-->

Rabu, 28 Desember 2022



1. Pengertian Istishab
Istishab menurut bahasa adalah menemani sesuatu. Sedangkan menurut istilah ushuliyyin ialah menetapkan sesuatu menurut keadaan sebelumnya sampai ada dalil yang merubah keadaanya atau menjadikan hukum yang ditetapkan terdahulu tetap berlaku pada masa sekarang sampai ada dalil yang merubah keadaanya. [8]
2. Kehujjahan Istishab
Istisahab adalah salah satu dalil yang diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama seperti Hanafiah berpendapat bahwa istishab adalah dalil hukum Islam dalam hal menetapkan atau melestarikan apa yang sudah ada dan menolak apa yang berbeda dengannya. Sebaliknya, menurut Hanabilah dan Syafi’iyah istishab adalah dalil dalam menolak dan menetapkan sesuatu. Perbedaan kedua konsep tersebut akan lebih jelas dengan contoh kasus orang yang hilang dan tak diketahui keberadaan dan keadaanya. Menurut Hanafiyah orang tersebut tetap dihukumi masih hidup dalam kaitannya dengan harta serta hak-hak yang melekat padanya pada saat orang tersebut hilang. Karena itu, hartanya tidak dapat diwarisi dan istrinya tak dapat ditalak bain. Tetapi, keadaan hidup menurut hukum tersebut tidak dapat dijadikan dasar menerima atau memperoleh hak baru, seperti menerima warisan dari keluarganya yang meninggal lebih dulu darinya. Namun, menurut pendapat Hanabilah dan Syafi’iyah ia boleh menerima harta warisan dari keluarganya yang meninggal lenbih dahulu. Sebagian ulama yang menggunakan istishab sebagai hujjah mengemukakan dalil dari surah Al-Baqarah ayat (29) yang artinya “Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu”.
Istishab pada hakikatnya tidaklah menetapkan hukum baru, tetapi hanya melestarikan atau mempertahankan hukum yang sudah ada agar tetap berlaku sampai ada dalil lain yang merubahnya. Karena itu istishab sesungguhnya bukanlah dalil atau sumber hukum Islam, namun hanya merupakan indicator tetap berlakunya hukum yang ditetapkan berdasarkan dalil syar’i. karena itu, istishab hanya boleh digunakan dimana dalam satu masalah tidak ditemukan dalil yang khusus.[9]
3. Pembagian Istishab
a. Dari segi bentuknya, istishab dapat dibedakan menjadi lima, yaitu:
1) Melestarikan hukum boleh pada segala sesuatau yang menurut asalnya boleh (tidak dilarang), seperti kebolehan memakan makanan yang baik-baik, memakai pakaian yang indah-indah
2) Melestarikan hukum yang berlaku umum sampai ada dalil yang menghususkan dan memberlakukan suatu nas sebelum ada dalil lain yang menasikhkannya
3) Melestarikan sesuatu yang ditetapkan oleh akal dan syara’, seperti adanya hak milik harta berdasarkan akad. Keberadaan hak milik harta sebagai akibat dari adanya akad tersebut diakui oeleh akal dan syara’.
4) Melestarikan hukum ketiadaan sesuatu yang menurut asalnya memang tidak ada, seperti tidak adanya keterikatan kita pada syari’at umat sebelum kita. Karena menurut asalnya, syari’at umat sebelum kita tersebut tidak diwajibkan bagi kita.
5) Melestarikan hukum yang ditetapkan berdasarkan ijma’ yang diperselisihkan para ulama, seperti sesuatu yang disepakati para mujtahid, kemudian sifat atau keadaan sesuatu yang di ijma’kan tersebut berubah.
b. Dari segi dasar pengambilannya istishab dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu:
1) Istishab berdasarkan hukum akal dalam hal ibahah atau bara’ah asliyah. Ini terkaiit dengan prinsip bahwa segala sesuatu di muka bumi ini pada dasarnya adalah halal, samapai ada dalil yang mengharamkannya atau melarangnya. Contoh ibahah misalnya, setiap makanan dan minuman yang tidak ditunjuk oleh dalil yang mengharamkannya adalah mubah. Contoh bara’ah asliyah adalah jika dua orang melakukan perjanjian kerjasama satu pihak sebagai modal (Sahibal-Mal) dan pihak yang lain sebagai pekerja (Mudharib), jika mudharib mengklaim bahwa usahanya belum mendatangkan keuntungan, sementara sahib al-mal-nya mengklaim sebaliknya, maka berdasarkan bara’ah asliyah klaim mudharib yang dimenangkan, sampai ada bukti bahwa usahanya benar-benar untung.
2) Istishab berdasarkan hukum syara’ yang sudah ada dalilnya dan tidak ada suatu dalilpun yang merubahnya. Misalnya jika seseorang sudah dalam keadaan suci, maka dia diperbolehkan melakukan shalat. Jika pada waktu berikutnya dia ragu apakah sudah batal ataukah masih suci, maka orang tersebut tetap dihukumi suci, sampai ada bukti bahwa yang bersangkutan sudah batal wudhunya.[10]




Baca Artikel Terkait: