-->

Selasa, 27 Oktober 2015

Apakah seorang istri harus meminta ijin suami ketika mau memotong rambut? Bagaimana hukumnya jika seorang istri memotong rambutnya tanpa sepengetahuan dan seizin suami?

Ada tiga jenis potong rambut yang tidak harus meminta ijin kepada suami. Pertama, memotong sedikit rambut pada waktu-waktu tertentu. Kedua, memotong rambut yang sudah menjadi kebiasan istri dan suami pun terbiasa dengan hal itu. Ketiga, memotong rambut agar tidak terlalu panjang dan agar tidak merepotkan ketika disisir.

Sedangkan memotong rambut yang mengubah style atau paras, padahal suami telah terbiasa dengan style dan paras tertentu, maka istri perlu meminta ijin kepada suami. Perubahan style dan paras ini ada kalanya sangat berbeda dengan sebelumnya sehingga suami terkejut seakan-akan ia bertemu dengan wanita lain. Jika suami suka dengan potong rambut baru tersebut, mungkin tidak masalah. Namun jika ternyata suami tidak suka, apalagi jika berdampak pada menurunnya hasrat suami istri, tentu menjadi tidak baik. Karenanya potong rambut yang mengubah style dan paras ini perlu kesepakatan suami istri agar kasih sayang dan kecocokan terus terjaga.

Dalam Islam, seorang wanita tidak boleh membuka rambutnya di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya. Wanita tidak boleh membuka rambutnya di jalan dan di tempat-tempat umum termasuk tempat kerja. Dengan demikian, yang bisa menikmati rambut seorang istri pertama kali adalah suaminya sendiri. Karenanya ia perlu mempertimbangkan untuk apa ia memotong rambut, tidak lain adalah agar suaminya senang. Agar suaminya ridha dan makin cinta. Bukan untuk siapa-siapa.

Seorang istri yang bijaksana adalah seorang istri yang menjaga seluruh wasilah penumbuh dan pengekal kasih sayang serta harmonisnya hubungan antara ia dan suaminya. Dengan ini terwujudlah rumah tangga yang baik, yang merupakan pondasi bagi terbentuknya masyarakat yang baik.

Dan jika seorang istri senantiasa melakukan hal yang diridhai suaminya, sesungguhnya itu merupakan kunci masuk surga. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ مَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَنْهَا رَاضٍ دَخَلَتِ الْجَنَّةَ

“Wanita mana saja yang meninggal dunia lantas suaminya ridha padanya, maka ia akan masuk surga.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah) Wallahu a’lam bish shawab. (webmuslimah)




Baca Artikel Terkait: