-->

Jumat, 13 Januari 2023

 

MENDESKRIPSIKAN MATERI PKN KELAS 6 SEMESTER 1

Diajukan Sebagai

Tugas Mata Kuliah:Pembelajaran PKN Kelas Tinggi


 

Dosen Pengampu:Sabri, S.Pd.I.,M.Pd

Disusun Oleh:

Kelompok:5

 

                       ALWI SYAZALI                               21140026

                       WANSYAH SIREGAR                     21140225

                       YULI SINAMBELA                         21140229

 

FAKULTAS ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN BAHASA

PRODI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR

INSTITUT PENDIDIKAN TAPANULI SELATAN

2022

 


 

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

 

Syukur Alhamdulillah penyusun panjatkan kehadirat ALLAH SWT yang telah memberikan sekaligus melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya.Sholawat dan salam marilah kita curahkan kepada nabi kita Muhammad SAW yang kita nantikan syafaatnya dikemudian hari.

Saya disini merasa bersyukur karena telah menyelesaikan makalah yang berjudul Sejarah kurikulum pendidikan dari awal sampai sekarang sebagai tugas mata kuliah PEMBELAJARAN PKN KELAS TINGGI Saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah turut menyumbangkan pikiranya dalam penyusunan tugas ini.Dan penulis memahami jika makalah ini tentu jauh dari kesempurnaan maka kritik dan saran sangat saya butuhkan guna memperbaiki karya-karya dilain waktu.

 

 

                                                                        Padangsidimpuan,  Oktober  2022

 

                                                                       

 

                                                                        Penyusun

 


 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR....................................................................................................... ii

DAFTAR ISI..................................................................................................................... iii

 

BAB I PENDAHULUAN

 

A.    LATAR BELAKANG .......................................................................................... 4

B.     RUMUSAN MASALAH....................................................................................... 4

C.    TUJUAN................................................................................................................. 4

 

BAB II PEMBAHASAN

BAB 1 PROSES PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

A.    Nilai Juang Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara........................... 5

B.     Nilai Kebersamaan dalam Perumusan Pancasila................................................... 8

C.     Meneladani Tokoh Perumus Pancasila................................................................ 10

BAB 2 PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH

A.    Pengertian Demokrasi.......................................................................................... 11

B.     Pemilihan Umum................................................................................................. 11

C.    Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.......................................... 16

BAB 3 SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA

A.    Lembaga Negara.................................................................................................. 17

B.     Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah................................................... 22

C.     Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah............................... 23

BAB III PENUTUP

A.    KESIMPULAN.................................................................................................... 24

DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................... 26

 


 


BAB 1

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Dalam  Pendidikan Kewarganegaraan ini, kamu akan belajar tentang Indonesia dan dunia. Pada bab pertama, kamu akan belajar tentang perumusan Pancasila sebagai dasar Negara dan nilai-nilai yang terkandung pada perumusan Pancasila. Pada bab kedua, kamu akan belajar mengenal pelaksanaan demokrasi melalui pemilu dan pilkada. Pada bab ketiga, kamu akan diajak mengenal sistem pemerintahan Indonesia. Pada bab keempat, kamu akan mengetahui tentang peranan Indonesia di wilayah Asia Tenggara. Dan pada bab terakhir, kamu akan belajar tentang peranan politik luar negeri Indonesia dalam dunia Internasional.

Selain memuat uraian materi, buku ini juga memuat sekilas info yang menampilkan informasi penting seputar materi, tugas yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pemahaman siswa terhadap materi, rangkuman yang merupakan inti materi pelajaran, dan refleksi yang merupakan cerminan sikap atau perilaku pada materi yang dapat diteladani

 

B.     RUMUSAN MASALAH

1.      Materi Pkn Kelas 6 Sd Semester 1

C.    TUJUAN

1.      Mengetahui Apa Saja Pembelajaran Pkn Kelas 6 Semester 1

2.      Mengetahui Isi Dari 3 Bab Pembahasan Pkn Semester 1 Kelas 6

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

BAB 1 PROSES PERUMUSUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

A.    Nilai Juang Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

1.      Proses Perumusan Pancasila

Pemerintah Militer Jepang di Indonesia pada tanggal 29 April 1945 membentuk suatu badan. Badan itu diberi nama Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, disingkat BPUPKI). Sepanjang sejarah, BPUPKI hanya mengadakan sidang dua kali, yaitu:

 a. Masa Sidang I tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945

 b. Masa Sidang II tanggal 10 Juli - 16 Juli 1945

 Badan ini telah membentuk beberapa panitia kerja yang di antaranya ialah:

a. Panitia Perumus dengan anggota 9 orang. Panitia ini disebut juga Panitia Sembilan. Diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia Sembilan itu adalah:

 1) Ir. Soekarno

 2) Drs. Mohammad Hatta

 3) Mr. A. A. Maramis

 4) Abikusno Cokrosuyoso

5) Abdulkahar Muzakir

 6) Haji Agus Salim

7) Mr. Ahmad Subarjo

 8) K. H. A. Wachid Hasyim

 9) Mr. Muhammad Yamin

 b. Panitia perancang Undang Undang Dasar diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang Undang Undang Dasar yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo.

 c. Panitia Ekonomi dan Keuangan, diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.

 d. Panitia Pembelaan Tanah Air, diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso.

 Dalam melaksanakan tugasnya, kedua panitia telah menghasilkan hal-hal sebagai berikut:

 a. Panitia Perumus berhasil menyusun naskah Rancangan Pembukaan Undang Undang Dasar pada tanggal 22 Juni 1945

Rancangan Pembukaan UUD ini kemudian dikenal dengan nama "Piagam Jakarta" Piagam Jakarta terdiri dari empat alinea. Dalam alinea empat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara.

 b. Panitia perancang UUD berhasil menyusun Rancangan UUD Indonesia pada tanggal 16 Juli 1945.

Dalam sidang pertama BPUPKI, beberapa anggota memberikan pidatonya, yaitu:

 a. Pidato Mr. Muhammad Yamin, berjudul Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei 1945.

 b. Pidato Prof. Dr. Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945.

 c. Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.

Setelah menyelesaikan tugasnya, BPUPKI dibubarkan. Sebagai gantinya dibentuk badan baru yang dinamakan Dokoritsu Zyunbi Iinkai (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, disingkat PPKI). PPKI dibentuk tanggal 9 Agustus 1945. Badan ini diketuai oleh Ir. Soekarno. Sebagai wakilnya adalah Drs. Mohammad

Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang dan mengambil keputusan sebagai berikut:

 a. Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan UUD 1945. Dalam alinea empat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

b. Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945

 c. Memilih ketua PPKI dan wakilnya, sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

2.      Berbagai Rumusan Pancasila

 Para tokoh bangsa mengusulkan gagasan tentang Pancasila sebagai dasar negara. Para tokoh tersebut adalah Muh, Yamin, Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Nah, tahukah kamu untuk kepentingan siapa gagasan para tokoh itu? Tentu saja untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Berikut ini berbagai rumusan Pancasila yang diusulkan dan digagas oleh tokoh-tokoh bangsa, yaitu:

 a. Rumusan 1 (Mr. Muh. Yamin, secara lisan 29 Mei 1945)

 1. Peri Kebangsaan.

 2. Peri Kemanusiaan.

3. Peri Ketuhanan.

 4. Peri Kerakyatan.

 5. Kesejahteraan Rakyat (Keadilan Sosial).

 

b. Rumusan 2 (Mr. Muh. Yamin, secara tertulis 29 Mei 1945)

1. Ketuhanan Yang Maha Esa.

 2. Kebangsaan persatuan Indonesia.

 3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.

 4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 c. Rumusan 3 (Dr. Supomo, 31 Mei 1945)

1. Persatuan.

2. Kekeluargaan.

3. Mufakat dan Demokrasi.

4. Musyawarah.

 5. Keadilan Sosial.

d. Rumusan 4 (Ir. Soekarno, 1 Juni 1945)

1. Kebangsaan Indonesia.

2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan.

3. Mufakat atau Demokrasi.

4. Kesejahteraan Sosial.

 5. Ketuhanan yang berkebudayaan (Ketuhanan Yang Maha Esa, Ketuhanan yang berperadaban).

 e. Rumusan 5 (Panitia 9/Piagam Jakarta, 22 Juni 1945)

1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemelukpemeluknya.

 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

 3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 f. Rumusan 6 (Pembukaan UUD 1945, 18 Agustus 1945)

 1. Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia.

 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

 

3.      Makna Nilai Juang dalam Proses Perumusan Pancasila

Proses perumusan Pancasila sebagai negara telah memberikan pelajaran kepada kita betapa besar perjuangan para tokoh pendiri bangsa dalam meraih kemerdekaan. Kamu tentu tahu bahwa bangsa Indonesia pernah dijajah oleh Belanda selama tiga setengah abad dan Jepang selama tiga setengah tahun. Perjuangan bangsa Indonesia itu mempunyai nilai juang yang tinggi karena dilakukan dengan penuh pengorbanan, sungguh-sungguh, dan penuh tanggung jawab. Juga tanpa paksaan, ikhlas, jujur, tanpa pamrih, dan dengan semangat yang membara. Semua itu dilakukan untuk mewujudkan Indonesia merdeka.

 Nilai-nilai juang dalam proses perumusan Pancasila yang dapat kita teladani antara lain sebagai berikut.

 a. Semangat persatuan dan kesatuan

 b. Membela dan memperjuangkan hak asasi manusia

c. Semangat kekeluargaan, kebersamaan, dan cinta tanah air.

d. Mendahulukan kepentingan bangsa daripada kepentingan pribadi.

 e. Pengabdian dan jiwa kepahlawanan.

B.     Nilai Kebersamaan dalam Perumusan Pancasila

1.      Menghargai Pendapat

Peristiwa bersejarah ketika BPUPKI merumuskan Pancasila sebagai dasar negara merupakan contoh pengamalan nilai kebersamaan. Meskipun ada perbedaan pendapat di antara para tokoh bangsa, namun mereka tetap saling menghargai. Karena setiap gagasan yang mereka kemukakan selalu dilandasi sikap yang baik dan sopan. Perbedaan pendapat di antara mereka bukanlah sebab untuk menimbulkan perpecahan. Mereka tetap menjunjung tinggi rasa persatuan bangsa.

Setiap manusia mempunyai kepribadian dan kepentingan yang berbedabeda. Oleh karena itu, sering terjadi perbedaan pendapat. Namun perbedaan itu menjadi pendorong untuk menyatukan pendapat. Jika seorang masih mempertahankan pendapatnya dalam bermusyawarah, maka akan sulit tercapai mufakat. Kamu ingin mengemukakan pendapat. Kemukakan dengan jelas agar dapat dimengerti oleh orang lain. Begitu juga ketika orang lain sedang mengutarakan pendapat, perhatikan baik-baik.

2.      Musyawarah dan Mufakat

Ingatkah kamu, bagaimana bunyi sila keempat Pancasila? Dilambangkan dengan gambar apa sila itu? Coba ingat kembali! Makna yang terkandung dalam sila keempat dari Pancasila adalah:

 

a.       Kerakyatan

 Berasal dari kata ”rakyat”. Yang berarti sekelompok manusia yang mendiami satu wilayah tertentu. Kerakyatan dalam hubungan sila keempat berarti kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Kerakyatan disebut juga kedaulatan rakyat (rakyat yang berkuasa) atau demokrasi (rakyat yang memerintah).

b.      Hikmat

 Kebijaksanaan Penggunaan akal pikiran yang sehat harus mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa. Mengutamakan kepentingan rakyat, jujur dan bertanggung jawab serta didorong oleh tujuan yang baik sesuai dengan hati nurani yang jernih.

c.       Permusyawaratan

 Ciri khas kepribadian bangsa Indonesia adalah ketika merumuskan dan memutuskan sesuatu berdasarkan kehendak rakyat. Keputusan yang diambil berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat.

d.      Perwakilan

 Untuk menjalankan kekuasaannya, rakyat memilih wakil-wakilnya di Badan

Perwakilan.

 Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan berarti bahwa rakyat dalam menjalankan kekuasaan melalui sistem perwakilan. Keputusan yang diambil melalui jalan musyawarah dengan akal sehat serta penuh tanggung jawab.

 Beberapa sikap kebersamaan yang dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut:

1) Mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi.

2) Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.

 3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

 4) Musyawarah untuk mufakat dilandasi semangat kekeluargaan.

5) Bertanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan.

6) Dalam musyawarah menggunakan akal pikiran yang sehat.

 

 

 

 

 

 

C.    MENELADANI TOKOH PERUMUSAN PANCASILA

1.      Tokoh Bangsa dalam Perumusan Pancasila

a.       Prof. Muhammad Yamin, SH

 Dilahirkan pada tanggal 28 Agustus 1903 di Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat. Setelah tamat AMS di Yogyakarta, melanjutkan sekolah kehakiman di Jakarta. Dan mendapat beasiswa dari Pemerintah Belanda. Karena sering mengkritik pemerintah, akhirnya beasiswa dicabut. Muhammad Yamin memiliki kegemaran membaca sehingga memiliki perpustakaan sendiri. Di kalangan mahasiswa Muh. Yamin tergolong pemuda yang cerdas dan bercita-cita tinggi. Kegiatan politiknya dimulai dengan masuk organisasi Jong Sumatranen Bond dan Indonesia Muda.

b.       Ir. Soekarno Ir. Soekarno

 Dilahirkan di kota Blitar, Jawa Timur pada tanggal 6 Juni 1901. Bung Karno juga mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia, yang diberi nama Pancasila. Menjelang proklamasi kemerdekaan bulan Agustus 1945, Bung Karno dipilih sebagai ketua PPKI. Peristiwa Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Soekarno Hatta mempunyai peranan penting dalam sejarah Republik Indonesia. Gambar 1.8 Ir. Soekarno Sumber: Lukisan sejarah .

Proklamasi yang dibacakan pada tanggal 17 Agustus 1945 itu merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia. Karena dengan Proklamasi itu bangsa Indonesia menjadi bangsa yang merdeka. Ir. Soekarno mempunyai jasa yang besar bagi bangsa Indonesia. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Ir. Soekarno terpilih menjadi Presiden RI pertama.

c.       Drs. Mohammad Hatta

 Tokoh ini dikenal juga dengan sebutan Bung Hatta. Beliau lahir di Bukit Tinggi, Sumatera Barat pada tanggal 12 Agustus 1902. Bung Hatta adalah tokoh yang anti terhadap penjajahan. Ia senantiasa memperjuangkan nasib bangsanya agar terlepas dari belenggu penjajah Belanda. Perannya begitu besar dalam menentang penjajah. Ia menjadi ketua Perhimpunan Indonesia di negeri Belanda tahun 1926.

d.      Prof. Dr. R. Supomo Supomo

Dilahirkan di Sukoharjo, Jawa Tengah tanggal 22 Januari 1903. Lulus Sekolah Hukum tahun 1923. Pada zaman pendudukan Jepang, Supomo duduk sebagai anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Setelah BPUPKI dibubarkan dan dibentuk PPKI, Supomo duduk sebagai anggota.

 

 

2.      Meneladani Sikap Para Tokoh dalam Kehidupan Sehari-hari

Selain tokoh di atas, masih banyak para tokoh bangsa yang telah berjuang dengan keras melalui gagasan dan pemikirannya untuk bangsa Indonesia.

 Beberapa sikap para tokoh bangsa yang dapat kita teladani ialah:

 a. Semangat nasionalisme

 b. Cinta terhadap tanah air

 c. Berjiwa besar

d. Memiliki semangat kerja keras

 e. Menghormati hak-hak orang lain

f. Menghargai pendapat orang lain

 g. Sifat kebersamaan dan gotong royong

 h. Mendahulukan kepentingan umum

Semangat nasionalisme dapat kamu amalkan di sekolah. Misalnya, pada waktu upacara bendera. Yaitu dengan cara mengikutinya dengan khidmat dan sungguh-sungguh. Cinta terhadap tanah air dapat juga kamu lakukan dengan tindakan nyata. Misalnya hidup rukun, membeli dan menggunakan barangbarang buatan Indonesia, menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan. Berjiwa besar dapat dilakukan, misalnya dalam belajar kelompok. Ketika diberi saran dan pendapat oleh kawan-kawan, hendaknya diterima dengan senang, karena bertujuan melengkapi dan menyempurnakan

 

BAB II PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH

A.    Pengertian Demokrasi

Makna Demokrasi Demokrasi berasal dari dua kata, yaitu demos, artinya rakyat dan kratos, artinya pemerintahan. Sehingga demokrasi artinya suatu pemerintahan yang mengikutsertakan rakyat. Pada negara demokrasi, rakyat memegang kekuasaan tertinggi. Disini bukan berarti rakyat memegang pemerintahannya sendiri, melainkan rakyat menyerahkan kedaulatannya pada para wakilnya. Para wakil rakyat inilah yang bertugas menjalankan roda pemerintahan untuk kepentingan rakyat.

Indonesia adalah negara demokrasi. Demokrasi yang sekarang dilaksanakan adalah demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang besumber pada kepribadian dan filsafat hidup bangsa Indonesia. Lalu, seperti apakah demokrasi Pancasila itu? Demokrasi Pancasila mengandung arti suatu pemerintahan rakyat yang berlandasakan nilai-nilai luhur Pancasila. Asas demokrasi Pancasila terdapat dalam sila keempat Pancasila yang berbunyi ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan”. Sikap-sikap yang harus dikembangkan dalam demokrasi Pancasila adalah menghargai hak asasi manusia, menghargai minoritas, tidak memaksakan kehendak, tidakbersikap curang, dan tidak berprasangka buruk.

Demokrasi dalam pelaksanaannya mengikuti aturan-aturan hukum. Hal ini sudah dengan sendirinya, karena Indonesia adalah negara hukum. Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka kita kenal adanya tata aturan urutan peraturan perundangan.

Tata urutan ini menggambarkan bahwa peraturan yang di atas merupakan pangkal dari peraturan yang lebih rendah. Tata urutan peraturan perundangan itu adalah:

 a. UUD 1945

 b. Ketetapan MPR

c. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

 d. Peraturan Pemerintah

 e. Keputusan

 Pemilu merupakan sarana demokrasi Pancasila. Pemilu dimaksudkan untuk membentuk sistem kekuasaan negara yang berkedaulatan rakyat dengan permusyawaratan/perwakilan sesuai dengan UUD 1945. Pemilu yang dilaksanakan di Indonesia untuk memilih anggota legislatif, presidan dan wakil presiden, serta kepala daerah atau sering disebut dengan Pilkada (Pemilihan kepala daerah). Pilkada diselenggarakan untuk memilih kepala daerah dan wakilnya baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota. Pemilu dan Pilkada dilaksanakan dengan berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Proses pelaksanaan pemilu dan pilkada hampir sama.

B.     Pemilihan Umum

1.      Pelaksanaan Pemilu

Pemilihan Umum (Pemilu) dilaksanakan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat. Pemilu bertujuan melaksanakan kedaulatan rakyat sesuai UUD 1945 pasal 1 ayat 2. Sejak merdeka tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia telah melaksanakan sembilan kali pemilu. Yaitu tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, dan 2004. Pemilu tahun 1955 berlangsung berdasarkan demokrasi liberal. Sedangkan pemilu tahun 1971 sampai 1997 berdasarkan UUD 1945 dan diselenggarakan pada masa pemerintahan Orde Baru.

Pemilu tahun 1999 merupakan pemilu yang pertama setelah Orde Baru runtuh. Pemilu 1999 dilangsungkan tiga tahun lebih cepat dari semestinya. Tepatnya pada tanggal 7 Juni 1999 karena keadaan politik Indonesia tidak menentu setelah turunnya Presiden Soeharto. Dengan mempercepat diadakannya pemilu, diharapkan keadaan politik di Indonesia akan membaik. Pemilu tahun 2004 dilaksanakan pada masa reformasi dan berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen. Dalam pemilu ini diberlakukan demokrasi langsung dimana rakyat dapat memilih secara langsung wakil-wakilnya serta presiden dan wakil presiden.

 Pemilu yang pernah berlangsung di Indonesia yaitu:

a. Pemilu tahun 1955 untuk memilih DPR dan konstituante dan merupakan pemilu pertama sejak Indonesia merdeka.

 b. Pemilu tahun 1971 dilaksanakan pada permulaan Orde Baru untuk memilih DPR dan MPR.

c. Pemilu tahun 1977, merupakan pemilu kedua zaman Orde Baru untuk memilih DPR dan MPR. Pelaksanaannya berdasarkan UU No. 12 Tahun 1969.

 d. Pemilu tahun 1982 atau pemilu ketiga masa Orde Baru. Dilaksanakan berdasarkan ketetapan MPR No. VII/MPR/1978 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 1980.

 e. Pemilu 1987 diberlakukan asas tunggal yaitu Pancasila.

f. Pemilu tahun 1992 untuk memilih DPR

g. Pemilu tahun 1997 untuk memilih DPR

 h. Pemilu tahun 1999

 Pada saat itu Presiden Suharto sudah diturunkan dari jabatan presiden dan diganti B. J. Habibie. Pemilu ini merupakan percepatan dan diikuti oleh 48 partai politik.

i.Pemilu tahun 2004 Dilaksanakan pada masa reformasi. Dalam pemilu ini terjadi banyak perubahan. Kalau pemilu sebelumnya berlaku demokrasi perwakilan, pada pemilu tahun 2004 diberlakukan demokrasi langsung, dimana rakyat memilih langsung wakil-wakilnya, serta presiden dan wakil presiden.

Pemilu 2004 diatur dalam UU RI Nomor 12 Tahun 2003. Pemilu tersebut untuk memilih DPR, DPD, DPRD, presiden dan wakil presiden. Berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen, kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh rakyat. DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat. Demikian juga dengan pemilihan kepala daerah. Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Pemilu bersifat LUBER (Langsung Umum Bebas dan Rahasia) dan JURDIL (jujur adil). Pemilu merupakan perwujudan nyata partisipasi politik rakyat dalam pemerintahan. Apakah artinya LUBER dan JURDIL?

        Langsung artinya setiap pemilih secara langsung memberikan suaranya tanpa perantara

orang lain.

·         Umum artinya berlangsung serentak bagi seluruh warga negara yang memenuhi syarat tanpa perbedaan.

·          Bebas artinya pemilih menentukan pilihannya sesuai keinginan sendiri tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.

·          Rahasia artinya apa yang telah dipilih dijamin tidak ada pihak manapun yang mengetahui dengan cara apapun.

·          Jujur artinya semua yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu harus bertindak jujur sesuai ketentuan yang berlaku.

·         Adil artinya setiap pemilih dan peserta pemilu diperlakukan adil bebas dari kecurangan dari pihak manapun.

2.      Pemilihan Anggota Dewan

a.      Calon peserta pemilu DPR dan DPRD

 Peserta pemilu anggota DPR dan DPRD berasal dari salah satu partai politik. Seorang calon anggota DPR atau DPRD harus terdaftar sebagai anggota salah satu partai politik. Hal ini dibuktikan dengan dimilikinya KTA (Kartu Tanda Anggota). Tata cara pemilu anggota DPR atau DPRD mengacu pada UndangUndang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam rangka membangun bangsa untuk terciptanya sistem demokrasi, maka pemilihan anggota legislatif maupun DPD memiliki arti sangat penting. Beberapa ketentuan yang harus dilakukan oleh setiap partai politik:

• Partai politik menetapkan bakal calon anggota DPR maupun calon anggota DPRD berdasarkan urutan.

 • Setelah daftar calon anggota DPR maupun DPRD dipastikan pencalonannya, KPU maupun KPUD mengumumkan ke masyarakat.

• Masa kampanye untuk menarik simpati kepada masyarakat.

 • Pelaksanaan pemilu

Syarat-syarat calon anggota DPR dan DPRD adalah :

 - WNI yang berumur 21 tahun atau lebih

 - bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

 - berdomisili di wilayah NKRI

 - cakap berbicara, membaca, dan menulis bahasa Indonesia

 - pendidikan serendah-rendahnya SLTA

 - terdaftar sebagai anggota partai politik dibuktikan dengan kartu anggota

 - tidak sedang dicabut haknya

 - sehat jasmani dan rohani

3.      Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat sejak tahun 2004. Sebelum 2004, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR dalam Sidang Umum. Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2003. Pemilihan yang dilakukan secara langsung menunjukkan rakyat sungguh-sungguh terlibat dalam proses kedaulatan rakyat.

a.       Syarat-syarat calon presiden/wakil presiden

 1) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

 2) warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendak sendiri

 3) tidak pernah mengkhianati Negara

 4) mampu secara jasmani maupun rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden

5) bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

6) telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara Negara

 7) tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hokum

 8) tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan

9) tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan

10) tidak pernah melakukan perbuatan tercela

11) terdaftar sebagai pemilih

12) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama 5 tahun terakhir

13) memiliki daftar riwayat hidup

14) belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

15) setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar 1945, dan cita-cita Proklamasi

16) tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan

 17) berusia sekurang-kurangnya 35 tahun

 18) berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat

 19) bukan bekas anggota PKI termasuk organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G 30S/PKI.

C.    Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

1.      Penyelenggaraan Pilkada

Pilkada adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Dalam pilkada kita memilih kepala daerah di daerah provinsi dan kabupaten/kota. Untuk daerah provinsi kita memilih gubernur. Sedangkan untuk daerah kabupaten/kota, kita memilih bupati/wali kota. Hal ihwal mengenai pilkada diatur dalam UndangUndang No. 32 Tahun 2004. Sebagaimana pada pasal 56 ayat (1) dalam UU No.32 Tahun 2004 dikatakan bahwa kepala daerah dipilih dalam sebuah ajang demokrasi. Dengan demikian, pilkada merupakan wujud bahwa rakyat melaksanakan kedaulatan rakyat terutama di daerahnya. Pilkada ini sebagai perwujudan dari asas otonomi daerah, yaitu hak atas wewenang untuk mengatur dan mengurus sendiri suatu daerah.

2.      Syarat Calon Kepala Daerah

Untuk dapat dipilih sebagai calon kepala daerah provinsi/kabupaten/kota bakal calon harus memenuhi syarat. Persyaratan itu telah ditentukan menurut pedoman dan aturan yang berlaku.

 a. Syarat calon gubernur dan calon wakil gubernur

 - bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

 - setia kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan Kepala Negara Republik Indonesia serta pemerintah

- berusia sekurang-kurangnya 30 tahun

 - berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat

 - sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dari tim dokter

 - tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

 - tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

 - mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya

- menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia diumumkan

 - tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan negara

- tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan

b.      Syarat calon bupati/wali kota dan calon wakil bupati/wali kota

 - bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

 - setia kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepala negara Republik Indonesia serta pemerintah

 - berusia sekurang-kurangnya 30 tahun - berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat

 - sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dari tim dokter

 - tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

 

BAB III SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA

A.    LEMBAGA NEGARA

Indonesia adalah negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi. Dalam sistem itu kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Atau, kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Wujud nyata demokrasi adalah:

- Mempunyai lembaga perwakilan rakyat yang mewakili kehendak rakyat.

 - Anggota perwakilan rakyat ditetapkan untuk jangka waktu tertentu melalui pemilu.

 - Kekuasaan dilaksanakan sesuai dengan UUD.

 - Anggota perwakilan rakyat ditetapkan dalam peraturan perundangundangan.

 Berdasarkan pembukaan UUD 1945 alinea keempat, tujuan pembentukan negara Indonesia adalah: - Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

 - Memajukan kesejahteraan umum.

- Mencerdaskan kehidupan bangsa

 - Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Untuk mencapai tujuan tersebut maka dibentuklah lembaga negara. Lembaga negara merupakan suatu badan atau organisasi yang mengurusi suatu bidang tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam sistem ketatanegaraan. Lembaga negara Indonesia menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah:

 

1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat

(MPR) Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga negara. Anggota MPR terdiri seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR dan DPD dipilih melalui pemilihan umum dan diatur oleh undang-undang. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2003, jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang (pasal 17 ayat 1). Sedangkan jumlah anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.

 MPR sebagai lembaga negara sesuai dengan Pasal 3 UUD 1945 mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

 • Mengubah dan menetapkan UUD

• Melantik presiden dan wakil presiden

• Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

Tugas dan wewenang anggota MPR dilengkapi dengan hak-hak sebagai berikut (Pasal 12 UU No. 22 Tahun 2003):

 • Mengajukan usul perubahan pasal-pasal dalam UUD.

 • Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.

 • Memilih dan dipilih

 • Imunitas/kebebasan

• Protokoler

 • Keuangan dan administrasi

Selain hak-hak di atas, anggota MPR mempunyai kewajiban (Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2003) sebagai berikut:

 • Mengamalkan Pancasila

 • Melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.

• Menjaga keutuhan Negara Kesatuan RI dan kerukunan nasional.

 • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.

 • Menjalankan peranannya sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.

2.      Presiden dan Wakil Presiden

Pada tanggal 5 Juli 2004 bangsa Indonesia untuk pertama kalinya melaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Ini menjadi catatan bersejarah bagi bangsa Indonesia dalam praktik ketatanegaraan. Baru kali ini melaksanakan pemilu secara langsung. Itu berarti MPR tidak lagi memilih siapa presiden dan wakil presiden di Indonesia. Calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.


 

Dalam UUD 1945 pasal 7 disebutkan bahwa Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan/tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden. Presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR dengan alasan sebagai berikut:

 - telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara

 - melakukan korupsi

- melakukan penyuapan

 - melakukan tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela

 - terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden

3.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga legislatif yang berwenang membuat undang-undang. DPR yang berkedudukan di pusat disebut DPR RI. Sedangkan yang berkedudukan di daerah baik tingkat satu atau tingkat dua disebut DPRD. Anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilu. Jumlahnya secara keseluruhan adalah 550 orang sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2003. Tugas dan wewenang DPR adalah sebagai berikut:

 • Anggota DPR merangkap sebagai anggota MPR.

• DPR bersama-sama pemerintah menetapkan undang-undang.

 • DPR menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

• DPR memberikan persetujuan kepada presiden atas pernyataan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

 • DPR mengajukan rancangan undang-undang

4.      Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD merupakan lembaga negara yang tergolong baru. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu. Jumlah angota DPD di setiap provinsi adalah empat orang. Adapun jumlah keseluruhan anggota DPD tidak boleh lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Saat ini jumlah anggota DPD ada 128 orang. Susunan dan kedudukan DPD diatur dengan UU. Tugas dan wewenang DPD diatur dalam pasal 22 D UUD 1945, yaitu:

 a. Mengajukan kepada DPR RUU tentang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

 b. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

5.      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Pasal 23 E ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen berbunyi ”Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.” Kedudukan BPK bebas dan mandiri artinya terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah. BPK berwenang minta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan/ instansi pemerintah atau badan swasta asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Kewajiban, tugas, wewenang, dan hak BPK diatur sebagai berikut:

1) Mempunyai tugas khusus memeriksa pertanggungjawaban keuangan negara.

2) Terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, tetapi tidak berdiri di atas pemerintah.

 3) Hasil pemeriksaan BPK diberitahukan kepada DPR Ada tiga fungsi pokok yang dijalankan.

6.      Mahkamah Agung (MA)

 Mahkamah Agung merupakan pengadilan yang tertinggi di negara Republik Indonesia. Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota negara. Mempunyai wilayah hukum yang meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Susunan Mahkamah Agung sesuai UU No. 5 Tahun 2004, yaitu sebagai berikut:

1) Pimpinan yang terdiri atas seorang ketua dan dua wakil ketua.

 2) Hakim anggota

 3) Panitera

4) Seorang sekretaris

Berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 2004, hakim agung harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1) Warga negara Indonesia

 2) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

 3) Berijazah sarjana yang mempunyai keahlian di bidang hokum

 4) Sehat jasmani dan rohani

 5) Berusia sekurang-kurangnya 50 tahun

 6) Berpengalaman sekurang-kurangnya 20 tahun menjadi hakim dan 3 tahun menjadi hakim tinggi.

 

 

 

7.      Mahkamah Konstitusi

 Mahkamah Konstitusi adalah badan peradilan baru yang dibentuk berdasarkan hasil amandemen UUD 1945. Mahkamah Konstitusi diatur pada pasal 24C ayat (1), (3), (4), (5), dan (6) UUD 1945 hasil amandemen.

 Kewenangan yang dimiliki Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut:

 a. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD.

b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara.

 c. Memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

 d. Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh presiden atau wakil presiden menurut UUD.

 Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan Hakim Konstitusi. Tiga diajukan oleh MA, tiga diajukan oleh DPR, dan tiga anggota lainnya diajukan oleh presiden. Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, menguasai konstitusi, ketatanegaraan, dan tidak merangkap sebagai pejabat negara.

8.      Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial juga lembaga baru yang dibentuk berdasarkan hasil amandemen UUD 1945. Dasar pembentukan Komisi Yudisial diatur dalam UUD 1945 pasal 24B ayat (1), (2), (3), dan (4). Komisi Yudisial dibentuk oleh presiden dengan persetujuan DPR. Komisi ini merupakan lembaga yang mandiri.

 Keanggotaan Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan, pengalaman dibidang hukum. Serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Komisi Yudisial ini bertugas dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

9.      Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Pembentukan KPU diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen Pasal 22E Ayat (2) dan Ayat (5). KPU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden, dan wakil presiden, serta DPRD.

Tugas dan wewenang KPU menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2003, adalah:

 1) Merencanakan penyelenggaraan pemilu.

2) Menetapkan organisasi dan tata cara pelaksanaan pemilu.

3) Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan pelaksanaan pemilu.

 4) Menetapkan peserta pemilu. Gambar 3.5 Sidang perkara pengadilan

5) Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

 6) Menetapkan waktu dan tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara.

7) Menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

 8) Melakukan evaluasi dan pelaporan pemilu.

9) Menyelenggarakan pemilu presiden dan wakil presiden.

B.     Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah

1.      Pemerintahan Pusat

Presiden, wakil presiden, dan para menteri serta pejabat tinggi negara setingkat menteri merupakan penyelenggara pemerintahan pusat. Berkedudukan di ibu kota negara. Para penyelenggara pemerintahan di tingkat pusat disebut kabinet.

 Setiap presiden memberi nama terhadap kabinet yang dibentuknya, seperti:

1) Presiden B. J. Habibie membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan.

 2) Presiden K. H. Abdulrahman Wahid membentuk Kabinet Persatuan Nasional.

 3) Presiden Megawati Soekarnoputri membentuk Kabinet Gotong Royong.

 4) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Kabinet Indonesia Bersatu.

a.       Presiden

Presiden terpilih dalam pemilu 2004 adalah Susilo Bambang Yudoyono (SBY) yang merupakan presiden keenam setelah Ir. Soekarno, Soeharto, B.J. Habibie, Abdulrahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri. Wewenang dan kekuasaan presiden dibagi menjadi dua, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

b.      Wakil presiden

 Wakil presiden adalah jabatan pemerintah yang berada satu tingkat di bawah presiden. Dalam pemilu 2004, wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat. Dan merupakan satu paket dengan presiden. Wakil presiden bertugas membantu presiden dalam menjalankan tugas-tugasnya. Berdasarkan pasal 8 (1) UUD 1945, wakil presiden akan mengambil alih jabatan presiden jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.

c.       Kementerian negara

Presiden dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri tersebut diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian negara terdiri dari menteri koordinator, menteri departemen, menteri negara, dan pejabat setingkat menteri.

C.    HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

Dalam UUD 1945 pasal 18 dijelaskan bahwa pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Namun otonomi disini tidak berarti bahwa daerah terpisah dari pusat. Pelaksanaan otonomi tetap harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan hanya untuk bidang-bidang tertentu saja. Beberapa urusan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat antara lain di bidang politik luar negeri, bidang pertahanan, bidang keamanan, bidang peradilan, bidang moneter dan fiskal nasional, serta bidang agama. Sedangkan untuk beberapa urusan seperti perencanaan nasional, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi strategis, serta konservasi dan standarisasi nasional, pemerintah daerah tetap harus mengikuti ketetapan yang dibuat pemerintah pusat.

Hubungan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah meliputi bidang keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya seperti yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004.

 1. Hubungan dalam bidang keuangan adalah sebagai berikut:

a. Pemberian sumber-sumber keuangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah.

 b. Pengalokasian dana perimbangan kepada pemerintahan daerah.

 c. Pemberian pinjaman dan atau hibah kepada pemerintah daerah.

2. Hubungan dalam bidang pelayanan umum adalah sebagai berikut:

 a. Kewenangan, tanggung jawab, dan penentuan standar pelayanan minimal.

 b. Pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah.

 c. Fasilitas pelaksanaan kerja sama antarpemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum.

3. Hubungan dalam bidang sumber daya alam dan sumber daya lainnya adalah sebagai berikut:

 a. Kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budi daya, dan pelestarian.

b. Bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.

 c. Penyerasian lingkungan dan tata ruang serta rehabilitas lahan.

 d. Daerah yang memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut.

BAB III

PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Bab I Nilai Juang Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

1. Dasar-dasar suatu negara digali dari jiwa bangsa atau negara yang bersangkutan.

2. Bunyi teks dasar negara Pancasila seperti yang ada sekarang dirumuskan melalui berbagai tahap dan proses.

3. Tahap pertama proses perumusan Pancasila dimulai sejak sidang pertama BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tanggal 28 Mei – 1 Juni 1945.

4. Tokoh pertama yang menemukan/mengemukakan istilah Pancasila adalah Sukarno, dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945. Maka tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari lahirnya Pancasila.

5. Setelah pidato Sukarno tanggal 1 Juni, ketua BPUPKI mengakhiri sidang (pertama) dan membentuk Panitia Kecil. Panitia Kecil ini bertugas menyusun dan merumuskan dasar-dasar negara berdasarkan pidato Sukarno. Panitia Kecil ini kemudian dikenal sebagai Panitia Sembilan.

6. Dalam proses perumusan banyak terjadi peristiwa-peristiwa penting. Peristiwaperistiwa tersebut mengandung nilai-nilai juang penting yang patut kita teladani dalam kehidupan sehari-hari.

Bab II Nilai Kebersamaan dalam Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

1. Secara umum perumusan Pancasila mencerminkan nilai kebersamaan, yakni mewujudkan cita-cita untuk hidup bersama dan menentukan nasib sendiri melalui pembentukan Negara Indonesia yang merdeka.

2. Nilai kebersamaan dalam proses perumusan Pancasila dari awal (sidang pertama BPUPKI) hingga tahap akhir (sidang PPKI) mengalami perkembangan.

3. Nilai kebersamaan proses perumusan Pancasila pada tahap paling awal terwujud dalam inisiatif semua peserta sidang BPUPKI dalam menyampaikan gagasangagasan tentang dasar negara

4. Nilai kebersamaan proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara juga tampak pada tim kecil yang biasa disebut dengan Panitia Sembilan. Nilai kebersamaan pada Panitia Sembilan tercermin rumusan Pancasila yang terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta yang menjadi jalan tengah perbedaan pendapat antara golongan Islam dan kebangsaan.

5. Nilai kebersamaan proses perumusan Pancasila pada tahap akhir menjelang sidang PPKI tanggal 18 Agustus tampak pada pencoretan tujuh kata sila pertama Piagam Jakarta. Pencoretan tujuh kata tersebut karena ada keberatan utusan yang mengatasnamakan wakil golongan umat Protestan dan Katolik dari wilayah Indonesia Timur.

6. Nilai-nilai kebersamaan dalam proses perumusan Pancasila, patut kita jadikan pelajaran dalam sehari-hari.

Bab III Nilai-nilai Juang Para Tokoh yang Berperan dalam Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

1. Para tokoh yang berperan dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara adalah orang-orang yang memiliki pengetahuan serta berwawasan luas.

2. Banyak peristiwa-peristiwa penting yang terjadi bersamaan proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara. Peristiwa-peristiwa tersebut perlu menunjukkan nilai-nilai juang penting yang patut kita teladani.

3. Berbagai sikap para tokoh yang berperan dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, juga perlu kita teladani dalam kehidupan sehari-hari.

4. Sikap-sikap para tokoh yang berperan dalam proses perumusan Pancasila banyak menunjukkan nilai-nilai juang yang perlu diteladani.

5. Beberapa contoh nilai juang para tokoh yang berperan dalam proses perumusan Pancasila, misalnya kerja keras, berjiwa besar, rendah hati, rela berkorban, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, dan lain-lain.


 

DAFTAR PUSTAKA

2002. Atlas Indonesia dan Semesta Dunia. Jakarta: Penerbit Djambatan. Asshiddiqie, Jimly. 2006. Pengantar Hukum Tata Negara. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

BSNP. 2006. Standar Isi dan Kompetensi Dasar Pendidikan Kewarganegaraan SD. Jakarta: Depdiknas.

Daerah Istimewa Yogyakarta. Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Kebudayaan Daerah. Jakarta.

Handoyo, B. Restu Cipto. 2003. Hukum Tatanegara, Kewarganegaraan dan Hak Azasi Manusia. Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya.

 Hidayat, Amir F dan Abdurrasyid. H. G. 2006. Ensiklopedia Negara-negara di Dunia. Bandung: C. V. Pustaka Grafika.

 Ratnawati, Tri. 2006. Potret Pemerintahan di Indonesia di Masa Perubahan: Otonomi Daerah Tahun 2000-2006. Yogyakarta-Jakarta: Pustaka Pelajar dan P2P-LIPI.

Saputra, Lyndon, dkk. 2006. RPUL: Rangkuman Pengetahuan Umum Lengkap Indonesia dan Dunia. Tangerang: Scientific Press.

Sigar, Edi. Buku Pintar Indonesia. 2003. Jakarta :Penerbit Pustaka Delapratasa.

Sulamono, Bambang S., dkk. 2002. Mengkaji Ulang Dasar Negara Pancasila. Salatiga: Pusat Penelitian dan Pengembangan Kewarganegaraan dan Demokrasi, Jurusan Studi PPKn - FKIP UNSW.

Syafiie, Inu Kencana dan Azhari. 2005. Sistem Politik Indonesia. Bandung: Refika Aditama.




Baca Artikel Terkait: