

PENUTUP



KESIMPULAN


          Sejarah pertumbuhan hukum islam diindonesia mengambil bahan peyusunan  paraturan perundang-undangan yakni berupa unifikasi, yaitu keseragaman peraturan dalam satu hukum nasional. Berakhirnya penjajahan Indonesia juga mengahiri masa penerimaan dan penghapusan penerapan hukum islam. 

        Hukum syariah diindonesia tentunya merupakan hukum yang hidup, dikembangkan , dipahami dan dilestarikan oleh umat islam dinegeri ini. Pada awal abad ke-17 M, era informasi masih memungkinkan. 

       Pada umumnya islamisasi , islam masuk keindonesia pada tahun pertama penanggalan islam. Perkembangan islam diindonesia melihat orde lama setelah kemerdekaan pada saat itu ( berlakunya konstitusi), UUD 1945.


SARAN


          Semoga dengan makalah ini pembaca ini dapat memahami tentang asas-asas hukum islam dengan baik sehingga dapat digunakan untuk pembelajaran bersama. Penulis mengharapkan pembaca dapat memberikan kritikan dan masukan yang bersifat membangun.















DAFTAR PUSTAKA


        Afdol (2006) Kewenangan Pengadilan Agama Berdasarkan UU No. 3 tahun 2006 & Legislasi Hukum Islam Diindonesia, Surabaya.

         Azizy Qadri A (2002) Elektisisme Hukum Nasional, Yogyakarta. Boland. B. J  

 ( 1985) pergumulan islam diindonesia, Jakarta.






No.

           Penanya

              Pertanyaan

                 Jawaban


1. 

        Arman 

Coba jelaskan apa faktor utama yang mendorong perkembangan hukum Islam diindonesia ?

Karna orang banyak, kemungkinan perkembangan hukum Islamnya semakin luas, dan hukumnya tidak di paksa.


2. 

            Emira

Negara manakah yang pertama kali menyebarkan agama Islam di Indonesia dan kenapa Agama Islam itu cepat tersebar ?

Gujarat ( India) dan mereka menyebarkan agama Islam itu dengan cara berdagang, perkawinan, pendidikan, kesenian sehingga orang yang melihat mereka terinspirasi untuk mengikuti ajaran mereka ( agama Islam).


3.

          Khotimah

Sejak kapan PKI datang ke Indonesia dan apa penyebab PKI itu dtang ke Indonesia? 

PKI didirikan oleh Henk Sneevliet dibentuk pada tgl 23 mei 1914 di bubarkan 12 maret 1966 yang ber pusat di jakarta.


Munculnya komunis di Indonesia di latar belakangi oleh faktor kesenjangan ekonomi yang terjadi di berbagai negara eropa khususnya di bidang industri.pada masa itu orang" yang berkuasa lebih mementingkan kesejahteraan ekonomi nya sendiri sedangkan petani dan buruh mengalami penindasan.





Baca Artikel Terkait: