-->

Rabu, 30 Maret 2016


PENGADILAN tinggi Bangladesh memutuskan bahwa Islam tetap sebagai agama resmi negara di negara berpenduduk 90 persen Muslim tersebut.

Pada hari Senin kemarin (28/3/2016), pengadilan menolak petisi berupa permohonan yang diajukan oleh sekelompok aktivis sekuler yang menantang Islam sebagai agama negara.

Menurut seorang wartawan AFP, tiga hakim menolak permohonan itu setelah pembukaan kasus ini dengan tanpa mendengar kesaksian apapun.

Petisi aktivis sekuler Bangladesh telah memicu aksi protes di seluruh negeri. Ribuan pengunjuk rasa berdemonstrasi di luar masjid nasional di ibukota Dhaka pada 25 Maret menentang petisi tersebut.

Demonstrasi ini diselenggarakan oleh kelompok Touhidi Janata serta kelompok lokal yang diidentifikasi sebagai Hefazat-e-Islam.

Subrata Chowdhury, perwakilan dari para aktivis sekuler dalam kasus ini, menyatakan kekecewaannya atas putusan itu.

Dia juga mengecam pengadilan untuk tidak membiarkan pemohon menyampaikan kasus mereka.

Namun, keputusan pengadilan itu dipuji oleh partai Jamaat-e-Islami yang dilarang, dengan menyebutnya sebagai “kemenangan 160 juta rakyat Bangladesh.

Juga bereaksi terhadap keputusan itu, Azizul Hoque Islamabadi, sekretaris Hefazat-e-Islam, mengucapkan terima kasih kepada pengadilan tinggi yang menurutnya telah menyelamatkan negara dari bencana besar.

Petisi untuk menghapus Islam sebagai agama resmi negara itu datang di tengah lebih dari 90 persen rakyat Bangladesh adalah Muslim. Selain Islam, Buddha dan Hindu adalah dua agama minoritas utama di negara miskin ini.[islampos]




Baca Artikel Terkait: